Diresmikan Pemkab Sukabumi, TPSA Cimenteng Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis RDF

Kamis, 31 Jul 2025 19:10
    Bagikan  
Diresmikan Pemkab Sukabumi, TPSA Cimenteng Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis RDF
Hendi Suhendi

Peresmian TPSA Cimenteng di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembang, Kabupaten Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi pada Kamis, 31 Juli 2025, meresmikan Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Cimenteng di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembang, Kabupaten Sukabumi. TPSA ini merupakan hasil kerjasama Pemkab Sukabumi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.

Di TPSA ini pula mulai diterapkan sistem pengelolaan sampah ramah lingkungan berbasis Refuse Derived Fuel (RDF). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, yang hadir dalam peresmian TPSA ini, menegaskan pentingnya pemanfaatan RDF sebagai solusi pengolahan sampah yang lebih ekonomis dan berkelanjutan.

Baca juga: Kisruh Internal GMNI, Sekretaris DPC GMNI Sukabumi Raya: “Mengancam Asas Perjuangan Marhaenisme”

TPSA ini dikelola langsung oleh off-taker PT Semen Jawa, yang bertanggungjawab menyerap RDF sebagai bahan bakar alternatif di pabriknya. Keberhasilan kerjasama ini dinilai mampu menciptakan siklus ekonomi sirkular antara pengelolaan sampah dan kebutuhan industri.

“Selama ini, penerimaan RDF oleh pihak industri semen masih terbatas. Tapi, melalui pendekatan dan teknologi baru ini, RDF bisa menjadi bahan bakar alternatif yang masuk akal dan ekonomis,” ujar Hanif.

Baca juga: 65.000 Rokok Ilegal Dilimpahkan Bea Cukai Bogor ke Kejari Sukabumi, Tersangka Terancam Penjara dan Denda

Hanif mengungkapkan, biaya pengolahan sampah menggunakan RDF berada di kisaran Rp 200.000 per ton. Sementara, harga RDF yang dibeli oleh industri semen seperti PT Semen Jawa bisa mencapai Rp 300.000 per ton. Selisih ini menunjukkan potensi keuntungan yang signifikan dibandingkan teknologi lain, seperti waste-to-energy, yang biayanya bisa mencapai hampir Rp 1 juta per ton.

“Teknologi RDF ini akan kami dorong untuk digunakan di kota-kota menengah, karena lebih logis secara biaya. Untuk kota besar seperti Jakarta, memang tidak bisa dihindari penggunaan teknologi waste-to-energy, walaupun biayanya sangat tinggi,” kata Hanif.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi Tebar Tawa di Kantor Kejari

Senada dengan Hanif, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyebut RDF sebagai transformasi penting dalam pengelolaan sampah, dari sistem open dumping menjadi sistem yang lebih modern dan ramah lingkungan.

“Di Jawa Barat, timbunan sampah mencapai hampir 30 ribu ton per hari, terutama di kawasan Bandung Raya, Bogor Raya, dan Cirebon Raya. Target kami, 30 persen dari jumlah itu bisa dikelola dengan baik, termasuk lewat TPSA seperti Cimenteng ini,” tutur Herman.

Baca juga: Sempat Diduga Boneka, Mayat Lelaki Tanpa Identitas Ditemukan Pemulung di Bawah Jembatan Sekarwangi Sukabumi

Menurut Herman, dari 18 kabupaten/kota yang masih menggunakan sistem open dumping, ditargetkan seluruhnya bisa beralih ke sistem control landfill hingga RDF pada akhir 2025. Herman menilai, sistem RDF di TPSA Cimenteng layak menjadi contoh dan direplikasi di daerah lain.

Herman pun menyoroti tantangan pengelolaan sampah, seperti keterbatasan lahan, yang menjadi tanggung jawab kabupaten/kota. Herman mendorong kerjasama antar pemerintah daerah hingga ke tingkat desa, agar lahan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 170

“Selain RDF, kami juga tengah mendorong teknologi sanitary landfill dan mining landfill di TPSA Sarimukti yang dikelola oleh Pemprov Jabar,” ungkap Herman. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Jaga Kepercayaan Masyarakat kepada Institusi Kejaksaan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 23-Jun-2026 18:19
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Lomba Mancing Mania di Kolam Pemancingan Bang Bolon Bekasi Selatan
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Berikan Sumbangsih yang Bermanfaat untuk Masyarakat”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Dilantik Kajati Jabar, Tumpal Eben Ezer Resmi Jabat Kajari Kabupaten Sukabumi
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Raih 2 Gelar Juara 1 di Ajang AAI Award 2026, Kepala Bapenda Sukabumi Apresiasi Seluruh Pegawai yang Sudah Bekerja Keras dalam Pengelolaan Arsip
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Mantan Kapolres Sukabumi: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Bacok 3 Pelajar Hingga Terluka di Nagrak Sukabumi, OTK Diburu Polisi
Lalulintas Tengah Padat Saat Jam Pulang Karyawan Pabrik, Truk Tabrak 1 Sepeda Motor dan 3 Mobil di Cibadak Sukabumi
Dukung Asta Cita Presiden RI, Satlantas Polres Sukabumi Laksanakan Program Optimalisasi Lahan Pertanian bagi Komoditas Jagung
Resmi Jawab Somasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir: “Ahli Waris Labbai Sudah Puluhan Tahun Mencari Keadilan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 10-Jun-2026 20:46
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 9-Jun-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Jun-2026 21:41
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”