Terdampar di Perairan Tegalbuleud, 28 WNA Diamankan di Lapas Warkir Sukabumi

Selasa, 2 Jul 2024 19:47
    Bagikan  
Terdampar di Perairan Tegalbuleud, 28 WNA Diamankan di Lapas Warkir Sukabumi
Istimewa

Para WNA saat dibawa ke Lapas Warkir Kantor Imigrasi Sukabumi

SUKABUMITREN.COMSebanyak 28 orang Warga Negara asing (WNA) yang terdampar di Pantai Muara Cikaso, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, hingga Selasa, 2 Juli 2024, masih diamankan di Lapas Warkir milik Kantor Imigrasi Sukabumi di daerah Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi.

Sebelumnya, pada Senin, 1 Juli 2024, ke-28 WNA itu diserahterimakan pengamanannya dari pihak Polres Sukabumi kepada pihak Kantor Imigrasi Sukabumi.

Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Sukabumi, Muhammad Teguh Santoso, mengungkapkan, status ke-28 WNA itu masih dalam tahap serahterima dari pihak kepolisian ke pihak imigrasi.

Baca juga: Terdampar di Perairan Palabuhan Ratu, 9 WN China dan 3 Nelayan Sultra Masih Diamankan di Polres Sukabumi




“Karena itu, saat ini, kami tempatkan mereka dulu di Lapas Warkir, untuk keperluan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Teguh.

Berdasarkan kronologi yang disusun petugas Polsek Tegalbuleud dan Polres Sukabumi, ke-28 WNA itu diketahui terdampar di Pantai Mutiara Cikaso, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, pada hari Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 14:00 WIB.

Bersama ke-28 WNA itu, ikut terdampar pula dua orang tekong atau anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI), bernama Dahlan dan M. Agus. Ketika terdampar di Perairan Tegalbuleud, mereka diketahui menggunakan kapal jenis speedboat dengan tonase 12 GT.



Baca juga: Kapal Habis Bahan Bakar, Ini Nama 9 WN China dan 3 Nelayan Sultra yang Terdampar di Palabuhanratu

Menurut Dahlan, sebelum terdampar di Perairan Tegalbuleud, ia dan kawannya, M. Agus, beserta ke-28 WNA itu, berangkat dari Perairan Cilacap, Jawa Tengah, pada 12 Juni 2024, sekitar pukul 00:00 WIB.

Tujuan keberangkatan dengan menggunakan kapal kayu itu adalah menuju Australia, atas perintah seorang warga Cilacap bernama Ical.

Setelah perjalanan laut selama lima hari, rombongan itu tiba di Perairan Pulau Christmas, Australia, dan saat itu dihadang oleh Petugas Patroli Negara Australia.

Selanjutnya, mereka ditangkap dan dipindahkan ke atas Kapal Patroli Negara Australia. Setelah ABK dan penumpang dipindahkan, kapal kayu berserta perlengkapannya itu dihancurkan dan ditenggelamkan.

Kedua tekong WNI dan ke-28 WNA itu kemudian ditahan selama 11 hari di atas Kapal Perairan Australia. Dan pada Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, kedua tekong bersama ke-28 WNA itu dilepaskan dan diperintahkan untuk menuju Perairan Indonesia, dengan diberikan satu unit kapal speedboat.

Akhirnya, pada Sabtu29 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, kapal speedboat itu terdampar di Perairan Muara Cikaso, dan kemudian diamankan oleh masyarakat sekitar pantai 

Sekitar pukul 16.00 WIB, kedua tekong WNI dan ke-28 WNA itu diamankan di Mapolsek Tegalbuleud, untuk koordinasi dan pendataan, sebelum akhirnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Sukabumi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Foto Pre-Wedding dengan Korban Perempuan, Jaksa Gadungan Ini Ditangkap Tim Pam SDO Kejati Jabar di Bogor
Tertibkan Tambang Ilegal di Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi:  “Ada yang Tidak Ingin Warga Menambang Legal”

Lowongan Kerja

Nasional Senin, 16-Mar-2026 19:14
Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 15-Mar-2026 20:12
Info Lowongan Kerja
Tanah SK Redis Labbai Diduduki SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Kejati Sulsel Selidiki Laporan Atas BPN Makassar
Alih Tanah Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Keponakan Ungkap Siapa Sebenarnya H. Raiya Dg. Kanang
Viral Acungkan Kapak dan Teror Karyawati di Cicurug Sukabumi, Lelaki asal Cisaat Ditangkap Polisi
Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lebaran 2026: Selamat Tinggal Macet Horor Parungkuda-Sukabumi, Tol Bocimi Seksi 3 Siap Dibuka Fungsional
Puding Caramel Viral di Cibadak Sukabumi, Warga Cikole Sampai Jauh-Jauh Datang untuk Mengantre: “Rasanya Enak”
Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”
Jelang Buka Puasa, Kejari Kabupaten Sukabumi Berikan Takjil ke Pengguna Jalan, Kajari: “Kita Bagi-Bagi Rezeki”
Rugikan Negara Rp 394.861.618, Kades Neglasari Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi: “Ini Kriminalisasi"

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 5-Mar-2026 20:23
Info Lowongan Kerja
Gelar Pengobatan Gratis, Kehadiran Bus Kesehatan Keliling PDIP Diapresiasi Kades dan Warga Nagrak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Mar-2026 22:07
Info Lowongan Kerja
Diduga Dibuang, Bayi Lelaki Masih Hidup Ditemukan dalam Kebun Bambu di Parungkuda Sukabumi