Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Citamiang Sukabumi Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 10 Apr 2025 19:29
    Bagikan  
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Citamiang Sukabumi Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Istimewa

Terdakwa Ajang Sihabudin saat vonis di Pengadilan Tipikor Bandung

SUKABUMITREN.COM - Mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Ajang Sihabudin, pada Selasa, 8 April 2025, divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Bandung. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan pada Kamis, 10 April 2025, hukuman itu dijatuhkan atas Ajang, karena lelaki berusia 57 tahun ini terbukti korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019 sebesar Rp 201.192.053, yang bersumber dari APBN.

“Sebenarnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa itu hukuman dua tahun penjara. Namun, Majelis Hakim memutuskan vonis lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan,” kata Agus.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 108

Agus mengungkapkan, Ajang terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang Undang Tipikor dan  Pasal 65 ayat 1 KUHP. “Selama persidangan, terdakwa juga mengakui perbuatannya,” ujar Agus.

undefinedTerbukti korupsi dana desa, Ajang divonis hukuman 1,5 tahun penjara

Tak hanya pidana penjara, Ajang juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta, atau diganti dengan masa tahanan selama satu bulan. “Terdakwa juga diwajibkan memberikan uang pengganti sebesar Rp 141.192.053, subsider 8 bulan pidana penjara,” tutur Agus.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 107

Akibat perbuatan Ajang, menurut Agus, negara dirugikan sekitar Rp 201.192.053. Uang itu digunakan Ajang untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk kampanye saat Ajang mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa. “Dari total kerugian negara sebesar Rp 201.192.053 ini, sebagian uang sudah dikembalikan oleh terdakwa,” urai Agus.

Atas vonis itu, baik JPU maupun Ajang sudah menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. “Sekarang, Ajang Sihabudin tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kebonwaru, Bandung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Agus. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Dipanggil Kejati Sulsel, Ahli Waris Labbai Ungkap Klaim Janggal PT Bumi Karsa-Kalla Grup Atas Tanah Lantebung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 28-Dec-2025 20:43
Info Lowongan Kerja
Menantang Polisi untuk Menangkapnya, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Meringkus Bos PETI Ini di Manado
Diantar Berobat, Ibu Ini Meninggal Dunia Dalam Pelukan Anak Lelaki Bungsunya di Lokasi Terapi Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 26-Dec-2025 18:43
Info Lowongan Kerja
Sehari Jelang Natal, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Jalan ke Kejati Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 24-Dec-2025 11:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 22-Dec-2025 19:43
Info Lowongan Kerja
Jelang Nataru, Bupati Sukabumi Pantau Ketersediaan Bahan Pokok dan Instruksikan Jajaran Siaga Bencana
Sukses Tugas di Polda Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi ini Raih “Best Integrity and Innovative Leader 2025”
Jembatan Putus dan Jalan Longsor, Aktivitas Warga 4 Kampung di Simpenan Sukabumi Harus Dibantu Perahu Karet
Jabat Dirreskrimsus, Eks Kapolres Sukabumi ini Sertakan 108 Penyidik di Sertifikasi Penyidik Polda Gorontalo
Cuaca Ekstrem Landa Simpenan Sukabumi: Ruas Jalan Cimapag Amblas, 23 Warga Terisolir Banjir Sungai Cidadap
Tanah Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, PN Makassar Tetapkan Ahli Waris Labbai Dapat Ganti Rugi di Lantebung
Dilantik Kajati Jabar, Siti Holijah Harahap Resmi Jabat Kajari Kota Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 16-Dec-2025 18:17
Info Lowongan Kerja
Hujan Deras Picu Longsor di Warungkiara Sukabumi, Akses Jalan Menuju 5 Desa dan Kegiatan Warga Lumpuh Total
Cegah Banjir dan Longsor, Warga dan Gerakan Hijau Bersama Laksanakan Penanaman Pohon di Parungkuda Sukabumi
Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang