Rampas 2 Unit Sepeda Motor di Kota Sukabumi, 3 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Senin, 23 Sep 2024 13:53
    Bagikan  
Rampas 2 Unit Sepeda Motor di Kota Sukabumi, 3 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
IG @polres_sukabumikota

Tiga terduga pelaku yang diamankan Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Petugas Tim Jatanras Polres Sukabumi Kota pada Sabtu dan Minggu, 14 dan 15 September 2024, berhasil menangkap tiga terduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan berinisial API alias A, RH alias IT, dan DR, yang masing-masing berusia 32, 31, dan 29 tahun.

Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Senin, 23 September 2024, ketiga terduga pelaku ini terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan atas dua unit sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Gunungpuyuh, dan Jalan Pelabuhan Dua, Cikondang, Citamiang, Kota Sukabumi, pada akhir Agustus dan awal September 2024.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedTiga terduga pelaku ditahan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Keluarga dan Perangkat Desa Bersaksi: Korban Tertabrak Kereta Api Bogor Sukabumi Saat Hendak Pergi Mengaji

Seiring dengan penangkapan atas ketiga terduga pelaku yang merupakan residvis pada kasus berbeda ini, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dan sebilah senjata tajam jenis golok berukuran 35 centimeter.

undefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

“Modus yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku, yaitu dengan secara bersama-sama mengendarai satu unit sepeda motor berboncengan tiga, mencari sasaran yang akan dirampas. Kemudian memepet dan mendorong korban yang mengendarai sepeda motor, sehingga (korban) terjatuh. Kemudian, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam korban, kemudian membawa kabur sepeda motor korban,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

undefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Baca juga: Seberangi Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Lelaki Petani Meninggal Tertabrak Kereta Api Bogor-Sukabumi

Atas tindak kriminal yang dilakukannya itu, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Raih 2 Gelar Juara 1 di Ajang AAI Award 2026, Kepala Bapenda Sukabumi Apresiasi Seluruh Pegawai yang Sudah Bekerja Keras dalam Pengelolaan Arsip
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Mantan Kapolres Sukabumi: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Bacok 3 Pelajar Hingga Terluka di Nagrak Sukabumi, OTK Diburu Polisi
Lalulintas Tengah Padat Saat Jam Pulang Karyawan Pabrik, Truk Tabrak 1 Sepeda Motor dan 3 Mobil di Cibadak Sukabumi
Dukung Asta Cita Presiden RI, Satlantas Polres Sukabumi Laksanakan Program Optimalisasi Lahan Pertanian bagi Komoditas Jagung
Resmi Jawab Somasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir: “Ahli Waris Labbai Sudah Puluhan Tahun Mencari Keadilan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 10-Jun-2026 20:46
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 9-Jun-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Jun-2026 21:41
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 4-Jun-2026 19:04
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Selamat dan Sukses Selalu: Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si.
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 31-May-2026 23:08
Lowongan Kerja

Lowongan kerja

Rupa-Rupa Jumat, 29-May-2026 09:10
Lowongan kerja