SUKABUMITREN.COM - SHM (Sertifikat Hak Milik) yang dimaksud itu adalah atas nama Labbai bin Sonde beserta enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming. Tujuh warga asli Lantebung, Makassar, ini membuat SHM itu pada 7 Juni 1967, dan masing-masing tercatat atas nama:
Labbai, SHM Nomor 2/Bira, Tanggal 7 Juni 1967
Reso, SHM Nomor 3/Bira, Tanggal 7 Juni 1967
Tonggo, SHM Nomor 4/Bira, Tanggal 7 Juni 1967
Sewa, SHM Nomor 5/Bira, Tanggal 7 Juni 1967
Soloming, SHM Nomor 6/Bira, Tanggal 7 Juni 1967
Nyorong, SHM Nomor 7/Bira, Tanggal 7 Juni 1967
Manye, SHM Nomor 8/Bira, Tanggal 7 Juni 1967
Sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, SHM adalah bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang paling tinggi, kuat, dan sah di Indonesia.
SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan dimiliki seutuhnya oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan hak penuh tanpa batas waktu, bisa diwariskan, dijual, digadaikan, dan tak perlu diperpanjang. SHM adalah status kepemilikan tanah dan/atau bangunan paling stabil, serta kerap bernilai lebih tinggi di pasaran properti.
SHM ini meningkatkan status kepemilikan Labbai dan enam anaknya, yang mendapat tanah itu dari objek land reform di Kampung Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, Tanggal 21 Januari 1965.
Labbai dan enam anaknya mendapat tanah ini dari objek land reform di Lantebung, tanggal 21 Januari 1965
Saat itu, Labbai dan enam anaknya menerima tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi. Tanah-tanah ini terletak di Persil D/XVll/169/1836, Persil D/XVll/169/1837, Persil D/XVll/169/1838, Persil D/XVll/169/1839, Persil D/XVll/169/1840, Persil D/XVll/169/1841, dan Persil D/XVll/169/1842.
Sesuai ketentuan SK Redis itu, Labbai dan enam anaknya wajib mengangsur tanah ini selama 15 tahun. Tanah ini juga tak bisa diperjualbelikan selama 15 tahun ke depan. Karena itu, Labbai dan enam anaknya tidak pernah menjual tanah ini. Labbai dan enam anaknya juga telah melunasi angsuran tanah itu.
Karena telah memenuhi kewajibannya itu, maka SHM tanah ini semestinya diberikan kepada Labbai dan enam anaknya itu. SHM atas nama Labbai dan enam anaknya itu juga telah tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, serta SK Redis Buku A yang sesuai dengan aslinya, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.




Foto lokasi dan data SHM atas nama Labbai dan enam anaknya di Lantebung
Jurubicara ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, mengungkapkan, keberadaan data SHM itu dalam Salinan Buku B Kelurahan Bira, juga dibenarkan oleh pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulsel bernama Drs. A. Kadir P. Dg. Lelang. Pegawai yang telah meninggal dunia itu mengaku, bahwa benar tertulis di Salinan Buku B Kelurahan Bira: lokasi tanah milik Labbai dan enam anaknya sudah bersertifikat yang dikeluarkan Kanwil BPN Sulsel.
Namun, menurut Irwan, saat ditanyakan ke Kantor BPN Kota Makassar dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulawesi Selatan (Sulsel), dua instansi berwenang ini menyatakan tak menemukan SHM atas nama Labbai dan enam anaknya itu. Ahli waris Labbai lalu melaporkan BPN Kota Makassar dan Kanwil BPN Sulsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Laporan ini ditindaklanjuti Kejati Sulsel pada 22 Desember 2025. Saat itu, Irwan dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar. Seusai pemanggilan ini, Irwan berharap, Kejati Sulsel dapat menelusuri dan menemukan SHM milik Labbai dan enam anaknya itu.
Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar
Penemuan SHM itu sangat penting, karena dua tahun setelah meninggalnya Labbai pada 2 Oktober 1976, Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan lima SHM baru di tanah milik ahli waris Labbai. SHM terbitan 3 Oktober 1978 itu tercatat dengan Nomor 95/Bira Tahun 1978, Nomor 96/ Bira Tahun 1978, Nomor 97/Bira Tahun 1978, Nomor 98/Bira Tahun 1978, dan Nomor 99/Bira Tahun 1978, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.
Sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95 yang dikeluarkan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang pada 3 Januari 1995, diketahui: lima nama itu identik dengan satu orang, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Dalam surat itu juga disebutkan, H. Raiya Dg. Kanang adalah Anggota Veteran berpangkat Kapten, penerima tanda jasa Bintang Gerilya.
Di Kartu Tanda Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Nomor 27001, H. Raiya Dg. Kanang tertulis lahir pada 1915. Namun, di batu nisan makamnya di Blok G Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Kota Makassar, tertulis: H. Raiya Dg. Kanang lahir pada 1923 dan meninggal dunia pada 18 Februari 1979, dengan pangkat terakhir Mayor Purnawirawan L.V.R.I Gol. A. NPv. 19571 / P.
H. Raiya Dg. Kanang diketahui pernah menikah dengan M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono. Sebelumnya, lelaki ini pernah menikah dengan perempuan lain, dan memiliki lima anak, yakni M. Sagaf Saleh Al Hasni, Hasan Saleh Al Hasni, Achmad Saleh Al Hasni, Idrus Saleh Al Hasni, dan Hadi Saleh Al Hasni.
H. Raiya Dg. Kanang juga diketahui punya tanah berupa sawah di Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar, Lompo Karamaja, yang dibeli dari Bora bin Tjoka. Tanah ahli waris Labbai sendiri berupa empang di Lompo Lantebung atau Kaddarobobbo. Karena itu, SHM 95 sampai 99 atas nama H. Raiya Dg. Kanang dan empat nama samarannya diduga salah lokasi, alias ditempatkan di lokasi yang bukan semestinya, yakni di tanah ahli waris Labbai.



