Diduga Terlibat Kasus Pencurian Barang Elektronik di Sukabumi, 3 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Senin, 10 Jun 2024 13:35
    Bagikan  
Diduga Terlibat Kasus Pencurian Barang Elektronik di Sukabumi, 3 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
Istimewa

Terduga pelaku aksi pencurian barang elektronik yang berhasil diamankan

SUKABUMITREN.COMPetugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota pada Sabtu dan Minggu, 8 dan Juni 2024, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku aksi pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan, Senin, 10 Juni 2024, bahwa ketiga terduga pelaku tersebut merupakan target dan non target Operasi Libas Lodaya 2024.

Ketiganya adalah DW , berusia 57 tahun, yang berperan sebagai pencuri barang elektronik berupa satu unit laptop dan satu unit telepon genggam, serta CH (54) dan S (35), yang berperan sebagai pembeli barang hasil curian tersebut.

Baca juga: Dicurigai Hendak Bawa Lari 2 Bocah, Pengemudi Ojol Diamuk Warga Sukaraja Sukabumi


DW diamankan di rumahnya di Kampung Cipanengah, Sindangsari, Lembursitu, Sukabumi, pada Sabtu, 8 Juni 2024. Sedangkan CH dan S diamankan masing-masing di Jalan Ahmad Yani, Gang Nugraha, Cikole, Sukabumi, dan Jalan Kopeng Kaler, Karamat, Gunungpuyuh, Sukabumi, pada Minggu, 9 Juni 2024.

Penangkapan atas ketiga terduga pelaku ini, menurut Bagus, merupakan  pengembangan atas terungkapnya kasus pencurian dan pemberatan yang menimpa korban bernama IM (44)di rumahnya di Jalan Sriwedari, Gunungpayuh, Sukabumi, pada akhir Bulan Desember 2023.

Alhamdulilah, dalam operasi Libas Lodaya 2024 ini, kami dari Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan pemberatan. Seorang tersangka, yaitu DW, merupakan target Operasi Libas Lodaya, sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu CH dan S, merupakan non target (operasi), ujar Bagus.

Baca juga: Buron Hampir Setahun, Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Pembunuh Tukang Sayur di Sukabumi

Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop dan satu unit telepon genggam, kata Bagus.

“Terhadap para pelaku, kami menerapkan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, dan pasal 480  KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, tutur Bagus, yang kemudian juga kembali mengimbau masyarakatuntuk tetap waspada terhadap segala hal yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di wilayahnya masing-masing.

Bila ada warga yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya kepada kami, melalui call center 110, atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” tegas Bagus. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Dilantik Kajati Jabar, Siti Holijah Harahap Resmi Jabat Kajari Kota Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 16-Dec-2025 18:17
Info Lowongan Kerja
Hujan Deras Picu Longsor di Warungkiara Sukabumi, Akses Jalan Menuju 5 Desa dan Kegiatan Warga Lumpuh Total
Cegah Banjir dan Longsor, Warga dan Gerakan Hijau Bersama Laksanakan Penanaman Pohon di Parungkuda Sukabumi
Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang
Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Dec-2025 21:42
Info Lowongan Kerja
Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”
Dikunjungi Eltekers Legenda Wisata, Ummul Qur'an Jonggol Sukses Cetak Santri Ahli Agama-Agripreneur Mandiri
Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar
Berkat Koleksi Media Lawas, Skripsi-Tesis-Disertasi-Penelitian-Pameran Terbantu Tergarap Tuntas-tas-tas-tas!!!
Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar
Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi
Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Dilantik Bupati Sukabumi Menjadi Kades Pawenang, Hilman Nulhakim: “Sekarang Saatnya Menyatukan Kekuatan”
Pulihkan Dampak Bencana 27 Oktober 2025, Menko PM Letakkan Batu Pertama Hunian Relokasi di Cisolok Sukabumi