Terdampar di Perairan Tegalbuleud, 28 WNA Diamankan di Lapas Warkir Sukabumi

Selasa, 2 Jul 2024 19:47
    Bagikan  
Terdampar di Perairan Tegalbuleud, 28 WNA Diamankan di Lapas Warkir Sukabumi
Istimewa

Para WNA saat dibawa ke Lapas Warkir Kantor Imigrasi Sukabumi

SUKABUMITREN.COMSebanyak 28 orang Warga Negara asing (WNA) yang terdampar di Pantai Muara Cikaso, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, hingga Selasa, 2 Juli 2024, masih diamankan di Lapas Warkir milik Kantor Imigrasi Sukabumi di daerah Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi.

Sebelumnya, pada Senin, 1 Juli 2024, ke-28 WNA itu diserahterimakan pengamanannya dari pihak Polres Sukabumi kepada pihak Kantor Imigrasi Sukabumi.

Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Sukabumi, Muhammad Teguh Santoso, mengungkapkan, status ke-28 WNA itu masih dalam tahap serahterima dari pihak kepolisian ke pihak imigrasi.

Baca juga: Terdampar di Perairan Palabuhan Ratu, 9 WN China dan 3 Nelayan Sultra Masih Diamankan di Polres Sukabumi




“Karena itu, saat ini, kami tempatkan mereka dulu di Lapas Warkir, untuk keperluan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Teguh.

Berdasarkan kronologi yang disusun petugas Polsek Tegalbuleud dan Polres Sukabumi, ke-28 WNA itu diketahui terdampar di Pantai Mutiara Cikaso, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, pada hari Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 14:00 WIB.

Bersama ke-28 WNA itu, ikut terdampar pula dua orang tekong atau anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI), bernama Dahlan dan M. Agus. Ketika terdampar di Perairan Tegalbuleud, mereka diketahui menggunakan kapal jenis speedboat dengan tonase 12 GT.



Baca juga: Kapal Habis Bahan Bakar, Ini Nama 9 WN China dan 3 Nelayan Sultra yang Terdampar di Palabuhanratu

Menurut Dahlan, sebelum terdampar di Perairan Tegalbuleud, ia dan kawannya, M. Agus, beserta ke-28 WNA itu, berangkat dari Perairan Cilacap, Jawa Tengah, pada 12 Juni 2024, sekitar pukul 00:00 WIB.

Tujuan keberangkatan dengan menggunakan kapal kayu itu adalah menuju Australia, atas perintah seorang warga Cilacap bernama Ical.

Setelah perjalanan laut selama lima hari, rombongan itu tiba di Perairan Pulau Christmas, Australia, dan saat itu dihadang oleh Petugas Patroli Negara Australia.

Selanjutnya, mereka ditangkap dan dipindahkan ke atas Kapal Patroli Negara Australia. Setelah ABK dan penumpang dipindahkan, kapal kayu berserta perlengkapannya itu dihancurkan dan ditenggelamkan.

Kedua tekong WNI dan ke-28 WNA itu kemudian ditahan selama 11 hari di atas Kapal Perairan Australia. Dan pada Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, kedua tekong bersama ke-28 WNA itu dilepaskan dan diperintahkan untuk menuju Perairan Indonesia, dengan diberikan satu unit kapal speedboat.

Akhirnya, pada Sabtu29 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, kapal speedboat itu terdampar di Perairan Muara Cikaso, dan kemudian diamankan oleh masyarakat sekitar pantai 

Sekitar pukul 16.00 WIB, kedua tekong WNI dan ke-28 WNA itu diamankan di Mapolsek Tegalbuleud, untuk koordinasi dan pendataan, sebelum akhirnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Sukabumi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Diserang Gerombolan OTK Bersajam di Cibadak Sukabumi, 4 Pemuda Terluka dan Harus Dirawat di RSUD Sekarwangi
Sambut Ramadhan, Perumda Tirta Jaya Mandiri Perluas Jaringan dan Optimalisasi Saluran Air Bersih di Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB