SUKABUMITREN.COM - Tepat sebulan lalu, buah manis dari kepercayaan terhadap pengadilan dipetik ahli waris Labbai bernama Masita. Saat itu, Jumat, 5 Desember 2025, datang sepucuk surat dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar ke rumah Masita di Jalan Lantebung, RT 001/RW 006, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Dalam surat Nomor: 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks itu, tertulis pemberitahuan, bahwa Masita berhak menerima ganti rugi atas tanah miliknya seluas 98 meter persegi, yang berada di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Ganti rugi diberikan, karena tanah itu terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E di Lantebung. Tanah 98 meter persegi ini adalah bagian dari tanah seluas 191,82 meter persegi milik Masita di lokasi itu. Dalam data tertulis yang diperoleh keluarga Masita pada 2021, di tanah itu tercantum dua nama pemilik, yakni Masita dan PT Bumi Karsa, perusahaan konstruksi milik Kalla Grup di Makassar.
Di lokasi yang sama, ahli waris Labbai lainnya, yakni Sangkala Jufri, harus rela tanah miliknya juga diklaim PT Bumi Karsa. Ada empat bidang tanah milik Sangkala di lokasi itu seluas masing-masing 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi. Dari tanah seluas itu, bagian yang terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E adalah 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Akibat klaim PT Bumi Karsa itu, Sangkala hanya mendapat ganti rugi atas tanah seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja. Sangkala kemudian menggugat PT Bumi Karsa ke PN Makassar.

Masita (atas), dan Sangkala Jufri (bawah, nomor dua dari kanan)
Jurubicara ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, mengungkapkan, pada awal sosialisasi Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E pada 2021, nama PT Bumi Karsa tidak ada dalam daftar pemilik tanah yang terdampak proyek itu. Saat itu, seluruh pemilik lahan didata nama-namanya sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Nama PT Bumi Karsa baru tercantum sebagai pemilik tanah bersama ahli waris Labbai, yakni Masita dan Sangkala Jufri, pada 11 Januari 2022. Saat itu, berlangsung sosialisasi pengadaan tanah bagi Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 15, Kota Makassar. Dalam sosialisasi itu disebutkan, bahwa tanah terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E di Lantebung adalah seluas 83,94 hektar.


Data nama-nama pemilik tanah terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E di Lantebung
Pertemuan di Hotel Harper itu berlanjut dengan pertemuan berikutnya pada 31 Januari 2022 di Kantor Camat Biringkanaya, Kota Makassar. Agenda pertemuan ini adalah Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E di Kabupaten Maros dan Kota Makassar.
Setelah itu, pada 7 November 2022, berlangsung inventarisasi dan identifikasi pemilik tanah terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E di Hotel Dalton, Makassar. Usai acara ini, pada 5 Januari 2023, terpasang pengumuman nama-nama pemilik lahan terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E di Kantor Kelurahan Bira dan masjid di Lantebung.
Dalam pengumuman itu tertulis, Sangkala mendapat ganti rugi atas tanahnya di Nis 8 dan Nis 10 seluas 15 dan 3 meter persegi. Sedangkan PT Bumi Karsa mendapat ganti rugi atas tanah seluas 2662 dan 3692 meter persegi. Dengan luasan tanah sebesar itu, maka ganti rugi yang didapat Sangkala hanya senilai Rp 4.016.201 (empat juta enam belas ribu dua ratus satu rupiah) dan Rp 12.107.925 (dua belas juta seratus tujuh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah), dari yang semestinya senilai sekitar Rp 14.000.000.000 (empat belas miliar rupiah).

Pertemuan di Hotel Dalton, Makassar, 7 November 2022
Hingga kini, gugatan Nomor 391/Pdt.G/2025/PN Mks dari Sangkala atas PT Bumi Karsa belum mendapat putusan hakim. Sementara Masita, diwakili anak lelakinya, Idul, pada 17 Desember 2025 telah datang ke PN Makassar, guna menyerahkan surat keterangan perihal tanahnya di Lantebung adalah bukan tanah sengketa. Penyerahan surat keterangan ini wajib dipenuhi Masita, agar memperoleh pencairan uang ganti rugi atas tanah miliknya, yang terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E di Lantebung.
Masita adalah cucu dari Nyorong. Sedangkan Sangkala adalah cucu dari Manye. Nyorong dan Manye adalah anak dari Labbai bin Sonde. Bersama Labbai dan empat anak lainnya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, serta Soloming, Nyorong dan Manye memperoleh tanah itu dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, Tanggal 21 Januari 1965.
Pada 7 Juni 1967, tanah itu ditingkatkan status kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Data SHM atas nama Labbai dan enam anaknya itu dicatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Semasa hidupnya, pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulsel bernama Drs. A. Kadir P. Dg. Lelang, mengaku pernah melihat, bahwa benar tertulis di Salinan Buku B: lokasi tanah milik Labbai dan enam anaknya sudah bersertifikat dari Kanwil BPN Sulsel.


Data tanah dan SHM milik ahli waris Labbai
Namun, pada 3 Oktober 1978, di tanah ahli waris Labbai itu diterbitkan lima SHM baru oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar, dengan Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Selanjutnya, pada 30 Desember 1980, tanah itu dijual M. Sagaf Saleh, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, kepada Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.
Sebelas tahun kemudian, pada 7 Juli 1991, tanah itu diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 itu menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM baru ini diubah lagi menjadi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.
Empat SHGB inilah yang disebut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung. Klaim ini dinilai janggal oleh ahli waris Labbai. Sebab, SHGB hanyalah bukti hak hukum untuk memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain (perorangan atau negara), dengan jangka waktu tertentu (maksimal 30 tahun, dan dapat diperpanjang 20 tahun).

Papan nama PT Bumi Karsa dan ahli waris Labbai di Lantebung
Dan, terhitung hingga hari ini, Selasa, 6 Januari 2026, empat SHGB atas nama PT Bumi Karsa itu telah lima tahun berlaku di Lantebung. Selama itu pula, menurut Irwan, tidak ada satu bangunan atau pondasi bangunan yang didirikan PT Bumi Karsa di tanah itu. “Mereka tidak punya hati nurani, dengan menerbitkan SHGB di lokasi ahli waris Labbai,” ujar Irwan.
“Dia lupa dan tak sadar diri, bahwa SHGB itu secara tidak langsung sudah mengakui, bahwa lokasi bukan miliknya. Dia cuma berhak mendirikan bangunan di tanah yang bukan miliknya,” tegas Irwan. (*)
