SUKABUMITREN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 14 Mei 2025, pukul 10:00 WIB, memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2025. Barang bukti itu berasal dari 73 perkara inkracht dalam perkara obat-obatan terlarang, narkotika, serta pencurian.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tindak pidana periode 1 Januari hingga 30 April 2025 sebanyak 73 perkara, dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi.
“Jenis perkara obat-obatan (sebanyak) 16 perkara, jenis perkara pencurian sebanyak 5 perkara, serta (sisanya perkara) narkotika,” ujar Romiyasi.
Barang bukti yang dibakar berasal dari 73 perkara inkracht
Dalam perkara obat-obatan, barang bukti yang dimusnahkan berupa obat-obatan dari jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Alfazolam, beserta telepon genggam, tas, dan juga dompet.
“Tramadol sebanyak 9.504 butir, Trihexyphenidyl 1.390 Butir, Hexymer 7.045 butir, Alfazolam 32 butir, handphone (telepon genggam) 8 unit, tas lima 5 buah, dan dompet 1 buah,” urai Romiyasi.
Dalam perkara pencurian, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5 kunci letter T, 4 obeng, 1 gunting, 2 tang, 1 linggis, dan 4 telepon genggam. Sedangkan dalam perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan adalah 673.2999 gram sabu-sabu, 38.2628 gram daun ganja, 20 unit telepon genggam, dan 14 timbangan digital.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dipotong, dihancurkan, dilarutkan, dan dibakar
“Barang bukti dimusnahkan dengan cara dipotong, dihancurkan, dilarutkan, dan dibakar,” tegas Romiyasi. (*)