Terdakwa Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini di Sukabumi Akan Mengadu ke Presiden dan Wakil Presiden

Rabu, 31 Jul 2024 13:57
    Bagikan  
Terdakwa Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini di Sukabumi Akan Mengadu ke Presiden dan Wakil Presiden
Istimewa

Keluarga Almarhumah Dini yang tinggal di Kampung Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Aprianti, pada Rabu pekan lalu, 24 Juli 2024, disambut dengan rasa sedih, terkejut, dan kecewa oleh keluarga besar Dini, yang tinggal di Kampung Gunung Guruh, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Ketika ditemui sepekan setelah vonis itu, yakni pada Rabu, 31 Juli 2024, Ruli Diana Puspitasari, kakak kandung Almarhumah Dini, mengungkapkan, bahwa vonis bebas atas anak mantan anggota DPR, Edward Tannur, itu sama sekali tidak pernah diduga oleh keluarganya. Sebab, menurut Ruli, setahu keluarga Dini, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa adalah hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Mengenal Tramadol dan Eximer, Obat Terlarang yang Dijual Pemilik Warung Kopi di Cibadak Sukabumi

“Kami tahunya (terdakwa bebas) dari pengacara keluarga, Kang Dimas (Yemahura al Farauq). Tentu saja, kami kaget, sedih, dan sangat kecewa, karena setahu kami, tuntutannya 12 tahun penjara,” ujar Ruli.

Bersama keluarga, Ruli pun mengaku telah meminta pengacara keluarga untuk terus memperjuangkan keadilan atas nasib yang dialami Almarhumah Dini. Apalagi, Almarhumah sudah memiliki buah hati, yang saat ibundanya itu meninggal dunia, baru berusia 12 tahun.

Baca juga: Jual Obat Terlarang Tramadol dan Eximer, 2 Lelaki Pemilik Warung Kopi Diamankan di Polres Sukabumi

“Keluarga tidak tahu persis ini dan itunya (dari kasus tersebut). Tahu-tahu (terdakwa) sudah dibebasin. Keluarga sangat sedih dengan keputusan itu, dan sebisa mungkin minta (pengacara) diperjuangkan lagi (pengusutan kasus kematian Dini itu),” ungkap Ruli.

undefined

undefined

Senada dengan Ruli, kakak lelaki Almarhumah Dini, Wandi Aprianto, juga mengaku tidak habis mengerti, bila terdakwa pembunuh adik kandungnya itu bisa sampai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Punya 3 Anak, Ini Kisah Selebgram Sukabumi Sampai Terlibat Kasus Live Streaming Pornografi

“Itu putusan yang benar-benar tidak adil. Bagaimana bisa, tuntutan hukumannya 12 tahun penjara, tapi vonisnya malah bebas. Keluarga kami orang susah. Tapi, jangan karena itu, hukuman (atas terdakwa pembunuh Dini) jadi seenaknya. Kami akan terus koordinasi (dengan pengacara keluarga) sampai (kasus ini) beres. Kami juga akan mengadu ke Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, agar terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya,” tutur Wandi.

Sebagaimana diketahui, Dini Sera Aprianti meninggal akibat diduga dianiaya kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, di kawasan Lenmarc Mall, Lakarsantri, Surabaya pada 4 Oktober 2023. Korban meninggal dengan sejumlah luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuhnya. Namun, fakta hukum itu diabaikan dalam vonis di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu pekan lalu, 24 Juli 2024.

Baca juga: Kasus Live Streaming Pornografi Diungkap Polres Sukabumi Kota, 3 Tersangka Diamankan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak secara sah dan meyakinkan menjadi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Aprianti meninggal dunia. 

Seiring dengan kematiannya yang mengharu-biru itu, Almarhumah Dini telah dimakamkan oleh keluarganya di TPU dekat tempat tinggalnya semasa hidup di Kampung Gunung Guruh, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Jaga Kepercayaan Masyarakat kepada Institusi Kejaksaan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 23-Jun-2026 18:19
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Lomba Mancing Mania di Kolam Pemancingan Bang Bolon Bekasi Selatan
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Berikan Sumbangsih yang Bermanfaat untuk Masyarakat”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Dilantik Kajati Jabar, Tumpal Eben Ezer Resmi Jabat Kajari Kabupaten Sukabumi
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Raih 2 Gelar Juara 1 di Ajang AAI Award 2026, Kepala Bapenda Sukabumi Apresiasi Seluruh Pegawai yang Sudah Bekerja Keras dalam Pengelolaan Arsip
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Mantan Kapolres Sukabumi: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Bacok 3 Pelajar Hingga Terluka di Nagrak Sukabumi, OTK Diburu Polisi
Lalulintas Tengah Padat Saat Jam Pulang Karyawan Pabrik, Truk Tabrak 1 Sepeda Motor dan 3 Mobil di Cibadak Sukabumi
Dukung Asta Cita Presiden RI, Satlantas Polres Sukabumi Laksanakan Program Optimalisasi Lahan Pertanian bagi Komoditas Jagung
Resmi Jawab Somasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir: “Ahli Waris Labbai Sudah Puluhan Tahun Mencari Keadilan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 10-Jun-2026 20:46
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 9-Jun-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Jun-2026 21:41
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”