SUKABUMITREN.COM - Adalah Masita, ahli waris Labbai bin Sonde itu. Bersama suaminya, Daeng Rebali, Masita, yang kelahiran Ujung Pandang (kini Makassar) pada 17 November 1949, tinggal di rumah sederhana di Jalan Lantebung, RT 001/RW 006, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Dikaruniai empat anak lelaki, hidup Masita dan Daeng Rebali sangatlah getir. Rumah pasangan lanjut usia (lansia) ini terlihat rapuh, karena berdiri dengan ditopang bahan bangunan seadanya, yang hampir seluruhnya berupa kayu.
Kondisi getir ini dipastikan tidak akan terjadi, bila Masita bisa menikmati tanah warisan buyutnya, Labbai, bersama para ahli waris Labbai lainnya. Di Lantebung, Labbai dan enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming, meninggalkan warisan tanah seluas kurang lebih 27 hektar.
Tanah ini diperoleh dari objek land reform di Kampung Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, Tanggal 21 Januari 1965. Dua tahun setelah menerima tanah itu, yakni pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya pun meningkatkan status kepemilikan atas tanahnya ini menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
SHM atas nama Labbai dan enam anaknya itu juga telah tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, serta SK Redis Buku A yang sesuai dengan aslinya, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.

Kondisi Rumah Masita di Lantebung, Makassar
Namun, dua tahun pasca meninggalnya Labbai pada 2 Oktober 1976, Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan lima SHM baru di tanah milik ahli waris Labbai. SHM terbitan 3 Oktober 1978 itu tercatat dengan Nomor 95, 96, 97, 98, 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.
Sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang pada 3 Januari 1995, diketahui: lima nama itu identik dengan satu orang, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Meninggal dunia pada 18 Februari 1979, H. Raiya Dg. Kanang diketahui pernah menikah dengan M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono. Sebelumnya, lelaki ini pernah menikah dengan perempuan lain, dan punya lima anak, yang salah seorang diantaranya bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni.
H. Raiya Dg. Kanang juga diketahui punya tanah berupa sawah di Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar, Lompo Karamaja, yang dibeli dari Bora bin Tjoka. Tanah ahli waris Labbai sendiri berupa empang di Lompo Lantebung atau Kaddarobobbo. Karena itu, SHM 95 sampai 99 atas nama H. Raiya Dg. Kanang dan empat nama samarannya diduga salah lokasi, alias ditempatkan di lokasi yang bukan semestinya, yakni di tanah ahli waris Labbai.



H. Raiya Dg. Kanang, dan Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya
Namun, pada 30 Desember 1980, bermodal SHM Nomor 95 sampai 99 itu, tanah ahli waris Labbai ini berhasil dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, kepada Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Saat itu, H. Raiya Dg. Kanang telah meninggal dunia.
Sebelas tahun setelah transaksi jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai ini diserahkan oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 itu menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM baru ini diubah lagi menjadi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.
Dalam eksepsi yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 22 Desember 2025, empat SHGB inilah yang disebut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.
Surat pengalihan kepemilikan tanah ke PT Bumi Karsa
Saat ini, di Lantebung, tengah berlangsung Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E. Di lokasi proyek itu, ada tanah milik ahli waris Labbai, yakni Masita dan Sangkala Jufri. Masita adalah cucu dari Nyorong, dan Sangkala adalah cucu dari Manye. Ini berarti, Masita dan Sangkala adalah cicit dari Labbai.
Masita memiliki tanah seluas 191,82 meter persegi, sedangkan Sangkala memiliki empat bidang tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi. Dari tanah seluas itu, tanah yang terdampak proyek milik Masita mencapai luas 98 meter persegi. Sementara milik Sangkala seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Baik tanah Masita maupun Sangkala sama-sama diklaim kepemilikannya oleh PT Bumi Karsa.
Berdasarkan penetapan PN Makassar tanggal 4 September 2025, No. 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks, Masita dinyatakan berhak menerima ganti rugi atas tanah miliknya itu. Sedangkan Sangkala masih dalam proses menggugat PT Bumi Karsa ke PN Makassar, karena hanya mendapat ganti rugi tanah seluas 15 meter dan 3 meter, akibat klaim kepemilikan PT Bumi Karsa atas tanah itu.
Surat Penetapan PN Makassar tanggal 4 September 2025
Seiring masih berlangsungnya gugatan itu, pada 17 Desember 2025, Idul, anak lelaki Masita, datang ke PN Makassar, guna menyerahkan surat keterangan bebas sengketa atas tanah Masita di Lantebung. Penyerahan surat keterangan bebas sengketa ini wajib dipenuhi Masita, agar segera mendapatkan uang ganti rugi atas tanah miliknya, yang terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E di Lantebung.
Masita, yang sudah sangat renta, menandatangani surat keterangan itu di tempat tidur. Namun, hingga kini, setelah hampir sebulan berlalu, surat keterangan yang ditandatangani Masita belum membuahkan pencairan uang ganti rugi atas tanahnya itu. “Di sini lagi kita, bolak balik kayak gosokan,” tulis jurubicara ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, via Whatsapp (WA), Jumat, 9 Januari 2026, sambil memperlihatkan foto PN Makassar.
Idul, anak Masita, dan Masita saat menandatangani surat keterangan bebas sengketa atas tanahnya di Lantebung
Sebelumnya, Irwan telah bersuara keras atas nasib yang dialami Masita. “Kalau bukan generasinya yang sudah berkeluarga, mungkin rumah-rumahnya masih tidur sama kambing, bebek, dan ayam-ayamnya. Sedangkan harta dari orangtuanya berhektar-hektar dicaplok oleh PT Bumi Karsa Grup Kalla. Mereka (PT Bumi Karsa) tidak punya hati nurani, dengan menerbitkan SHGB di lokasi ahli waris Labbai,” tutur Irwan.
Irwan juga menilai janggal, klaim PT Bumi Karsa atas tanah ahli waris Labbai dengan bermodalkan SHGB. Sebab, SHGB hanyalah bukti hak hukum untuk memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah orang lain (perorangan atau negara), dengan jangka waktu tertentu (maksimal 30 tahun, dan dapat diperpanjang 20 tahun).
“Dia (PT Bumi Karsa) lupa dan tak sadar diri, bahwa SHGB itu secara tidak langsung sudah mengakui, bahwa lokasi (tanah di Lantebung) bukan miliknya. Dia (PT Bumi Karsa) cuma berhak mendirikan bangunan (di tanah) yang bukan miliknya,” tegas Irwan. (*)
