SUKABUMITREN.COM - Nama ahli waris Labbai itu adalah Masita. Lahir di Ujung Pandang (kini Makassar), 17 November 1949, Masita dan suaminya, Daeng Rebali, menetap di rumah sederhana di Jalan Lantebung, RT 001/RW 006, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Di rumah ini, pada 5 Desember 2025, datang sepucuk surat dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Dalam surat itu tertulis kabar: berdasarkan penetapan PN Makassar tanggal 4 September 2025, Nomor 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks, Masita berhak menerima ganti rugi atas tanah miliknya seluas 98 meter persegi di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Ganti rugi diberikan, karena tanah itu terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare, yang saat ini tengah berlangsung di Lantebung.
Dua pekan setelah menerima surat itu, yakni pada 17 Desember 2025, Idul, anak lelaki Masita, datang ke PN Makassar, untuk menyerahkan surat keterangan bebas sengketa atas tanah Masita di Lantebung. Lewat Surat Nomor 142/PAN.PN.W22.U1/HK2.4/I/2026, PN Makassar pun menyatakan: tanah Masita tidak dalam keadaan sengketa. Namun, satu bulan lebih hingga hari ini, Jumat, 20 Februari 2026, Masita belum juga menerima pencairan uang ganti rugi atas tanahnya itu.
Kondisi ini membuat Irwan Ilyas, jurubicara ahli waris Labbai, bingung. Lewat Whatsapp (WA) pada Rabu, 18 Februari 2026, lelaki kelahiran Makassar, 19 Juni 1970, ini mengatakan, “Harusnya itu Pengadilan Negeri sudah menyurati langsung. Ada panggilan lagi untuk pencairan. Karena, apa lagi yang ditunggu. Sedangkan keadaan fisik Ibu Masita dalam keadaan sakit.”

Masita dan Surat Keterangan Bebas Sengketa dari PN Makassar
Di Lantebung, Masita dan ahli waris Labbai lainnya diwarisi tanah seluas 27 hektar oleh Labbai. Bersama enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming, Labbai mendapat tanah itu dari objek land reform di Kampung Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, Tanggal 21 Januari 1965.
Dua tahun setelah menerima tanah itu, yakni pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya meningkatkan status kepemilikan tanah ini menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM Labbai dan enam anaknya itu telah tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, serta SK Redis Buku A yang sesuai aslinya, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.

Labbai semasa hidup, dan warisan tanahnya di Lantebung
Namun, dua tahun pasca meninggalnya Labbai pada 2 Oktober 1976, Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan lima SHM baru di tanah ahli waris Labbai. SHM terbitan 3 Oktober 1978 itu tercatat dengan Nomor 95, 96, 97, 98, 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.
Sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, 3 Januari 1995, diketahui: lima nama itu identik dengan orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Meninggal dunia pada 18 Februari 1979, H. Raiya Dg. Kanang diketahui pernah menikah dengan M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono.
Sebelumnya, lelaki ini pernah menikah dengan perempuan lain, dan punya lima anak, yang salah seorang diantaranya bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni. Orang ini pula yang pada 30 Desember 1980, bermodal SHM Nomor 95 sampai 99, berhasil menjual tanah ahli waris Labbai kepada Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.
Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM baru ini diubah lagi menjadi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.

Makam H. Raiya Dg. Kanang, dan peta tanah Labbai di Lantebung
Dalam eksepsi yang dikirimkan ke PN Makassar pada 22 Desember 2025, empat SHGB inilah yang disebut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung. Klaim PT Bumi Karsa ini dinilai janggal oleh Irwan. Sebab, SHGB hanyalah bukti hak hukum untuk memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain (perorangan atau negara), dengan jangka waktu tertentu (maksimal 30 tahun, dan dapat diperpanjang 20 tahun).
“Dia (PT Bumi Karsa) lupa dan tak sadar diri, bahwa SHGB itu secara tidak langsung sudah mengakui, bahwa lokasi (tanah di Lantebung) bukan miliknya. Dia (PT Bumi Karsa) cuma berhak mendirikan bangunan (di tanah) yang bukan miliknya,” tegas Irwan. (*)
