Tewas di Pintu Air Ubrug Sukabumi Usai Diduga Santap Mie Campur Kecubung, Kenali Bahayanya Tanaman Hias ini

Senin, 2 Sep 2024 13:44
    Bagikan  
Tewas di Pintu Air Ubrug Sukabumi Usai Diduga Santap Mie Campur Kecubung, Kenali Bahayanya Tanaman Hias ini
Hendi Suhendi

Saluran pintu air PLTA Ubrug, tempat mayat korban ditemukan

SUKABUMITREN.COM - Kasus penemuan mayat lelaki di pintu air PLTA Ubrug, Kampung Cikuya, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 23 Agustus 2024, akhirnya berbuntut panjang. Identitas mayat itu telah diketahui, yakni Muhammad Yusuf, 23 tahun, warga Kampung Bantarmuncang Wetan, RT 02/RW 09, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Belakangan, diketahui pula, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat menyantap mie instan yang diduga dicampur kecubung oleh temannya. Menurut Kapolsek Cibadak, Kompol Idi Djubaedi, dugaan itu diperoleh petugas Polsek Cibadak seusai meminta keterangan keluarga dan beberapa kawan korban pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Baca juga: Masih Disebut ”Mister X”, Identitas Mayat Lelaki yang Ditemukan di Kampung Cimanggu Sukabumi Belum Diketahui

“Kita undang dari pihak keluarga, dan juga ada beberapa orang yang diduga mengetahui kejadian sebelum yang bersangkutan terbawa air. Informasinya itu, dua hari sebelumnya, yang bersangkutan pada waktu malam bersama teman-temannya masak indomie. Kemudian, ada salah satu rekannya itu yang iseng mungkin mencampur [mie] dengan kecubung,” ungkap Idi, Sabtu, 31 Agustus 2024.

undefinedKapolsek Cibadak, Kompol Idi Djubaedi

Setelah makan mie itu, menurut Idi, muncul reaksi pada korban, yakni mengigau. Selanjutnya, oleh teman-temannya, korban dibawa ke kobong, karena korban adalah santri yang tidak menetap di pondok pesantren. Sekitar pukul 02.00 WIB, korban tidur di kobong, dan lalu ditinggal pergi oleh teman-temannya itu.

Baca juga: Patroli Sabtu Malam Kapolres Sukabumi Kota, Warga: “Salut Buat Komandan Bunda Rita”

Keesokan paginya, Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 04:30 WIB, korban ditemukan tewas mengambang di pintu air PLTA Ubrug, Kampung Cikuya, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

undefinedMayat korban saat ditemukan pada 23 Agustus 2024

Atas terjadinya peristiwa itu, kewaspadaan akan bahayanya tanaman kecubung tentu perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Dikutip dari Wikipedia, Senin, 2 September 2024, kecubung yang merupakan tanaman hias ditemukan pertama kali oleh Linnaeus pada 1753.

Baca juga: Lama Tak Berdenting, Alunan Mini Konser Kembali Membuai Pecinta Musik Kota Subang

Tanaman ini diketahui memiliki biji yang mengandung alkaloid, yang berefek halusinogen dan bisa menyebabkan kegilaan sementara hingga permanen. Biji kecubung juga dapat memicu terjadinya paralisis dan kematian.

undefinedundefinedBiji tanaman kecubung

Di dalam kecubung juga terkandung senyawa cathinone, yang efeknya hampir sama dengan amphetamina, serta bersifat stimulan, mengurangi nafsu makan dan euphoria atau senang berlebih-lebihan, sehingga menyebabkan kecanduan psikologis.

Baca juga: Menutup Bulan Merdeka, SKRL Band Wujudkan Janji dengan Rilis Mini Album “Metamorfosa”

Di kecubung terdapat pula senyawa scopolamin dan atropin, yang menyebabkan delirium halusinogen, atau halusinasi yang tidak bisa membedakan sama sekali antara nyata dan ilusi.

undefinedundefinedTanaman hias kecubung

Kondisi terakhir inilah yang diduga dialami korban Muhammad Yusuf, seusai menyantap mie instan yang diduga dicampur kecubung oleh temannya, dua hari menjelang ditemukan meninggal dunia di pintu air PLTA Ubrug, Kabupaten Sukabumi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Jaga Kepercayaan Masyarakat kepada Institusi Kejaksaan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 23-Jun-2026 18:19
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Lomba Mancing Mania di Kolam Pemancingan Bang Bolon Bekasi Selatan
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Berikan Sumbangsih yang Bermanfaat untuk Masyarakat”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Dilantik Kajati Jabar, Tumpal Eben Ezer Resmi Jabat Kajari Kabupaten Sukabumi
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Raih 2 Gelar Juara 1 di Ajang AAI Award 2026, Kepala Bapenda Sukabumi Apresiasi Seluruh Pegawai yang Sudah Bekerja Keras dalam Pengelolaan Arsip
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Mantan Kapolres Sukabumi: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Bacok 3 Pelajar Hingga Terluka di Nagrak Sukabumi, OTK Diburu Polisi
Lalulintas Tengah Padat Saat Jam Pulang Karyawan Pabrik, Truk Tabrak 1 Sepeda Motor dan 3 Mobil di Cibadak Sukabumi
Dukung Asta Cita Presiden RI, Satlantas Polres Sukabumi Laksanakan Program Optimalisasi Lahan Pertanian bagi Komoditas Jagung
Resmi Jawab Somasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir: “Ahli Waris Labbai Sudah Puluhan Tahun Mencari Keadilan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 10-Jun-2026 20:46
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 9-Jun-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Jun-2026 21:41
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”