September-Oktober, Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika-OKT dan Tangkap 67 Tersangka

Sabtu, 2 Nov 2024 18:47
    Bagikan  
September-Oktober, Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika-OKT dan Tangkap 67 Tersangka
IG @polres.sukabumi_

Tersangka yang ditangkap petugas Polres Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Sebanyak 67 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OKT) pada Jumat, 1 November 2024, dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi. Dikutip dari akun Instagram @polres.sukabumi_ pada Sabtu, 2 November 2024, ke-67 tersangka itu ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Sukabumi pada sepanjang Bulan September dan Oktober 2024.

Selama dua bulan itu, menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si, petugas Sat Res Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan narkotika dan juga OKT.  

Baca juga: Lowongan Kerja bagi Warga Sukabumi Updaten ke 14

“Ada kegiatan operasi yang dilaksanakan selama dua bulan, yakni Bulan September dan Bulan Oktober (2024). (Selama dua bulan itu), kami berhasil mengungkap 46 perkara (penyalahgunaan narkotika dan OKT), dengan 67 tersangka yang berhasil kita amankan,” tutur Samian.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedTersangka ditangkap pada September-Oktober 2024

Dalam menjalankan aksinya, menurut Samian, ada dua modus operandi yang kerap dilakukan ke-67 tersangka itu. “Modus operandinya, diantaranya, modus tempel dan adu banteng,” ucap Samian.

Baca juga: Curi 3 Sepeda Motor di Wilayah Sukabumi, Lelaki 47 Tahun Ditangkap Petugas Polres Sukabumi Kota

Seiring dengan penangkapan ke-67 tersangka itu, menurut Samian, petugas Sat Res Narkoba Polres Sukabumi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kemudian, barang bukti yang kita amankan (terdiri dari) 810 gram sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram sinte, 17.541 butir OKT, (dan) 110 butir psikotropika,” ungkap Samian.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi

Baca juga: Pilgub Kaltim 2024, Mantan Gubernur Kaltara: “Coblos Nomor 2 demi Masa Depan Kaltim yang Lebih Sejahtera”

Atas perbuatannya itu, ke-67 tersangka ini terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara. “Dari 67 tersangka tersebut, kita sangkakan Pasal 114 ayat 1, subsidair Pasal 112, subsidair Pasal 111 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau kita kenakan Pasal 435, subsidair Pasal 436, subsidair Pasal 145 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman (hukuman) maksimal 20 tahun penjara,” urai Samian.

Samian pun kemudian meminta warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sukabumi untuk tidak coba-coba menjadi pengedar atau pemakai narkotika.

undefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si.

Baca juga: Diduga Promosikan Judi Online, Konten Kreator Gunawan “Sadbor” Diamankan Polres Sukabumi

“Tindakan yang kita lakukan dengan tegas. Kita tidak kompromi dengan segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Sukabumi,” kata Samian. “Pengedar atau pun pemakai narkotika adalah masalah bersama, masalah bangsa, dan sumber dari berbagai masalah ketertiban kamtibmas, dan juga permasalahan sosial dan ekonomi,” ujar Samian.

“Bilamana ada gejala-gejala, indikasi-indikasi, penyalahgunaan narkotika, informasikan kepada kita. Kita akan tindak dengan tegas,” ucap Samian. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Ironi di Pamuruyan Sukabumi: Jembatan Lama Diperbaiki, Jembatan Baru Dibiarkan Mangkrak 4 Tahun
Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar
“Gebyar Festival Musik” di Tasikmalaya: Ria dari Garut dan Toni Asban asal Yogyakarta Sukses Jadi Juara
Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Izin, Warung di Cicurug Sukabumi Digerebek Polisi dan TNI
Tanah Labbai Beralas Hak SK Redis, Ditimpa SHGB PT Bumi Karsa Kalla Grup di Proyek Jalur KA Lantebung Makassar
As Pully Patah saat Lintasi Jalan Rusak, Truk Tronton Bermuatan Batu Terguling di Cikembar Sukabumi
Tawarkan Uang Damai 150 Juta, PT Bumi Karsa Beli Tanah di Lantebung Makassar dari Orang Sudah Meninggal Dunia
3 Hari, Murid TK Ignatius Slamet Riyadi Gatsu Bandung Berlatih Tanam Bayam, Mengenal Hewan, dan Ecoprint
150 M Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tuding PT Bumi Karsa Anggap Remeh Pemilik Tanah Lantebung Makassar
Operasi Pencarian Berujung Duka: 2 Pemancing yang Hilang di Pantai Cikeueus Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia
Resmikan Kampung Ikan Damandiri di Tanjungwangi Subang, Kang Akur: “Jadi Edu-Wisata Belajar Teknologi Bioflok"
Didampingi KNPI dan Komunitas Rumah Literasi Merah Putih, Korban Pelecehan Oknum Guru Lapor ke Polres Sukabumi
“Langsung clep, nggak Mau Berhenti”, Truk Pengangkut Batubara Terguling di Parit Jalan Perintis 99 Sukabumi
Tandai Eksistensi 3 Dekade, LPB akan Pentaskan "Koplak-Koplak" di Rumentang Siang Bandung 23  November 2025
Yusef Muldiyana: Cinta Panggung Berkat Pekerja Kebun, Bersama LPB Tempuh Jalan Kesenimanan Tak Berkesudahan
Sabtu Kreatif di TK-SD Ignatius Slamet Riyadi Gatsu Bandung: Murid Berlatih Olah Jelantah Jadi Sabun dan Lilin
Hidupkan Sepeda Motor Dalam Kamar saat Cuaca Mendung, Rumah di Kabandungan Sukabumi Dimangsa Api
Jabat Dirreskrimsus, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Bongkar Kasus Transfer Fiktif di Bank BRI Wonosari Gorontalo
Arus Sungai Cidadap Gerus Tebing, Sawah-Kebun-Rumah Warga Simpenan Sukabumi Kini Kian Dekat Bibir Sungai
“Saya Dengar Suara ‘beletuk’ gitu”, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Terlindas Truk Boks di Cibadak Sukabumi