Kartu Tanda Anggota LVRI atas nama H. Raiya Dg. Kanang, beserta Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, dan makamnya di TMP Panaikang, Kota Makassar
Namun, pada 30 Desember 1980, bermodal SHM Nomor 95 sampai 99 itu, tanah ahli waris Labbai berhasil dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang. Saat itu, H. Raiya Dg. Kanang telah meninggal dunia. Ada lima akta jual beli yang ditransaksikan pada 30 Desember 1980 itu, yakni:
- Akta Jual Beli Nomor 1437/lll/3/BK/Tanggal 30 Desember 1980 antara M. Sagaf Saleh dengan Ramlah Kalla
- Akta Jual Beli Nomor 1438/ lll/3/BK/Tanggal 30 Desember 1980 antara M. Sagaf Saleh dengan Erwin Aksa
- Akta Jual Beli Nomor 1441/lll/3/BK/Tanggal 30 Desember 1980 antara M. Sagaf Saleh dengan H. Sitti Atira Kalla.
- Akta Jual Beli Nomor 1440/lll/3/BK/Tanggal 30 Desember 1980 antara M. Sagaf Saleh dengan Sadikin Aksa
- Akta Jual Beli Nomor 1439/lll/3/BK/Tanggal 30 Desember 1980 antara M. Sagaf Saleh dengan Melinda Aksa
Sesuai Kartu Keluarga (KK) Nomor 21.5004/97/00658 atas nama kepala keluarga H.M. Aksa Mahmud, tiga nama dalam transaksi ini saat itu masih di bawah umur, yakni Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Ketiganya saat itu berusia lima tahun, kurang dari tiga tahun, dan kurang dari satu tahun.


Bukti transaksi jual beli tanggal 30 Desember 1980, dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 21.5004/97/00658
Enam tahun setelah transaksi jual beli itu, yakni pada 3 Februari 1986, terbit Surat Keterangan Nomor 19/II/KB/1986 dari Kelurahan Bira. Isi surat ini menyebutkan: M. Sagaf Saleh Al Hasni dan empat saudara kandungnya tidak pernah tinggal atau bertempat tinggal di wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya.
Surat ini tidak jadi penghalang bagi diserahkannya tanah ahli waris Labbai pada 7 Juli 1991 oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 itu menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM baru ini diubah lagi menjadi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.
Dalam eksepsi yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 22 Desember 2025, empat SHGB inilah yang disebut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung. Dalam eksepsi itu pula, Kuasa Hukum PT Bumi Karsa berdalih, bahwa objek sengketa di Lantebung pernah diperiksa dan sudah diputuskan dalam perkara yang melibatkan pihak-pihak yang sama, serta telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan:
1. Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 Ujung Pandang, Perkara Gugatan Nomor 515/Pdt.G/1981 tanggal 5 April 1982
2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 584 PK/Pdt/2009 tanggal 22 Desember 2009
3. Penetapan Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg tanggal 18 Juni 2015, serta telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/ Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg tanggal 02 Desember 2015.
4. Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 154/Pdt.G/2022/PN Mks tanggal 27 Desember 2022
5. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 48/Pdt/2023/PT.MKS jo 154/Pdt.G/2022/PN Mks tanggal 10 April 2023
6. Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 533/Pdt.G/2024/PN Mks tanggal 12 Agustus 2025


