Terdakwa Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini di Sukabumi Akan Mengadu ke Presiden dan Wakil Presiden

Rabu, 31 Jul 2024 13:57
    Bagikan  
Terdakwa Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini di Sukabumi Akan Mengadu ke Presiden dan Wakil Presiden
Istimewa

Keluarga Almarhumah Dini yang tinggal di Kampung Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Aprianti, pada Rabu pekan lalu, 24 Juli 2024, disambut dengan rasa sedih, terkejut, dan kecewa oleh keluarga besar Dini, yang tinggal di Kampung Gunung Guruh, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Ketika ditemui sepekan setelah vonis itu, yakni pada Rabu, 31 Juli 2024, Ruli Diana Puspitasari, kakak kandung Almarhumah Dini, mengungkapkan, bahwa vonis bebas atas anak mantan anggota DPR, Edward Tannur, itu sama sekali tidak pernah diduga oleh keluarganya. Sebab, menurut Ruli, setahu keluarga Dini, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa adalah hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Mengenal Tramadol dan Eximer, Obat Terlarang yang Dijual Pemilik Warung Kopi di Cibadak Sukabumi

“Kami tahunya (terdakwa bebas) dari pengacara keluarga, Kang Dimas (Yemahura al Farauq). Tentu saja, kami kaget, sedih, dan sangat kecewa, karena setahu kami, tuntutannya 12 tahun penjara,” ujar Ruli.

Bersama keluarga, Ruli pun mengaku telah meminta pengacara keluarga untuk terus memperjuangkan keadilan atas nasib yang dialami Almarhumah Dini. Apalagi, Almarhumah sudah memiliki buah hati, yang saat ibundanya itu meninggal dunia, baru berusia 12 tahun.

Baca juga: Jual Obat Terlarang Tramadol dan Eximer, 2 Lelaki Pemilik Warung Kopi Diamankan di Polres Sukabumi

“Keluarga tidak tahu persis ini dan itunya (dari kasus tersebut). Tahu-tahu (terdakwa) sudah dibebasin. Keluarga sangat sedih dengan keputusan itu, dan sebisa mungkin minta (pengacara) diperjuangkan lagi (pengusutan kasus kematian Dini itu),” ungkap Ruli.

undefined

undefined

Senada dengan Ruli, kakak lelaki Almarhumah Dini, Wandi Aprianto, juga mengaku tidak habis mengerti, bila terdakwa pembunuh adik kandungnya itu bisa sampai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Punya 3 Anak, Ini Kisah Selebgram Sukabumi Sampai Terlibat Kasus Live Streaming Pornografi

“Itu putusan yang benar-benar tidak adil. Bagaimana bisa, tuntutan hukumannya 12 tahun penjara, tapi vonisnya malah bebas. Keluarga kami orang susah. Tapi, jangan karena itu, hukuman (atas terdakwa pembunuh Dini) jadi seenaknya. Kami akan terus koordinasi (dengan pengacara keluarga) sampai (kasus ini) beres. Kami juga akan mengadu ke Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, agar terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya,” tutur Wandi.

Sebagaimana diketahui, Dini Sera Aprianti meninggal akibat diduga dianiaya kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, di kawasan Lenmarc Mall, Lakarsantri, Surabaya pada 4 Oktober 2023. Korban meninggal dengan sejumlah luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuhnya. Namun, fakta hukum itu diabaikan dalam vonis di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu pekan lalu, 24 Juli 2024.

Baca juga: Kasus Live Streaming Pornografi Diungkap Polres Sukabumi Kota, 3 Tersangka Diamankan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak secara sah dan meyakinkan menjadi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Aprianti meninggal dunia. 

Seiring dengan kematiannya yang mengharu-biru itu, Almarhumah Dini telah dimakamkan oleh keluarganya di TPU dekat tempat tinggalnya semasa hidup di Kampung Gunung Guruh, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Pembicara di Simposium DPP GMNI, Direktur Eksekutif IBC Menilai MBG Berpotensi Menabrak Anggaran Pendidikan
Temu Tamu Coffee di Pagaden Subang: Cita Rasa Hidangan dan Suasananya Mengundang Pengunjung Kembali Datang
Gelar “Perayaan Mati Rasa” di Balaikota Sukabumi, PMII Desak Ayep-Bobby Hentikan KKN di Seluruh Lini Birokrasi
Terlibat Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Tersangka Diringkus Mantan Kapolres Sukabumi di Makassar
Kajati Jabar Lantik 25 Pejabat Baru, Agustinus Hanung Widyatmaka Menjadi Kajari Kabupaten Sukabumi
Jumat-Sabtu Ini di Rumentang Siang Bandung: STB Rayakan HUT ke-67 dengan Pentaskan Lakon “Musyawarah Burung”
Sambut Hari Listrik Nasional ke-80, PLN ULP Cibadak Sukabumi Gelar Program OOTD dengan Harga Super Hemat
Rayakan HUT TNI ke-80 dan HJKS ke-155, Forkopimcam Cibadak Sukabumi Gelar Festival dan Lomba Burung Berkicau
Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Tanah Terguling di Jalan Alternatif Nagrak-Cibadak Sukabumi
Hadir di “Milestone 215 Tahun Kota Bandung”, Media Lawas Tampilkan Berita Kota Bandung dari Masa ke Masa
Warga Terdampak Rusaknya Bendungan Cikolawing Sukabumi, Iwan Ridwan: “Tahun Ini Direalisasikan Pembangunannya”
Pabrik Aqua Sukabumi Disorot Pasca Sidak KDM di Subang, Iwan Ridwan: Kami Tidak Bisa Melangkah Lebih Jauh”
Mantan Kapolres Sukabumi Bongkar Kasus PETI di Gorontalo, Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Sidak Aktivitas PT Bogorindo Cemerlang di Tenjojaya Sukabumi, Kepala DLH: “Supaya Semuanya Tertib”
Viral Akibat Ugal-ugalan di Jalan Utama Cicurug Sukabumi, Pengendara Sepeda Motor ini Diamankan Polisi
Jembatan Tegaldatar Sukabumi Tak Juga Diperbaiki, Siswa-Siswi Tempuh Bahaya: Jalan Kaki di Sungai Cikaso
Tugas di Polda Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi ini Raih Peringkat I Penyelesaian Kasus Korupsi 2024-2025

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 19-Oct-2025 14:06
Info Lowongan Kerja
Rumah Roboh saat Ditinggal Shalat Jumat, Kades dan Istri di Jampangkulon Sukabumi Selamat
Kolaborasi dengan Grab Indonesia, GAC AION Kampanyekan Edukasi Keselamatan Berkendara di Jalan Raya