Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar

Senin, 1 Dec 2025 16:09
    Bagikan  
Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Dok. Ahli Waris Labbai bin Sonde

Spanduk kepemlikan tanah yang dipasang ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar

SUKABUMITREN.COM - H. Raiya Dg. Kanang adalah perempuan kelahiran 1923 yang semasa hidupnya berkarier sebagai anggota militer. Meninggal dunia pada 18 Februari 1979,Mayor Purnawirawan LVRI Gol. A. NPv. 19571 / P ini dikebumikan di Blok G 38 Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Kota Makassar.

Lima bulan sebelum kepergiannya itu, yakni pada 3 Oktober 1978, Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. SHM ini diterbitkan di atas tanah milik Labbai bin Sonde di Kampung Lantebung, Makassar.

Baca juga: Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar

H. Raiya Dg. Kanang sendiri diketahui memiliki tanah di Lompo Karamaja, dengan Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar. Tanah ini dibeli dari Bora bin Tjoka. Atas dasar itu, SHM 95 sampai 99 itu patut diduga kuat adalah salah lokasi, alias ditempatkan di lokasi yang bukan semestinya.

undefinedMakam H. Raiya Dg. Kanang di TMP Panaikang, Makassar

Pada 30 Desember 1980, tanah dengan SHM Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 itu dijual M. Sagaf Saleh, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya. Saat itu, H. Raiya Dg. Kanang telah meninggal dunia.

Baca juga: Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar

Ada lima akta jual beli yang ditransaksikan pada 30 Desember 1980 itu, yakni antara M. Sagaf Saleh dengan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Sesuai Kartu Keluarga (KK) Nomor 21.5004/97/00658 atas nama kepala keluarga H.M. Aksa Mahmud, tiga nama dalam transaksi ini, saat itu masih di bawah umur, yakni Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.

undefinedundefinedBukti transaksi jual beli pada 30 Desember 1980

Pasca transaksi jual beli itu, yakni pada 3 Februari 1986, terbit Surat Keterangan Nomor 19/II/KB/1986 dari Kelurahan Bira. Isi surat ini menyebutkan: M. Sagaf Saleh Al Hasni tak pernah tinggal atau bertempat tinggal di wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya.

Baca juga: Tanah Labbai Beralas Hak SK Redis, Ditimpa SHGB PT Bumi Karsa Kalla Grup di Proyek Jalur KA Lantebung Makassar

Surat ini menjadi petunjuk penting bagi ahli waris Labbai. Sebab, tanah yang ditransaksikan itu terletak di Kampung Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Dulu, tanah ini berada di Kampung Lantebung, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

undefinedSurat Keterangan Nomor 19/II/KB/1986 dari Kelurahan Bira

Sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939, Labbai adalah warga asli yang telah menetap di Lantebung sejak 1927. Status domisili ini membuat bapak tiga anak perempuan dan tujuh anak lelaki itu mendapat pemberian hak milik atas tanah dari objek land reform di Kampung Lantebung. Pemberian hak milik atas tanah ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, Tanggal 21 Januari 1965.

Baca juga: Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Izin, Warung di Cicurug Sukabumi Digerebek Polisi dan TNI

Labbai menerima tanah seluas 38.971 M², dengan kode Persil D/XVll/169/1836. Sesuai ketentuan SK itu, Labbai dan ahli warisnya punya kewajiban mengangsur tanah ini selama 15 tahun, sejak dikeluarkannya SK itu. Tanah ini juga tak bisa diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya selama 15 tahun ke depan. Karena itu, Labbai dan ahli warisnya pun tidak pernah menjual atau mengalihkan kepemilikan tanah ini.

Labbai kemudian bahkan telah meningkatkan status kepemilikan atas tanahnya itu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2/BIRA/tanggal 7 Juni 1967. Data SHM ini tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, dan SK Redis Buku A yang sesuai dengan aslinya, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.

undefinedundefinedBeuslit Pemerintah Belanda (atas), dan foto Labbai semasa hidupnya

Baca juga: Hidupkan Sepeda Motor Dalam Kamar saat Cuaca Mendung, Rumah di Kabandungan Sukabumi Dimangsa Api

Namun, seiring meninggalnya Labbai pada 2 Oktober 1976, terbit SHM di tanah itu atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Tanah ini kemudian dijual M. Sagaf Saleh, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, kepada Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.

Saat ini, tanah itu juga telah beralih kepemilikan ke PT Bumi Karsa. Bahkan, perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini telah mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang itu, menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. SHM ini kemudian juga telah diubah menjadi SHGB Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.

Baca juga: Dukung Investasi Kesehatan, Wabup Sukabumi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Karlinah RS DKH Cibadak

Di tanah itu kini tengah berlangsung proyek Jalur Kereta Api Segmen E Maros-Makassar. Sesuai surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Lembaga Manajemen Aset Negara, pada 7 Mei 2025, disiapkan pembayaran senilai Rp 23.436.140.166.00 (dua puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh enam juta seratus empat puluh ribu seratus enam puluh enam rupiah) untuk ganti rugi tanah warga yang terkena proyek di Lantebung itu.

undefinedundefinedPapan pernyataan PT Bumi Karsa atas kepemilikan tanah di Lantebung

Salah seorang warga yang semestinya memperoleh ganti rugi itu adalah ahli waris Labbai, Sangkala Jufri. Namun, tanah Sangkala itu diklaim PT Bumi Karsa sebagai miliknya. Sangkala hanya mendapatkan bagian tidak lebih dari tiga meter dan 15 meter atas tanahnya itu. Besaran luas tanah ini jauh berbeda dengan hasil pengukuran terakhir oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar, yang ketika itu menyebutkan angka 27 hektar sebagai milik Labbai dan ahli warisnya.

Baca juga: Tabrakan Beruntun 3 Kendaraan di Jalan Raya Parungkuda-Sukabumi, Lelaki Pengendara Sepeda Motor Terluka Berat

Atas saran Kantor Pertanahan Kota Makassar, ahli waris Labbai mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam sidang mediasi di PN Makassar, Kamis, 20 November 2025, ahli waris Labbai resmi mengajukan tawaran sebesar Rp 150 miliar bagi tanah seluas 27 hektar di Lantebung itu. Namun, kuasa hukum PT Bumi Karsa mengajukan tawaran balik berupa uang damai senilai Rp 150 juta.

undefinedundefinedKeluarga ahli waris Labbai saat sidang mediasi kedua di PN Makassar

Tawaran uang damai ini resmi ditolak ahli waris Labbai di sidang mediasi kedua, Kamis, 27 November 2025. Kini, sambil menanti putusan Majelis Hakim PN Makassar, ahli waris Labbai pun senantiasa rutin berjaga di Lantebung, dan memasang spanduk pernyataan kepemilikan di tanah itu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Saya Sudah Urus Itu, Bagaimana Bisa Diganti Untung, Bukan Ganti Rugi”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 15-Jul-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 14-Jul-2026 18:06
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 12-Jul-2026 21:06
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 11-Jul-2026 20:34
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
Pucat dan Lelah Hingga Terjatuh ke Sumur Sedalam 12 Meter di Cikukulu Sukabumi, Lelaki 36 Tahun Berhasil Diselamatkan Petugas Damkar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 7-Jul-2026 23:46
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Kami Ingin Memperjelas, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Labbai bin Sonde”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bertransaksi sama Orang Sudah Meninggal, Apa Dibenarkan di Negara Ini?”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Menjaga Nama Baik Institusi, serta Kehormatan Keluarga dan Orangtua

Lowongan Kerja

Nasional Jumat, 26-Jun-2026 21:16
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang