Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Citamiang Sukabumi Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 10 Apr 2025 19:29
    Bagikan  
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Citamiang Sukabumi Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Istimewa

Terdakwa Ajang Sihabudin saat vonis di Pengadilan Tipikor Bandung

SUKABUMITREN.COM - Mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Ajang Sihabudin, pada Selasa, 8 April 2025, divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Bandung. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan pada Kamis, 10 April 2025, hukuman itu dijatuhkan atas Ajang, karena lelaki berusia 57 tahun ini terbukti korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019 sebesar Rp 201.192.053, yang bersumber dari APBN.

“Sebenarnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa itu hukuman dua tahun penjara. Namun, Majelis Hakim memutuskan vonis lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan,” kata Agus.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 108

Agus mengungkapkan, Ajang terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang Undang Tipikor dan  Pasal 65 ayat 1 KUHP. “Selama persidangan, terdakwa juga mengakui perbuatannya,” ujar Agus.

undefinedTerbukti korupsi dana desa, Ajang divonis hukuman 1,5 tahun penjara

Tak hanya pidana penjara, Ajang juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta, atau diganti dengan masa tahanan selama satu bulan. “Terdakwa juga diwajibkan memberikan uang pengganti sebesar Rp 141.192.053, subsider 8 bulan pidana penjara,” tutur Agus.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 107

Akibat perbuatan Ajang, menurut Agus, negara dirugikan sekitar Rp 201.192.053. Uang itu digunakan Ajang untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk kampanye saat Ajang mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa. “Dari total kerugian negara sebesar Rp 201.192.053 ini, sebagian uang sudah dikembalikan oleh terdakwa,” urai Agus.

Atas vonis itu, baik JPU maupun Ajang sudah menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. “Sekarang, Ajang Sihabudin tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kebonwaru, Bandung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Agus. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 1-May-2025 09:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 30-Apr-2025 14:48
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 29-Apr-2025 14:24
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 28-Apr-2025 16:04
Info Lowongan Kerja
Dibatalkan 11 Hari Lalu, SMPN 2 Cibadak Sukabumi Berharap Program MBG Jadi Dilaksanakan 28 April 2025

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 26-Apr-2025 20:32
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 25-Apr-2025 14:24
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 24-Apr-2025 17:17
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 23-Apr-2025 19:31
Info Lowongan Kerja
Air tak Mengalir 3 Hari, Warga Segel Kantor Perum Taman Asri Sukabumi, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 21-Apr-2025 15:23
Info Lowongan Kerja
Identitas Mayat OTK di Sungai Cibodas Terungkap: Warga Jakarta yang Hendak Temui Anaknya di Sukabumi
Bangunan 3 Kelas Nyaris Ambruk, Puluhan Murid SDN Gunungbatu Sukabumi Belajar di Mushola dan Perpustakaan
Cegah Bencana, Petugas Gabungan Pangkas Pohon Rawan Tumbang di Cikembar Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 20-Apr-2025 09:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 19-Apr-2025 22:32
Info Lowongan Kerja
Mayat OTK Ditemukan di Sungai Cibodas Sukabumi, Dievakuasi ke RSUD Sekarwangi, Berikut Foto-fotonya
Sopir Diduga Mengantuk,  Truk Bumbu Masak Terguling di Jalan Siliwangi Cibadak Sukabumi, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 17-Apr-2025 17:31
Info Lowongan Kerja