SUKABUMITREN.COM - Jurubicara ahli waris Labbai bin Sonde, Irwan Ilyas, pada Jumat, 12 Desember 2025, buka suara di media sosial (medsos), perihal perseteruan keluarganya dengan PT Bumi Karsa, dalam kasus kepemilikan tanah di Kampung Lantebung, Makassar. Dalam akun Instagram (IG) @Indonesiatren.news itu, lelaki kelahiran Makassar, 19 Juni 1970, ini memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, agar berkenan membantu menyelesaikan sengketa tanah ahli waris Labbai dengan perusahaan konstruksi milik Kalla Grup itu.
Dan berikut, pernyataan Irwan selengkapnya, sebagaimana dikutip dari akun IG @Indonesiatren.news pada Sabtu, 13 Desember 2025, pukul 07:24 WIB:
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Dengan hormat, saya Irwan Ilyas, mewakili ahli waris Labbai bin Sonde, memohon pertolongan kepada Yang Mulia Bapak Presiden Prabowo Subianto. Lokasi kami yang berada di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dengan luas 27 hektar, diklaim oleh PT Bumi Karsa-Kalla Grup.”
“Kami memohon kepada Bapak Presiden, kiranya bisa dibantu, karena BPN Kota Makassar dengan leluasanya menerbitkan sertifikat-sertifikat SHM, SHGB, kembali ke SHM. Dan kami pertanyakan, sangat mempersulit, khususnya keluarga besar ahli waris Labbai.”
“Jadi, kami memohon sekali lagi, Yang Mulia Bapak Presiden, agar bisa kami dibantu. Persoalan kami ini sudah puluhan tahun tidak terselesaikan. Jadi, kami memohon sekali lagi, Bapak Presiden, tolong kami Pak, tolong Pak. Kami sudah berupaya ke instansi-instansi terkait. Namun, kejelasan dari persoalan kami ini tidak terselesaikan.”
“Untuk itu, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Presiden, Yang Mulia Bapak Presiden, Pak Prabowo Subianto. Terima kasih.”
Hingga Sabtu, 13 Desember 2025, pukul 07:30 WIB, pernyataan Irwan di akun IG @Indonesiatren.news itu telah disaksikan ratusan netizen.
Suara hati Irwan mendapat perhatian ratusan netizen
Sebelumnya, pada 1 Desember 2025, Irwan juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, memohon perhatian dan bantuan atas kasus sengketa tanah yang dialami keluarganya di Lantebung. Lima hari setelah surat itu dikirim, yakni pada Jumat, 5 Desember 2025, ahli waris Labbai bernama Masita menerima surat bersampul hijau dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar di rumahnya di Jalan Lantebung, RT 001/RW 006, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Dalam surat Nomor: 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks itu tertulis: Masita berhak menerima ganti kerugian atas tanah miliknya seluas 98 meter persegi, yang terletak di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Ganti rugi diberikan, karena tanah itu terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E, yang kini tengah berlangsung di Lantebung.

Bukti pengiriman surat kepada Presiden Prabowo Subianto (atas), dan surat dari PN Makassar kepada Masita
Irwan berharap, nasib baik Masita ini dialami pula oleh ahli waris Labbai lainnya, yang urung mendapat ganti rugi layak dari proyek itu, karena tanahnya di Lantebung diklaim sebagai milik PT Bumi Karsa. (*)
