Dampak Sidak Menteri LH ke Desa Sekarwangi Sukabumi, Kades Minta Perusahaan Tambang Jaga Lingkungan

Minggu, 23 Mar 2025 13:07
    Bagikan  
Dampak Sidak Menteri LH ke Desa Sekarwangi Sukabumi, Kades Minta Perusahaan Tambang Jaga Lingkungan
Hendi Suhendi

Lokasi tambang di Desa Sekarwangi, Kabupaten Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Kepala Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Abeng Baenuri, membenarkan perihal inspeksi mendadak (sidak) Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, pada Sabtu, 22 Maret 2025, ke PT Japfa Pro Tam (JPT) di Kampung Pancalikan, RT 01/RW 15, dan CV Dutalimas di Kampung Batu Asih, RT 01/RW 16.

Kedua perusahaan ini mendapat perhatian serius dari Menteri LH, karena berkaitan dengan kelestarian lingkungan, terutama Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimandiri.

Baca juga: Boncengan Bertiga, Pengendara Motor Meninggal Terjatuh di Jalan Suryakencana Kabupaten Sukabumi

“Menurut pemilik dan penanggungjawab PT JPT yang bergerak dalam bidang tambang pasir kuarsa ini, Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan itu sudah habis pada Januari 2025, dan tidak akan diperpanjang. Oleh karena itu, perusahaan sudah mulai mempersiapkan proses reklamasi atau penanaman pohon di bekas area tambang pasir kuarsa tersebut,” kata Abeng.

undefinedundefinedundefinedLokasi tambang dikunjungi mendadak Menteri LH/Kepala BPLH

Menteri LH, menurut Abeng, juga telah memberikan arahan kepada pihak perusahaan untuk segera melaksanakan reklamasi. Menteri LH juga menginstruksikan DLH Provinsi Jawa Barat dan DLH Kabupaten Sukabumi untuk menertibkan lokasi tambang, agar tidak digunakan kembali setelah izin berakhir.

Baca juga: Diduga Penyebab Bencana, Simak Foto-Foto Sidak Menteri LH ke 2 Perusahaan Tambang di Desa Sekarwangi Sukabumi0

“Pak Menteri memastikan, bahwa bekas tambang ini tidak boleh ditambang kembali, setelah izin habis. Ke depan, Kementerian Lingkungan Hidup akan terus memantau proses reklamasi ini,” ujar Abeng.

Sebagai langkah pengawasan, Pemerintah telah memasang garis polisi di area PT JPT, sebagai penanda lokasi itu tidak boleh lagi dilintasi kendaraan berat atau alat berat seperti eskavator.

undefinedundefinedundefinedMenteri LH instruksikan penertiban lokasi tambang

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 96

Berbeda dengan PT JPT, CV Dutalimas masih memiliki izin operasi dan tetap menjalankan aktivitas pertambangan batu gamping di wilayah Kampung Batu Asih. Namun, meski izinnya masih berlaku, Menteri LH tetap memberikan imbauan, terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), terutama terhadap sungai di sekitar lokasi tambang, yaitu Kali Cibatu, Kali Cicatih, dan DAS Cimandiri.

Untuk itu, di lokasi tambang CV Dutalimas, Pemerintah tidak memasang garis polisi, namun memasang papan peringatan, yang bertuliskan area itu berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup RI.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 95

“Kami berharap, perusahaan tambang di Desa Sekarwangi dapat mematuhi arahan Menteri Lingkungan Hidup, demi menjaga kelestarian lingkungan,” ucap Abeng.

undefinedundefinedundefinedPapan peringatan pengawasan Kementerian LH

Perihal jumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah desa yang tengah dipimpinnya itu, Abeng memastikan hanya ada dua perusahaan tambang di Desa Sekarwangi, yakni PT JPT dan CV Dutalimas.

Baca juga: Bengkel Tambal Ban dan Kontrakan di Cikukulu Sukabumi Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta

“Sebelumnya, ada pihak lain, yakni PT SS, yang berencana membuka tambang di sebelah utara PT JPT. Namun, rencana tersebut batal, karena izin tidak dikeluarkan oleh pihak perizinan,” urai Abeng.

“Saya pernah dipanggil oleh DPTR untuk membahas rencana tambang PT SS bersama PT JPT, DLH, dan Kasi Trantib Kecamatan Cibadak. Namun, karena izinnya tidak dikeluarkan, PT SS tidak jadi menambang. Dengan adanya pengawasan dari Pemerintah Pusat, diharapkan aktivitas pertambangan di Desa Sekarwangi dapat berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan,” tutur Abeng. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB
Tanpa Kekerasan, Ahli Waris Labbai Tuai Keadilan Atas Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Maling Nekat!!! Bobol Warung Ketua RT di Lokasi Ramai Cibadak Sukabumi, Kerugian Capai Rp 1 juta
Saling Klaim Tanah Labbai di Lantebung Makassar, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bersengketa dengan Penjaga Empang
Ironi Hukum di Lantebung Makassar: SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditumpangkan Atas Tanah SHM Ahli Waris Labbai
Dikirim ke PN Makassar di Hari Ibu, Eksepsi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dinilai Ahli Waris Labbai Sarat Rekayasa

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 1-Jan-2026 17:35
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 31-Dec-2025 18:05
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 30-Dec-2025 19:39
Info Lowongan Kerja
Dipanggil Kejati Sulsel, Ahli Waris Labbai Ungkap Klaim Janggal PT Bumi Karsa-Kalla Grup Atas Tanah Lantebung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 28-Dec-2025 20:43
Info Lowongan Kerja