Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Citamiang Sukabumi Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 10 Apr 2025 19:29
    Bagikan  
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Citamiang Sukabumi Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Istimewa

Terdakwa Ajang Sihabudin saat vonis di Pengadilan Tipikor Bandung

SUKABUMITREN.COM - Mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Ajang Sihabudin, pada Selasa, 8 April 2025, divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Bandung. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan pada Kamis, 10 April 2025, hukuman itu dijatuhkan atas Ajang, karena lelaki berusia 57 tahun ini terbukti korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019 sebesar Rp 201.192.053, yang bersumber dari APBN.

“Sebenarnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa itu hukuman dua tahun penjara. Namun, Majelis Hakim memutuskan vonis lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan,” kata Agus.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 108

Agus mengungkapkan, Ajang terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang Undang Tipikor dan  Pasal 65 ayat 1 KUHP. “Selama persidangan, terdakwa juga mengakui perbuatannya,” ujar Agus.

undefinedTerbukti korupsi dana desa, Ajang divonis hukuman 1,5 tahun penjara

Tak hanya pidana penjara, Ajang juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta, atau diganti dengan masa tahanan selama satu bulan. “Terdakwa juga diwajibkan memberikan uang pengganti sebesar Rp 141.192.053, subsider 8 bulan pidana penjara,” tutur Agus.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 107

Akibat perbuatan Ajang, menurut Agus, negara dirugikan sekitar Rp 201.192.053. Uang itu digunakan Ajang untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk kampanye saat Ajang mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa. “Dari total kerugian negara sebesar Rp 201.192.053 ini, sebagian uang sudah dikembalikan oleh terdakwa,” urai Agus.

Atas vonis itu, baik JPU maupun Ajang sudah menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. “Sekarang, Ajang Sihabudin tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kebonwaru, Bandung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Agus. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 4-Jun-2026 19:04
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Selamat dan Sukses Selalu: Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si.
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 31-May-2026 23:08
Lowongan Kerja

Lowongan kerja

Rupa-Rupa Jumat, 29-May-2026 09:10
Lowongan kerja

Lowongan kerja

Rupa-Rupa Rabu, 27-May-2026 21:45
Lowongan kerja

Lowongan kerja

Rupa-Rupa Selasa, 26-May-2026 23:54
Lowongan kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 25-May-2026 21:37
Lowongan Kerja
Dulu Sukses sebagai Kapolres Sukabumi, Dirreskrimsus Polda Gorontalo Ini Dukung Kapolda Tegakkan Hukum atas Terduga Pelaku PETI
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Resmi P21 dan Diserahkan Polisi ke Kejari, Ibu Tiri Nizam Segera Diadili di PN Cibadak Sukabumi
Tertangkap Edarkan Narkotika di Sukabumi, 2 Tersangka Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 16-May-2026 23:22
Lowongan Kerja