SUKABUMITREN.COM - Sepuluh hari menjelang Bulan Suci Ramadhan, yakni pada Selasa, 10 Februari 2026, ahli waris Labbai bin Sonde kembali bertemu dengan Kuasa Hukum PT Bumi Karsa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Kedua pihak hadir untuk mengikuti sidang lanjutan gugatan ahli waris Labbai terhadap PT Bumi Karsa. Hari itu, agenda sidang adalah pembuktian surat dari masing-masing pihak atas kepemilikan tanah di Lantebung, Makassar.
Tanah peninggalan Labbai milik ahli warisnya itu, dulu berada di Kampung Lantebung, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, dan kini berlokasi di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Sesuai Beuslit Pemerintah Belanda tahun 1927-1939, Labbai dinyatakan sebagai warga asli Lantebung, bersama enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming.
Karena berstatus warga asli Lantebung, maka Labbai dan enam anaknya itu mendapat tanah dari objek land reform di Kampung Lantebung. Pemberian tanah ini sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, Tanggal 21 Januari 1965.
Saat itu, Labbai dan enam anaknya masing-masing menerima tanah seluas 38.971 meter persegi. Tanah seluas total 27 hektar itu terletak di Persil D/XVll/169/1836, Persil D/XVll/169/1837, Persil D/XVll/169/1838, Persil D/XVll/169/1839, Persil D/XVll/169/1840, Persil D/XVll/169/1841, dan Persil D/XVll/169/1842.
Dua tahun setelah menerima tanah itu, yakni pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya meningkatkan status kepemilikan tanah ini menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Seluruh data SHM atas nama Labbai dan enam anaknya itu dicatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, dan SK Redis Buku A yang sesuai dengan aslinya, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.
Labbai bin Sonde semasa hidup di Lantebung
Namun, pada 3 Oktober 1978, di tanah ahli waris Labbai itu diterbitkan lima SHM baru oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar. Lima SHM baru ini tercatat dengan Nomor 95/Bira Tahun 1978, Nomor 96/ Bira Tahun 1978, Nomor 97/Bira Tahun 1978, Nomor 98/Bira Tahun 1978, dan Nomor 99/Bira Tahun 1978, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.
Sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95 dari Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, pada 3 Januari 1995, lima nama itu identik dengan orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Perempuan kelahiran 1923 ini meninggal dunia pada 18 Februari 1979, dan dimakamkan di Blok G 38 Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Kota Makassar.
Semasa hidupnya, H. Raiya Dg. Kanang memiliki tanah berupa sawah di Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar, Lompo Karamaja, yang dibeli dari Bora bin Tjoka. Sedangkan tanah ahli waris Labbai berupa empang di Lompo Lantebung atau Kaddarobobbo. Karena itu, SHM 95 sampai 99 atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang itu patut diduga salah lokasi, atau ditempatkan di lokasi yang bukan semestinya, yakni di tanah ahli waris Labbai.
Tanah empang peninggalan Labbai di Lantebung
Namun, pada 30 Desember 1980, bermodal SHM Nomor 95 sampai 99 itu, tanah milik ahli waris Labbai berhasil dijual oleh M. Sagaf Saleh, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya. Saat itu, H. Raiya Dg. Kanang telah meninggal dunia.
Ada lima akta jual beli yang ditransaksikan pada 30 Desember 1980 itu, yakni antara M. Sagaf Saleh dengan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Sebelas tahun kemudian, pada 7 Juli 1991, tanah itu diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa.
Perusahaan kontruksi milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 itu menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM baru ini diubah lagi menjadi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.
Dalam eksepsi yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 22 Desember 2025, empat SHGB inilah yang disebut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.
Peta kepemilikan tanah ahli waris Labbai di Lantebung
Saat ini, di Lantebung, tengah berlangsung Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare. Di lokasi proyek ini, ada tanah milik ahli waris Labbai bernama Masita dan Sangkala Jufri. Masita memiliki tanah seluas 191,82 meter persegi. Sedangkan Sangkala memiliki empat bidang tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi.
Dari tanah seluas itu, tanah terdampak proyek milik Masita mencapai luas 98 meter persegi. Sedangkan milik Sangkala seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Baik tanah Masita maupun Sangkala ini sama-sama diklaim kepemilikannya oleh PT Bumi Karsa.
Berdasarkan penetapan PN Makassar tanggal 4 September 2025, No. 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks, Masita dinyatakan berhak menerima ganti rugi atas tanah miliknya itu. Sementara Sangkala masih dalam proses menggugat PT Bumi Karsa ke PN Makassar, karena hanya mendapat ganti rugi atas tanah seluas 15 meter dan 3 meter saja, akibat klaim kepemilikan PT Bumi Karsa atas tanah itu.
Rencananya, pada 24 Februari 2026, sidang akan kembali dilanjutkan di PN Makassar, masih dengan agenda pembuktian surat kepemilikan oleh ahli waris Labbai dan PT Bumi Karsa. (*)
