Rampas 2 Unit Sepeda Motor di Kota Sukabumi, 3 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Senin, 23 Sep 2024 13:53
    Bagikan  
Rampas 2 Unit Sepeda Motor di Kota Sukabumi, 3 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
IG @polres_sukabumikota

Tiga terduga pelaku yang diamankan Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Petugas Tim Jatanras Polres Sukabumi Kota pada Sabtu dan Minggu, 14 dan 15 September 2024, berhasil menangkap tiga terduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan berinisial API alias A, RH alias IT, dan DR, yang masing-masing berusia 32, 31, dan 29 tahun.

Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Senin, 23 September 2024, ketiga terduga pelaku ini terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan atas dua unit sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Gunungpuyuh, dan Jalan Pelabuhan Dua, Cikondang, Citamiang, Kota Sukabumi, pada akhir Agustus dan awal September 2024.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedTiga terduga pelaku ditahan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Keluarga dan Perangkat Desa Bersaksi: Korban Tertabrak Kereta Api Bogor Sukabumi Saat Hendak Pergi Mengaji

Seiring dengan penangkapan atas ketiga terduga pelaku yang merupakan residvis pada kasus berbeda ini, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dan sebilah senjata tajam jenis golok berukuran 35 centimeter.

undefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

“Modus yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku, yaitu dengan secara bersama-sama mengendarai satu unit sepeda motor berboncengan tiga, mencari sasaran yang akan dirampas. Kemudian memepet dan mendorong korban yang mengendarai sepeda motor, sehingga (korban) terjatuh. Kemudian, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam korban, kemudian membawa kabur sepeda motor korban,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

undefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Baca juga: Seberangi Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Lelaki Petani Meninggal Tertabrak Kereta Api Bogor-Sukabumi

Atas tindak kriminal yang dilakukannya itu, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

MBG di Yayasan Ad-Da’wah Cibadak Sukabumi, Orangtua: “Sangat Terbantu dari Sisi Finansial”
Truk Muatan Pupuk Organik Fosca Masuk Jurang di Cikidang Sukabumi, Sopir Harus Dirawat di RSUD Palabuhanratu
Turnamen Catur Jalanan Sambut HUT RI-ke 80 di Cibadak Sukabumi, Coenk Raih Juara Pertama dan Hadiah 1 Juta
Peringati HUT RI ke-80, Kelurahan Cibadak Sukabumi Gelar Beragam Lomba dan Pawai Warga
Upacara HUT RI ke-80 di Cibadak Sukabumi, Camat Mulyadi: “Tugas Kita Merawat Kemerdekaan dengan Karya Positif”
HUT RI ke-80, PLN ULP Cibadak Ajak Warga Sukabumi Manfaatkan Promo Tambah Daya Listrik
Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-80, Camat Cibadak Mulyadi Kukuhkan Paskibra Kecamatan Cibadak Sukabumi
Bubur Ayam Indonesia Disebut Terbaik Sedunia, Salah Satu Warung yang Sudah Teruji Ada di Cibadak Sukabumi
Hari Pramuka 2025 di Cibadak Sukabumi, Ketua Kwarcab: “Pramuka Harus Jadi Pelopor Pembangunan Ketahanan Bangsa
Bagikan 80 Ribu Bendera Merah Putih, DPD Golkar Sukabumi: “Semangat Persatuan Harus Berkibar di Setiap Rumah”
Truk Kontainer Tersangkut Pohon Mahoni, Lalulintas Pertigaan Angkrong Sukabumi Lumpuh Total Rabu Pagi
Kejari Kabupaten Sukabumi Gelar Pasar Murah di Lapangan Pajajaran Cibadak, IRT: “Mudah-mudahan ada Teruslah”
Cinta Indonesia dari Negeri Sakura, Ai Takeshita: "Bandung Rumah Kedua"
Tabrakan 2 Sepeda Motor dan 1 Truk di Cikembar Sukabumi, Mahasiswa tanpa Helm Meninggal Dunia
Hadir di Septhindo Expo 2025, Mampuh Travel Tawarkan Peluang Jadi Agen dan Umroh-Haji dengan Biaya Terjangkau
Viral di Media Sosial, Difabel Perajin Bola di Nagrak Mendapat Donasi Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
Disabilitas Perajin Bola di Nagrak Sukabumi: “Tidak Ada Beras, Saya dan Emak Sering Hanya Minum dan Puasa”
Kerjasama dalam Pelaksanaan PPS di Dinas BMPR Jabar, Kajati Jabar: “Kami Tegakkan Hukum secara Profesional”
Dirilis Jumat 20 Juni 2025, Single “Kupatah Hati” 3HADE Beneran “Hade”
Gandeng IPB, PT Bogorindo Cemerlang akan Bangun Museum Pertanian di Tenjojaya Rejuvenate Village Sukabumi