September-Oktober, Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika-OKT dan Tangkap 67 Tersangka

Sabtu, 2 Nov 2024 18:47
    Bagikan  
September-Oktober, Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika-OKT dan Tangkap 67 Tersangka
IG @polres.sukabumi_

Tersangka yang ditangkap petugas Polres Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Sebanyak 67 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OKT) pada Jumat, 1 November 2024, dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi. Dikutip dari akun Instagram @polres.sukabumi_ pada Sabtu, 2 November 2024, ke-67 tersangka itu ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Sukabumi pada sepanjang Bulan September dan Oktober 2024.

Selama dua bulan itu, menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si, petugas Sat Res Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan narkotika dan juga OKT.  

Baca juga: Lowongan Kerja bagi Warga Sukabumi Updaten ke 14

“Ada kegiatan operasi yang dilaksanakan selama dua bulan, yakni Bulan September dan Bulan Oktober (2024). (Selama dua bulan itu), kami berhasil mengungkap 46 perkara (penyalahgunaan narkotika dan OKT), dengan 67 tersangka yang berhasil kita amankan,” tutur Samian.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedTersangka ditangkap pada September-Oktober 2024

Dalam menjalankan aksinya, menurut Samian, ada dua modus operandi yang kerap dilakukan ke-67 tersangka itu. “Modus operandinya, diantaranya, modus tempel dan adu banteng,” ucap Samian.

Baca juga: Curi 3 Sepeda Motor di Wilayah Sukabumi, Lelaki 47 Tahun Ditangkap Petugas Polres Sukabumi Kota

Seiring dengan penangkapan ke-67 tersangka itu, menurut Samian, petugas Sat Res Narkoba Polres Sukabumi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kemudian, barang bukti yang kita amankan (terdiri dari) 810 gram sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram sinte, 17.541 butir OKT, (dan) 110 butir psikotropika,” ungkap Samian.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi

Baca juga: Pilgub Kaltim 2024, Mantan Gubernur Kaltara: “Coblos Nomor 2 demi Masa Depan Kaltim yang Lebih Sejahtera”

Atas perbuatannya itu, ke-67 tersangka ini terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara. “Dari 67 tersangka tersebut, kita sangkakan Pasal 114 ayat 1, subsidair Pasal 112, subsidair Pasal 111 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau kita kenakan Pasal 435, subsidair Pasal 436, subsidair Pasal 145 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman (hukuman) maksimal 20 tahun penjara,” urai Samian.

Samian pun kemudian meminta warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sukabumi untuk tidak coba-coba menjadi pengedar atau pemakai narkotika.

undefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si.

Baca juga: Diduga Promosikan Judi Online, Konten Kreator Gunawan “Sadbor” Diamankan Polres Sukabumi

“Tindakan yang kita lakukan dengan tegas. Kita tidak kompromi dengan segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Sukabumi,” kata Samian. “Pengedar atau pun pemakai narkotika adalah masalah bersama, masalah bangsa, dan sumber dari berbagai masalah ketertiban kamtibmas, dan juga permasalahan sosial dan ekonomi,” ujar Samian.

“Bilamana ada gejala-gejala, indikasi-indikasi, penyalahgunaan narkotika, informasikan kepada kita. Kita akan tindak dengan tegas,” ucap Samian. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Di Pusdikbekang Cimahi, Kajati Jabar Buka Kegiatan Pembinaan Karakter dan Disiplin CPNS Kejati Jabar 2025

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 17-Jul-2025 20:29
Info Lowongan Kerja
Kondisi di Cidahu Sukabumi Sudah Kondusif, Rumah Singgah yang Dirusak Warga Bisa Dipakai Lagi
Warga Pertanyakan Bansos Terhenti, Kecamatan Cibadak Sukabumi Buka Layanan Pengaduan Tiap Hari Kerja
Dianiaya Mantan Kekasih di Cikembar Sukabumi, Perempuan ini Melapor ke Polisi
Resmikan SRMP 7, Bupati Sukabumi: “Wujud Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045”
Tuntut Pembatasan Waktu Operasi Truk Proyek Tol Bocimi, Sopir Angkot Blokir Jalan Nagrak-Cibadak Sukabumi
Rugikan Negara Rp 877.233.225,00 dalam Proyek Kendaraan Angkutan Sampah, Kepala DLH Sukabumi Ditahan Kejari
Peringati Akhir Muharam 1447 H, Pengurus Mushala Bani Sidin Cibadak Sukabumi Santuni 25 Anak Yatim

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 12-Jul-2025 13:00
Info Lowongan Kerja
Kunjungi Kejari Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Kajati Jabar Bantu Pegawai Honor dan Petugas Kebersihan
Periksa Pengelolaan Limbah Mie Gacoan Cibadak Sukabumi, DLH akan Lakukan Uji Laboratorium
Tebing Longsor Akibat Hujan Deras Timbun Rumah di Bojong Genteng Sukabumi, 1 Remaja Lelaki Meninggal Dunia

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 9-Jul-2025 15:23
Info Lowongan Kerja
Kenalkan Keselamatan dan Layanan Kelistrikan, PLN ULP Cibadak Gelar Sosialisasi di Kecamatan Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 7-Jul-2025 22:12
Info Lowongan Kerja
Terdampak Proyek Tol Bocimi, 534 Makam Warga Dipindahkan di Desa Balekambang Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 6-Jul-2025 21:36
Info Lowongan Kerja
Dicari Polisi: Lelaki Misterius yang Nyaris Bakar Sepeda Motor dan Tinggalkan 2 Hari di Cibadak Sukabumi
Sambut 10 Muharam 1447 H, ASN-UPTD-KUA Kecamatan Cibadak Santuni 35 Anak Yatim