Terdakwa Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini di Sukabumi Akan Mengadu ke Presiden dan Wakil Presiden

Rabu, 31 Jul 2024 13:57
    Bagikan  
Terdakwa Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini di Sukabumi Akan Mengadu ke Presiden dan Wakil Presiden
Istimewa

Keluarga Almarhumah Dini yang tinggal di Kampung Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Aprianti, pada Rabu pekan lalu, 24 Juli 2024, disambut dengan rasa sedih, terkejut, dan kecewa oleh keluarga besar Dini, yang tinggal di Kampung Gunung Guruh, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Ketika ditemui sepekan setelah vonis itu, yakni pada Rabu, 31 Juli 2024, Ruli Diana Puspitasari, kakak kandung Almarhumah Dini, mengungkapkan, bahwa vonis bebas atas anak mantan anggota DPR, Edward Tannur, itu sama sekali tidak pernah diduga oleh keluarganya. Sebab, menurut Ruli, setahu keluarga Dini, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa adalah hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Mengenal Tramadol dan Eximer, Obat Terlarang yang Dijual Pemilik Warung Kopi di Cibadak Sukabumi

“Kami tahunya (terdakwa bebas) dari pengacara keluarga, Kang Dimas (Yemahura al Farauq). Tentu saja, kami kaget, sedih, dan sangat kecewa, karena setahu kami, tuntutannya 12 tahun penjara,” ujar Ruli.

Bersama keluarga, Ruli pun mengaku telah meminta pengacara keluarga untuk terus memperjuangkan keadilan atas nasib yang dialami Almarhumah Dini. Apalagi, Almarhumah sudah memiliki buah hati, yang saat ibundanya itu meninggal dunia, baru berusia 12 tahun.

Baca juga: Jual Obat Terlarang Tramadol dan Eximer, 2 Lelaki Pemilik Warung Kopi Diamankan di Polres Sukabumi

“Keluarga tidak tahu persis ini dan itunya (dari kasus tersebut). Tahu-tahu (terdakwa) sudah dibebasin. Keluarga sangat sedih dengan keputusan itu, dan sebisa mungkin minta (pengacara) diperjuangkan lagi (pengusutan kasus kematian Dini itu),” ungkap Ruli.

undefined

undefined

Senada dengan Ruli, kakak lelaki Almarhumah Dini, Wandi Aprianto, juga mengaku tidak habis mengerti, bila terdakwa pembunuh adik kandungnya itu bisa sampai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Punya 3 Anak, Ini Kisah Selebgram Sukabumi Sampai Terlibat Kasus Live Streaming Pornografi

“Itu putusan yang benar-benar tidak adil. Bagaimana bisa, tuntutan hukumannya 12 tahun penjara, tapi vonisnya malah bebas. Keluarga kami orang susah. Tapi, jangan karena itu, hukuman (atas terdakwa pembunuh Dini) jadi seenaknya. Kami akan terus koordinasi (dengan pengacara keluarga) sampai (kasus ini) beres. Kami juga akan mengadu ke Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, agar terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya,” tutur Wandi.

Sebagaimana diketahui, Dini Sera Aprianti meninggal akibat diduga dianiaya kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, di kawasan Lenmarc Mall, Lakarsantri, Surabaya pada 4 Oktober 2023. Korban meninggal dengan sejumlah luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuhnya. Namun, fakta hukum itu diabaikan dalam vonis di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu pekan lalu, 24 Juli 2024.

Baca juga: Kasus Live Streaming Pornografi Diungkap Polres Sukabumi Kota, 3 Tersangka Diamankan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak secara sah dan meyakinkan menjadi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Aprianti meninggal dunia. 

Seiring dengan kematiannya yang mengharu-biru itu, Almarhumah Dini telah dimakamkan oleh keluarganya di TPU dekat tempat tinggalnya semasa hidup di Kampung Gunung Guruh, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Diserang Gerombolan OTK Bersajam di Cibadak Sukabumi, 4 Pemuda Terluka dan Harus Dirawat di RSUD Sekarwangi
Sambut Ramadhan, Perumda Tirta Jaya Mandiri Perluas Jaringan dan Optimalisasi Saluran Air Bersih di Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB