Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai di Makassar Belum Juga Cair

Jumat, 20 Feb 2026 14:52
    Bagikan  
Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai di Makassar Belum Juga Cair
Dok. Ahli Waris Labbai

Masita, ahli waris Labbai, bersama suaminya, Daeng Rebali

SUKABUMITREN.COM - Nama ahli waris Labbai itu adalah Masita. Lahir di Ujung Pandang (kini Makassar), 17 November 1949, Masita dan suaminya, Daeng Rebali, menetap di rumah sederhana di Jalan Lantebung, RT 001/RW 006, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Di rumah ini, pada 5 Desember 2025, datang sepucuk surat dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Dalam surat itu tertulis kabar: berdasarkan penetapan PN Makassar tanggal 4 September 2025, Nomor 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks, Masita berhak menerima ganti rugi atas tanah miliknya seluas 98 meter persegi di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Ganti rugi diberikan, karena tanah itu terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare, yang saat ini tengah berlangsung di Lantebung.

Baca juga: Adu Kuat Surat di PN Makassar Jelang Ramadhan: SK Redis Ahli Waris Labbai vs SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup

Dua pekan setelah menerima surat itu, yakni pada 17 Desember 2025, Idul, anak lelaki Masita, datang ke PN Makassar, untuk menyerahkan surat keterangan bebas sengketa atas tanah Masita di Lantebung. Lewat Surat Nomor 142/PAN.PN.W22.U1/HK2.4/I/2026, PN Makassar pun menyatakan: tanah Masita tidak dalam keadaan sengketa. Namun, satu bulan lebih hingga hari ini, Jumat, 20 Februari 2026, Masita belum juga menerima pencairan uang ganti rugi atas tanahnya itu.

Kondisi ini membuat Irwan Ilyas, jurubicara ahli waris Labbai, bingung. Lewat Whatsapp (WA) pada Rabu, 18 Februari 2026, lelaki kelahiran Makassar, 19 Juni 1970, ini mengatakan, “Harusnya itu Pengadilan Negeri sudah menyurati langsung. Ada panggilan lagi untuk pencairan. Karena, apa lagi yang ditunggu. Sedangkan keadaan fisik Ibu Masita dalam keadaan sakit.”

undefinedundefinedMasita dan Surat Keterangan Bebas Sengketa dari PN Makassar

Baca juga: Pasca Putusan Sela PN Makassar, Ahli Waris Labbai Laporkan PT Bumi Karsa-Kalla Grup ke Bareskrim Polri Jakarta

Di Lantebung, Masita dan ahli waris Labbai lainnya diwarisi tanah seluas 27 hektar oleh Labbai. Bersama enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming, Labbai mendapat tanah itu dari objek land reform di Kampung Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, Tanggal 21 Januari 1965.

Dua tahun setelah menerima tanah itu, yakni pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya meningkatkan status kepemilikan tanah ini menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM Labbai dan enam anaknya itu telah tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, serta SK Redis Buku A yang sesuai aslinya, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.

undefinedundefinedLabbai semasa hidup, dan warisan tanahnya di Lantebung

Baca juga: Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup

Namun, dua tahun pasca meninggalnya Labbai pada 2 Oktober 1976, Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan lima SHM baru di tanah ahli waris Labbai. SHM terbitan 3 Oktober 1978 itu tercatat dengan Nomor 95, 96, 97, 98, 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.

Sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, 3 Januari 1995, diketahui: lima nama itu identik dengan orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Meninggal dunia pada 18 Februari 1979, H. Raiya Dg. Kanang diketahui pernah menikah dengan M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono.

Baca juga: Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup

Sebelumnya, lelaki ini pernah menikah dengan perempuan lain, dan punya lima anak, yang salah seorang diantaranya bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni. Orang ini pula yang pada 30 Desember 1980, bermodal SHM Nomor 95 sampai 99, berhasil menjual tanah ahli waris Labbai kepada Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.

Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM baru ini diubah lagi menjadi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.

undefinedundefinedMakam H. Raiya Dg. Kanang, dan peta tanah Labbai di Lantebung

Baca juga: Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir

Dalam eksepsi yang dikirimkan ke PN Makassar pada 22 Desember 2025, empat SHGB inilah yang disebut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung. Klaim PT Bumi Karsa ini dinilai janggal oleh Irwan. Sebab, SHGB hanyalah bukti hak hukum untuk memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain (perorangan atau negara), dengan jangka waktu tertentu (maksimal 30 tahun, dan dapat diperpanjang 20 tahun).  

“Dia (PT Bumi Karsa) lupa dan tak sadar diri, bahwa SHGB itu secara tidak langsung sudah mengakui, bahwa lokasi (tanah di Lantebung) bukan miliknya. Dia (PT Bumi Karsa) cuma berhak mendirikan bangunan (di tanah) yang bukan miliknya,” tegas Irwan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Puding Caramel Viral di Cibadak Sukabumi, Warga Cikole Sampai Jauh-Jauh Datang untuk Mengantre: “Rasanya Enak”
Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”
Jelang Buka Puasa, Kejari Kabupaten Sukabumi Berikan Takjil ke Pengguna Jalan, Kajari: “Kita Bagi-Bagi Rezeki”
Rugikan Negara Rp 394.861.618, Kades Neglasari Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi: “Ini Kriminalisasi"

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 5-Mar-2026 20:23
Info Lowongan Kerja
Gelar Pengobatan Gratis, Kehadiran Bus Kesehatan Keliling PDIP Diapresiasi Kades dan Warga Nagrak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Mar-2026 22:07
Info Lowongan Kerja
Diduga Dibuang, Bayi Lelaki Masih Hidup Ditemukan dalam Kebun Bambu di Parungkuda Sukabumi
Diguyur Hujan Intensitas Tinggi, Longsor dan Banjir Rendam Jalan dan Rumah Warga di Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 2-Mar-2026 14:53
Info Lowongan Kerja
Kopkar Terpuji di Sukabumi: Punya Simpanan Rp 7.130.000.000, Rutin Bagikan SKHU bagi Karyawan Setiap Tahun
Aspal Jalan Rusak Parah, Mobil Pengangkut Es Krim Terbalik di Jalan Desa Sekarwangi Cibadak Sukabumi
Jabat Dirreskrimsus, Eks Kapolres Sukabumi Ini Sosialisasikan Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polda Gorontalo
Sempat Terlihat Kerokan Sendiri, Lelaki Pedagang Roti Ditemukan Meninggal Dunia di Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 26-Feb-2026 23:30
Info Lowongan Kerja
Program ASRI di Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi Ini Pimpin Bersih-Bersih Pusat Keramaian Selama Ramadhan
Dampingi Plt. Wakil Jaksa Agung, Kajati Jabar Laksanakan Groundreaking RS Adhyaksa Jabar di Lembang KBB