Bukti pengalihan kepemilikan tanah ke PT Bumi Karsa, dan Surat Keterangan dari Kelurahan Bira
Putusan nomor 2 dan 3 yang berkekuatan hukum tetap itu, terkait dengan gugatan seorang bernama Pangku Yuddin Sarro kepada PT Bumi Karsa. Sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990, Pangku Yuddin Sarro ditetapkan sebagai ahli waris H. Raiya Dg. Kanang. Pangku Yuddin Sarro juga dinyatakan berhak atas seluruh harta peninggalan H. Raiya Dg. Kanang.
Pangku Yuddin Sarro lalu mengklaim kepemilikan tanah ahli waris Labbai di Lantebung, yang telah dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, kepada Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa, serta kemudian diserahkan ke PT Bumi Karsa.
Tidak hanya menggugat PT Bumi Karsa, dan akhirnya kalah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Pangku Yuddin Sarro, melalui anaknya, Muhammad Basir, kemudian sempat mencoba menyelesaikan sengketa tanah di Lantebung itu dengan jalan mediasi. Upaya mediasi ini tertuang dalam surat tanggal 26 Agustus 2019. Dalam surat itu tertulis kuasa dari Muhammad Basir kepada Haji Sudirman AR dan Herman Fattah untuk menjalin mediasi dengan petinggi PT Bumi Karsa.
Mediasi ini akhirnya batal dilaksanakan, karena Muhammad Basir meninggal dunia. Ahli waris Labbai pun terselamatkan, karena pembayaran atas tanah di Lantebung batal jatuh ke tangan orang yang tak berhak menerimanya.
Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang tanggal 5 Desember 1990, dan surat pernyataan Pangku Yuddin Sarro mengenai tanah di Lantebung
Baca juga: Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Saat ini, di Lantebung, tengah berlangsung Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E. Di lokasi proyek itu, ada tanah milik ahli waris Labbai bernama Masita dan Sangkala Jufri. Masita adalah cucu dari Nyorong, dan Sangkala adalah cucu dari Manye, yang berarti keduanya adalah cicit dari Labbai. Masita memiliki tanah seluas 191,82 meter persegi, sedangkan Sangkala punya empat bidang tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; serta 43257,00 meter persegi.
Dari tanah seluas itu, tanah terdampak proyek milik Masita mencapai luas 98 meter persegi. Sementara milik Sangkala seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Baik tanah Masita maupun Sangkala itu sama-sama diklaim kepemilikannya oleh PT Bumi Karsa.
Berdasarkan penetapan PN Makassar tanggal 4 September 2025, No. 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks, Masita dinyatakan berhak menerima ganti rugi atas tanah miliknya itu. Sementara Sangkala masih dalam proses menggugat PT Bumi Karsa ke PN Makassar, karena hanya mendapat ganti rugi atas tanah seluas 15 meter dan 3 meter saja, akibat klaim kepemilikan PT Bumi Karsa terhadap tanah itu.


Data tanah ahli waris Labbai yang terdampak Proyek Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E di Lantebung
Seiring masih berlangsungnya gugatan itu, pada 17 Desember 2025, Idul, anak lelaki Masita, datang ke PN Makassar, guna menyerahkan surat keterangan bebas sengketa atas tanah Masita di Lantebung. Penyerahan surat keterangan bebas sengketa ini wajib dipenuhi Masita, agar segera mendapatkan uang ganti rugi atas tanah miliknya, yang terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E di Lantebung.
Masita, yang kelahiran Ujung Pandang (kini Makassar), 17 November 1949, saat ini sudah sangat renta kondisi fisiknya. Bersama suaminya, Daeng Rebali, Masita tinggal di rumah tidak layak huni di Jalan Lantebung, RT 001/RW 006, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Dibanding Kantor PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar, kondisi rumah Masita teramat sangat jauh dari megah. Padahal, Masita seharusnya hidup sejahtera, karena diwarisi tanah kakek dan buyutnya seluas 27 hektar di Lantebung.
Irwan bersuara keras atas nasib ahli waris Labbai itu. “Kalau bukan generasinya yang sudah berkeluarga, mungkin rumah-rumahnya masih tidur sama kambing, bebek, dan ayam-ayamnya. Sedangkan harta dari orangtuanya berhektar-hektar dicaplok oleh PT Bumi Karsa Grup Kalla. Mereka (PT Bumi Karsa) tidak punya hati nurani, dengan menerbitkan SHGB di lokasi ahli waris Labbai,” tutur Irwan.

Irwan juga menilai janggal atas klaim PT Bumi Karsa atas tanah ahli waris Labbai dengan bermodalkan SHGB. Sebab, SHGB hanyalah bukti hak hukum untuk memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain (perorangan atau negara), dengan jangka waktu tertentu (maksimal 30 tahun, dan dapat diperpanjang 20 tahun).
Terhitung hingga hari ini, Minggu, 11 Januari 2026, empat SHGB atas nama PT Bumi Karsa itu telah lima tahun berlaku di Lantebung. Selama itu, menurut Irwan, tak ada satu bangunan atau pondasi bangunan didirikan PT Bumi Karsa di tanah itu.
“Dia (PT Bumi Karsa) lupa dan tak sadar diri, bahwa SHGB itu secara tidak langsung sudah mengakui, bahwa lokasi (tanah di Lantebung) bukan miliknya. Dia (PT Bumi Karsa) cuma berhak mendirikan bangunan yang bukan miliknya (di tanah itu),” tegas Irwan. (*)
