Dampak Sidak Menteri LH ke Desa Sekarwangi Sukabumi, Kades Minta Perusahaan Tambang Jaga Lingkungan

Minggu, 23 Mar 2025 13:07
    Bagikan  
Dampak Sidak Menteri LH ke Desa Sekarwangi Sukabumi, Kades Minta Perusahaan Tambang Jaga Lingkungan
Hendi Suhendi

Lokasi tambang di Desa Sekarwangi, Kabupaten Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Kepala Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Abeng Baenuri, membenarkan perihal inspeksi mendadak (sidak) Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, pada Sabtu, 22 Maret 2025, ke PT Japfa Pro Tam (JPT) di Kampung Pancalikan, RT 01/RW 15, dan CV Dutalimas di Kampung Batu Asih, RT 01/RW 16.

Kedua perusahaan ini mendapat perhatian serius dari Menteri LH, karena berkaitan dengan kelestarian lingkungan, terutama Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimandiri.

Baca juga: Boncengan Bertiga, Pengendara Motor Meninggal Terjatuh di Jalan Suryakencana Kabupaten Sukabumi

“Menurut pemilik dan penanggungjawab PT JPT yang bergerak dalam bidang tambang pasir kuarsa ini, Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan itu sudah habis pada Januari 2025, dan tidak akan diperpanjang. Oleh karena itu, perusahaan sudah mulai mempersiapkan proses reklamasi atau penanaman pohon di bekas area tambang pasir kuarsa tersebut,” kata Abeng.

undefinedundefinedundefinedLokasi tambang dikunjungi mendadak Menteri LH/Kepala BPLH

Menteri LH, menurut Abeng, juga telah memberikan arahan kepada pihak perusahaan untuk segera melaksanakan reklamasi. Menteri LH juga menginstruksikan DLH Provinsi Jawa Barat dan DLH Kabupaten Sukabumi untuk menertibkan lokasi tambang, agar tidak digunakan kembali setelah izin berakhir.

Baca juga: Diduga Penyebab Bencana, Simak Foto-Foto Sidak Menteri LH ke 2 Perusahaan Tambang di Desa Sekarwangi Sukabumi0

“Pak Menteri memastikan, bahwa bekas tambang ini tidak boleh ditambang kembali, setelah izin habis. Ke depan, Kementerian Lingkungan Hidup akan terus memantau proses reklamasi ini,” ujar Abeng.

Sebagai langkah pengawasan, Pemerintah telah memasang garis polisi di area PT JPT, sebagai penanda lokasi itu tidak boleh lagi dilintasi kendaraan berat atau alat berat seperti eskavator.

undefinedundefinedundefinedMenteri LH instruksikan penertiban lokasi tambang

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 96

Berbeda dengan PT JPT, CV Dutalimas masih memiliki izin operasi dan tetap menjalankan aktivitas pertambangan batu gamping di wilayah Kampung Batu Asih. Namun, meski izinnya masih berlaku, Menteri LH tetap memberikan imbauan, terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), terutama terhadap sungai di sekitar lokasi tambang, yaitu Kali Cibatu, Kali Cicatih, dan DAS Cimandiri.

Untuk itu, di lokasi tambang CV Dutalimas, Pemerintah tidak memasang garis polisi, namun memasang papan peringatan, yang bertuliskan area itu berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup RI.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 95

“Kami berharap, perusahaan tambang di Desa Sekarwangi dapat mematuhi arahan Menteri Lingkungan Hidup, demi menjaga kelestarian lingkungan,” ucap Abeng.

undefinedundefinedundefinedPapan peringatan pengawasan Kementerian LH

Perihal jumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah desa yang tengah dipimpinnya itu, Abeng memastikan hanya ada dua perusahaan tambang di Desa Sekarwangi, yakni PT JPT dan CV Dutalimas.

Baca juga: Bengkel Tambal Ban dan Kontrakan di Cikukulu Sukabumi Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta

“Sebelumnya, ada pihak lain, yakni PT SS, yang berencana membuka tambang di sebelah utara PT JPT. Namun, rencana tersebut batal, karena izin tidak dikeluarkan oleh pihak perizinan,” urai Abeng.

“Saya pernah dipanggil oleh DPTR untuk membahas rencana tambang PT SS bersama PT JPT, DLH, dan Kasi Trantib Kecamatan Cibadak. Namun, karena izinnya tidak dikeluarkan, PT SS tidak jadi menambang. Dengan adanya pengawasan dari Pemerintah Pusat, diharapkan aktivitas pertambangan di Desa Sekarwangi dapat berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan,” tutur Abeng. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Pasca Putusan Sela PN Makassar, Ahli Waris Labbai Laporkan PT Bumi Karsa-Kalla Grup ke Bareskrim Polri Jakarta

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Feb-2026 17:27
Info Lowongan Kerja
Sambut Ramadhan dan Lebaran, Manzone & Minimal Rilis Sarimbit Raya Bersama Rezky Aditya dan Citra Kirana
Diserang Gerombolan OTK Bersajam di Cibadak Sukabumi, 4 Pemuda Terluka dan Harus Dirawat di RSUD Sekarwangi
Sambut Ramadhan, Perumda Tirta Jaya Mandiri Perluas Jaringan dan Optimalisasi Saluran Air Bersih di Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara