Diduga Terlibat Kasus Pencurian Barang Elektronik di Sukabumi, 3 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Senin, 10 Jun 2024 13:35
    Bagikan  
Diduga Terlibat Kasus Pencurian Barang Elektronik di Sukabumi, 3 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
Istimewa

Terduga pelaku aksi pencurian barang elektronik yang berhasil diamankan

SUKABUMITREN.COMPetugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota pada Sabtu dan Minggu, 8 dan Juni 2024, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku aksi pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan, Senin, 10 Juni 2024, bahwa ketiga terduga pelaku tersebut merupakan target dan non target Operasi Libas Lodaya 2024.

Ketiganya adalah DW , berusia 57 tahun, yang berperan sebagai pencuri barang elektronik berupa satu unit laptop dan satu unit telepon genggam, serta CH (54) dan S (35), yang berperan sebagai pembeli barang hasil curian tersebut.

Baca juga: Dicurigai Hendak Bawa Lari 2 Bocah, Pengemudi Ojol Diamuk Warga Sukaraja Sukabumi


DW diamankan di rumahnya di Kampung Cipanengah, Sindangsari, Lembursitu, Sukabumi, pada Sabtu, 8 Juni 2024. Sedangkan CH dan S diamankan masing-masing di Jalan Ahmad Yani, Gang Nugraha, Cikole, Sukabumi, dan Jalan Kopeng Kaler, Karamat, Gunungpuyuh, Sukabumi, pada Minggu, 9 Juni 2024.

Penangkapan atas ketiga terduga pelaku ini, menurut Bagus, merupakan  pengembangan atas terungkapnya kasus pencurian dan pemberatan yang menimpa korban bernama IM (44)di rumahnya di Jalan Sriwedari, Gunungpayuh, Sukabumi, pada akhir Bulan Desember 2023.

Alhamdulilah, dalam operasi Libas Lodaya 2024 ini, kami dari Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan pemberatan. Seorang tersangka, yaitu DW, merupakan target Operasi Libas Lodaya, sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu CH dan S, merupakan non target (operasi), ujar Bagus.

Baca juga: Buron Hampir Setahun, Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Pembunuh Tukang Sayur di Sukabumi

Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop dan satu unit telepon genggam, kata Bagus.

“Terhadap para pelaku, kami menerapkan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, dan pasal 480  KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, tutur Bagus, yang kemudian juga kembali mengimbau masyarakatuntuk tetap waspada terhadap segala hal yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di wilayahnya masing-masing.

Bila ada warga yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya kepada kami, melalui call center 110, atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” tegas Bagus. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Diserang Gerombolan OTK Bersajam di Cibadak Sukabumi, 4 Pemuda Terluka dan Harus Dirawat di RSUD Sekarwangi
Sambut Ramadhan, Perumda Tirta Jaya Mandiri Perluas Jaringan dan Optimalisasi Saluran Air Bersih di Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB