Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Citamiang Sukabumi Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 10 Apr 2025 19:29
    Bagikan  
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Citamiang Sukabumi Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Istimewa

Terdakwa Ajang Sihabudin saat vonis di Pengadilan Tipikor Bandung

SUKABUMITREN.COM - Mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Ajang Sihabudin, pada Selasa, 8 April 2025, divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Bandung. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan pada Kamis, 10 April 2025, hukuman itu dijatuhkan atas Ajang, karena lelaki berusia 57 tahun ini terbukti korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019 sebesar Rp 201.192.053, yang bersumber dari APBN.

“Sebenarnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa itu hukuman dua tahun penjara. Namun, Majelis Hakim memutuskan vonis lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan,” kata Agus.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 108

Agus mengungkapkan, Ajang terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang Undang Tipikor dan  Pasal 65 ayat 1 KUHP. “Selama persidangan, terdakwa juga mengakui perbuatannya,” ujar Agus.

undefinedTerbukti korupsi dana desa, Ajang divonis hukuman 1,5 tahun penjara

Tak hanya pidana penjara, Ajang juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta, atau diganti dengan masa tahanan selama satu bulan. “Terdakwa juga diwajibkan memberikan uang pengganti sebesar Rp 141.192.053, subsider 8 bulan pidana penjara,” tutur Agus.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 107

Akibat perbuatan Ajang, menurut Agus, negara dirugikan sekitar Rp 201.192.053. Uang itu digunakan Ajang untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk kampanye saat Ajang mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa. “Dari total kerugian negara sebesar Rp 201.192.053 ini, sebagian uang sudah dikembalikan oleh terdakwa,” urai Agus.

Atas vonis itu, baik JPU maupun Ajang sudah menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. “Sekarang, Ajang Sihabudin tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kebonwaru, Bandung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Agus. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Tabrakan Beruntun 3 Kendaraan di Jalan Raya Parungkuda-Sukabumi, Lelaki Pengendara Sepeda Motor Terluka Berat
Ngontel Ngider Tiap Hari dengan Enteng, Koran Masih Punya Pembaca Setia di Bandung Berkat Pak Ateng
Terdampak Cuaca Ekstrim, Longsor dan Banjir Dilaporkan Terjadi di Sejumlah Wilayah Sukabumi
Hilang 5 Hari Akibat Kecelakaan di Perairan Cianjur, Nelayan Ditemukan Meninggal di Sungai Cibuni Sukabumi
Usia 67 Pentaskan “Musyawarah Burung”, STB Unjuk Diri dan Eksistensi Karya tanpa Ujung
Tegas dan Humanis, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Tangkap Kades dan 9 Penambang Ilegal di Boalemo Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 2-Nov-2025 19:49
Info Lowongan Kerja
Temu Tamu Coffee di Pagaden Subang: Cita Rasa Hidangan dan Suasananya Mengundang Pengunjung Kembali Datang
Gelar “Perayaan Mati Rasa” di Balaikota Sukabumi, PMII Desak Ayep-Bobby Hentikan KKN di Seluruh Lini Birokrasi
Terlibat Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Tersangka Diringkus Mantan Kapolres Sukabumi di Makassar
Kajati Jabar Lantik 25 Pejabat Baru, Agustinus Hanung Widyatmaka Menjadi Kajari Kabupaten Sukabumi
Jumat-Sabtu Ini di Rumentang Siang Bandung: STB Rayakan HUT ke-67 dengan Pentaskan Lakon “Musyawarah Burung”
Sambut Hari Listrik Nasional ke-80, PLN ULP Cibadak Sukabumi Gelar Program OOTD dengan Harga Super Hemat
Rayakan HUT TNI ke-80 dan HJKS ke-155, Forkopimcam Cibadak Sukabumi Gelar Festival dan Lomba Burung Berkicau
Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Tanah Terguling di Jalan Alternatif Nagrak-Cibadak Sukabumi
Hadir di “Milestone 215 Tahun Kota Bandung”, Media Lawas Tampilkan Berita Kota Bandung dari Masa ke Masa
Warga Terdampak Rusaknya Bendungan Cikolawing Sukabumi, Iwan Ridwan: “Tahun Ini Direalisasikan Pembangunannya”
Pabrik Aqua Sukabumi Disorot Pasca Sidak KDM di Subang, Iwan Ridwan: Kami Tidak Bisa Melangkah Lebih Jauh”
Mantan Kapolres Sukabumi Bongkar Kasus PETI di Gorontalo, Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Sidak Aktivitas PT Bogorindo Cemerlang di Tenjojaya Sukabumi, Kepala DLH: “Supaya Semuanya Tertib”