7 Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Sukabumi, Barang Bukti yang Diamankan Bernilai Hampir Rp 3 Miliar

Selasa, 21 May 2024 17:23
    Bagikan  
7 Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Sukabumi, Barang Bukti yang Diamankan Bernilai Hampir Rp 3 Miliar
Istimewa

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo.

SUKABUMITREN.COMPetugas Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap tujuh terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Sukabumi. Para pelaku yang ditangkap berinisial EA (30), PP (25), CS (38), MZ (23), YY (38), IK (51), dan HD (33).

Total barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis sabu sebanyak 1.988,93 gram, atau 1 kg 9 ons 88,93 gram, atau hampir dua kilogram, satu buah alat hisap sabu (bong), dua buah timbangan, dua unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru dan Honda Supra Fit warna hitam , serta uang tunai sebesar Rp 475 ribu.

Dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa, 21 Mei 2024, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowomengatakan, jika barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dirupiahkan, maka nilainya mencapai Rp 2,9 miliar, atau hampir Rp 3 miliar.

Dirupiahkan hampir Rp 3 miliar. Dari barang (bukti) ini, kita dapat menyelamatkan delapan delapan ribu jiwa, yang kemungkinan terkena dampak peredaran narkoba ini, ungkap Ari.

Tujuh terduga pengedar narkoba yang ditangkap petugas Polres Sukabumi Kota.

Tujuh terduga pengedar narkoba yang ditangkap petugas Polres Sukabumi Kota.

Ditambahkan Ari, dari ketujuh terduga pelaku yang ditangkap, dua diantaranya adalah warga Kecamatan Lembursitu berinisial CS dan MZ. Keduanya diduga terlibat kasus peredaran sabu lewat jaringan lembaga pemasyarakatan (apas).

Perlu kami sampaikan, bahwa dari lima TKP atas ketujuh tersangka ini, ada dua tersangka yang barang buktinya itu hampir dua kilogram (sabu). Pelaku CS dan MZ diamankan pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, di Kampung Cikundul Girang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, kata Ari.

Kedua tersangka berhasil diamankan berkat adanya laporan dari masyarakat, yang mencurigai gerak gerik mereka. Menurut Ari, barang haram yang diedarkan oleh kedua pelaku didapat dari seorang narapidana, yang saat ini masih berada di lapas.

Setelah kita kembangkan, bahwa barang-barang dari pelaku CS dan MZ dikendalikan oleh salah satu pelaku yang merupakan residivis. Saat ini masih menjalani hukuman di lapas, dan dia pernah ditangkap di wilayah Polres Sukabumi Kota pada tahun 2022, berinisial H, dengan BB (barang bukti) tiga kilogram pada saat diamankan, tutur Ari.

Saat inim menurut Ari, petugas Satnarkoba Polres Sukabumi Kota juga tengah memeriksa pihak lapas, termasuk dugaan keterlibatan sipir dalam peredaran narkoba jenis sabu tersebut.

Itu kita dalami (dugaan keterlibatan sipir). Saat ini belum ada mengarah ke sipir, Namun, sekali lagi kami tegaskanKalapas kooperatif dengan adanya informasi penangkapan, dan (saat kami) datangi ke sana, ucap Ari.

Perihal lokasi lapas yang menjadi tempat narapidana tersebut mengendalikan peredaran narkoba, Ari tidak menyebutkan secara rinci. "Itu di lapas wilayah Jawa Barat. Tapi, bukan di wilayah Polres Sukabumi Kota, ucap Ari.

Pasal yang kita terapkan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal seumur hidup, jelas Ari. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sambut Ramadhan, Perumda Tirta Jaya Mandiri Perluas Jaringan dan Optimalisasi Saluran Air Bersih di Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB
Tanpa Kekerasan, Ahli Waris Labbai Tuai Keadilan Atas Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar