SUKABUMITREN.COM - Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 17:30 WITA, datang meninjau lokasi tanah milik ahli waris Labbai bin Sonde di Lantebung, Makassar. Tanah itu kini menjadi objek sengketa antara ahli waris Labbai dan PT Bumi Karsa. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini bahkan memasang papan kepemilikan tanah di lokasi itu.
Juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, mengabarkan kehadiran Tim Dittipidum Bareskrim Polri itu melalui Whatsaap (WA), Rabu, 15 April 2026. “Baru selesai tinjau lokasi,” tulis Irwan. Selanjutnya, melalui WA, Kamis, 16 April 2026, Irwan menulis, “Tim mabes polri turung dari jakarta.” “Iy akan meninjak lanjuti, lapiran laporan kami yg tidak berjalan dan di tutup.” “Dari pokres jam 17, tiba di lantebung setengah 6 sore sampai azam magrib di lokasi kami selesai bubar.”
Tanah ahli waris Labbai ini diklaim kepemilikannya oleh PT Bumi Karsa
Selama kurang lebih 30 menit berada di lokasi itu, sebagaimana dikabarkan Irwan melalui WA, tim antara lain mempertanyakan: siapa saja yang kini bermukim di lokasi sengketa ini. Juga batas-batas tanah itu.
“Peninjauan lokasi, berlansung kurang lebih 30 menit, di lokasi lantebung, penyidik mempertanyakan, batas batas, lokasi, siapa dari pihak labbai yg pernah tinggal di dalam, saya jawab anak labbai yg bernama nyorong dan anak anaknya, dia meminta ktp nya, sudah kami kirimkan poto ktp muhammad anak nyorong,” tulis Irwan.
“Penyidik juga mempertanyakan apa rumah rumah di pinggir empang itu masuk lokasi labbai, saya jawab iy, dulunya hanya rumpung labbai yg tinggal di kampung lantebung, seiring bertambahnya waktu anak cucu sdh berkeluarga semaking bertambah, dan pendatang masuk tinggal di kampung lantebung, untuk sekarang penduduk yg bermuking 85 persen keluarga besar labbai bin sonde,” tulis Irwan.
Saat peninjauan, Tim tanyakan batas-batas tanah ahli waris Labbai
Seusai peninjauan tanah itu, menurut Irwan melalui WA, tim Dittipidum Bareskrim Polri akan melanjutkan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang tertunda penyelesaiannya pada Selasa dan Rabu, 14 dan 15 April 2026.
”Hari ini rencana di BAP lanjutan sekalian penutup, kami di minta data data yg blm di masukkan menyangkut laporan laporan yg pernah di masukkan di polda, mabes polri, polrestabes, polsek.” “Insya allah hari ini, BAP di selesaikan,” tulis Irwan.
Usai peninjauan ini, Tim tuntaskan pembuatan BAP
Seiring terselesaikannya BAP itu nanti, maka menurut Irwan, ahli waris Labbai resmi melaporkan PT Bumi Karsa ke Dittipidum Bareskrim Polri. Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, Irwan sudah lebih dulu melapor ke Dittipidum Bareskrim Polri di Jakarta, karena perusahaan itu menduduki tanah ahli waris Labbai di Lantebung. Saat melapor itu, Irwan juga menyerahkan surat yang ditujukan kepada Dirtipidum Bareskrim Polri, dan ditembuskan kepada Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.
Ditandatangani Irwan sebagai pelapor, dalam surat itu tertulis maksud pelaporan, yakni menyampaikan pengaduan atas tindak pidana di bidang pertanahan, pemalsuan dokumen, dan/atau penyalahgunaan kewenangan terkait tanah ahli waris Labbai di Lantebung, yang dulu termasuk wilayah Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, dan kini berada di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Atas laporan itu, melalui surat Nomor: BI/323/IV.RES.1.9/2026/Dittipidum, tanggal 10 April 2026, yang dikirimkan Dittipidum Bareskrim Polri kepada Irwan, jubir ahli waris Labbai ini diminta datang ke Kantor Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 16 April 2026, pukul 10:00 WIB.
Irwan Ilyas saat melapor ke Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta
Namun, Irwan ternyata tak harus datang memenuhi panggilan ke Jakarta. Petugas Dittipidum Bareskrim Polri melakukan jemput bola dengan datang meminta keterangan Irwan di Polrestabes Makassar. Dalam kesempatan itu, sebagaimana dikabarkan Irwan melalui WA, Selasa, 14 April 2026, petugas juga datang meminta keterangan ke Kantor BPN Kota Makassar dan Kanwil BPN Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Ahliwaris labbai, sementara menunggu penyidik, setelah dari kantor bpn kanwil dan bpn kota makasaar,” tulis Irwan, sambil memperlihatkan foto bersama ahli waris Labbai yang tengah berada dalam masjid di Polrestabes Makassar. “Sementara, kami hadir semua berempat yaitu saya, irwan ilyas, Bilal HD, Sangkala dan Haji Yakking, menunggu penyidik pulang dari Bpn kota makassar dan BPN kanwil sulawesi selatan,” tulis Irwan.
Setelah itu, pada Selasa malam, Irwan kembali mengabarkan melalui WA, “Masih di BAP.” “Barusan selesai di bap, besok lanjut lagi habis ashar, lanjut lagi tinjau lokasi.”
Kabar ini dilanjutkan Irwan melalui WA, Rabu, 15 April 2026. “Agenda hari ini, bap lanjutan, rencana habis sholat ashar, setelah di tutup bap nya lanjut turung turung liat lokasi lantebung,” tulis Irwan.

Ahli waris Labbai saat berada di Polrestabes Makassar
Sebelum dimintai keterangan petugas Dittipidum Bareskrim Polri di Polrestabes Makassar itu, Irwan pada Selasa, 14 April 2026, hadir memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sidang dengan Nomor Perkara 391 ini terkait dengan gugatan ahli waris Labbai bernama Sangkala Jufri ke PT Bumi Karsa. Dalam kesaksiannya di sidang itu, Irwan mengungkapkan, tanah Labbai serta enam anaknya: Sewa, Tonggo, Reso, Manye, Nyorong, dan Soloming, itu diperoleh dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965.
Labbai dan enam anaknya mendapat tanah ini, karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939. Menerima tanah masing-masing seluas 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, sesuai SK Redis itu, tanah ini wajib diangsur selama 15 tahun. Dan selama itu pula tidak boleh diperjualbelikan. Labbai dan anaknya pun tidak pernah menjual tanah ini, dan juga telah melunasi angsuran tanah itu.
Dua tahun setelah menerima tanah ini, yakni pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya meningkatkan status kepemilikan tanah itu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Tujuh SHM atas nama Labbai dan enam anaknya ini tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulsel bernama Drs. A. Kadir P. Dg. Lelang, semasa hidupnya mengaku pernah melihat, bahwa benar tertulis di Salinan Buku B Kelurahan Bira, tanah Labbai dan enam anaknya itu sudah bersertifikat dari Kanwil BPN Sulsel.
Irwan Ilyas saat memberikan kesaksian di PN Makassar
Hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya belum pernah mendapat tujuh SHM ini dari instansi pemerintah yang berwenang dalam urusan tanah saat itu, yakni Kantor Pertanahan Kota Makassar. Padahal, kewajiban mengangsur tanah ini telah ditunaikan Labbai dan anak-anaknya. Bahkan, pada 3 Oktober 1978, Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan lima SHM baru di tanah ahli waris Labbai, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.
Lima nama itu adalah nama satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995. Perempuan ini telah meninggal dunia pada 18 Februari 1979.
Satu tahun lebih 11 bulan pasca kematian H. Raiya Dg. Kanang itu, yakni pada 30 Desember 1980, tanah ahli waris Labbai dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Penjualan dilakukan dengan menggunakan SHM Nomor 95 sampai 99. M. Sagaf Saleh Al Hasni adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya.

Ahli waris Labbai jelang sidang di PN Makassar, Selasa, 14 April 2026
Sebelas tahun setelah jual beli itu, pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. SHM ini lalu diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. SHGB inilah yang dijadikan alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung. (*)
