Edarkan Sabu dan Obat Keras Terbatas di Kota Sukabumi, 3 Mahasiswa dan 7 Warga Dicokok Polisi

Sabtu, 3 Aug 2024 12:44
    Bagikan  
Edarkan Sabu dan Obat Keras Terbatas di Kota Sukabumi, 3 Mahasiswa dan 7 Warga Dicokok Polisi
IG @polres_sukabumikota

Sepuluh tersangka pengedar dan kurir narkoba yang ditangkap petugas Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Polres Sukabumi Kota pada Jumat, 2 Agustus 2024, merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu dan obat keras terbatas, hasil operasi selama dua minggu oleh petugas Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Dalam rilis yang diumumkan melalui jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota itu, dihadirkan 10 tersangka pengedar sabu dan obat keras terbatas yang berhasil ditangkap petugas.

Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Sabtu, 3 Agustus 2024, ke-10 tersangka itu, menurut Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, masing-masing berinisial UM yang berusia 36 tahun, LA (32), AR (24), AF (20), RG (27), AS (35), AS (46), serta tiga orang berstatus mahasiswa, yakni AV (22), MR (36), dan MD (26).

Para tersangka ini beroperasi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Cikole, Sukaraja, Warudoyong, Cisaat, Gunungpuyuh, Gunungguruh, dan Cireunghas.

Baca juga: Mengenal Tramadol dan Eximer, Obat Terlarang yang Dijual Pemilik Warung Kopi di Cibadak Sukabumi

undefined

Salah satu dari ketiga mahasiswa itu, yakni AV, mengaku baru melakukan aksi selama empat bulan. Uang hasil penjualan sabu dan obat keras terbatas itu, dipakai untuk membiayai kuliah dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Siap, baru empat bulan (beraksi),”ucap AV, saat diwawancarai Rita.

Menurut Rita, modus yang dilakukan para tersangka masih tetap memakai cara lama, yakni menempelkan barang haram itu di tempat tertentu, sesuai perjanjian dengan pembeli. “Para pelaku biasa menggunakan modus secara transfer. Bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel, dengan memberikan petunjuk-petunjuk atau arahan menggunakan maps kepada pembelinya,” tutur Rita.

Baca juga: Jual Obat Terlarang Tramadol dan Eximer, 2 Lelaki Pemilik Warung Kopi Diamankan di Polres Sukabumi

Perihal asal sabu dan obat keras terbatas itu, menurut Rita, diperoleh para tersangka dari luar Pulau Jawa. “Pelakunya ini ada yang mahasiswa. Kemudian, ada yang buruh dan wiraswasta. Barang dipasok dari luar Pulau Jawa,” ungkap Rita. “Para pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar. Ada yang kurang lebih (beraksi) selama tiga bulan, empat bulan, bahkan sampai satu tahun,” tambah Rita.

undefined

Berkat penangkapan atas ke-10 tersangka ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, yakni 261,75 gram sabu, 6.080 butir obat keras terbatas, satu alat hisap sabu atau bong, tujuh timbangan, 10 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 60 ribu.

Baca juga: Punya 3 Anak, Ini Kisah Selebgram Sukabumi Sampai Terlibat Kasus Live Streaming Pornografi

“Barang bukti ini, bila diuangkan, (nilainya) sebesar kurang lebih Rp 512 juta, atau lebih dari setengah miliar rupiah. Dan (itu berarti) sudah berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak kurang lebih 7.500 jiwa dari (bahaya) penggunaan narkoba,” tegas Rita.

Atas perbuatannya itu, ke-10 tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 112 Ayat 1, 112 (2), 114 (1), 114 (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 435 dan 436 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Kasus Live Streaming Pornografi Diungkap Polres Sukabumi Kota, 3 Tersangka Diamankan

“Ancaman untuk para pelaku, minimal dengan (hukuman penjara) lima tahun sampai seumur hidup,” kata Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 22-Dec-2025 19:43
Info Lowongan Kerja
Jelang Nataru, Bupati Sukabumi Pantau Ketersediaan Bahan Pokok dan Instruksikan Jajaran Siaga Bencana
Sukses Tugas di Polda Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi ini Raih “Best Integrity and Innovative Leader 2025”
Jembatan Putus dan Jalan Longsor, Aktivitas Warga 4 Kampung di Simpenan Sukabumi Harus Dibantu Perahu Karet
Jabat Dirreskrimsus, Eks Kapolres Sukabumi ini Sertakan 108 Penyidik di Sertifikasi Penyidik Polda Gorontalo
Cuaca Ekstrem Landa Simpenan Sukabumi: Ruas Jalan Cimapag Amblas, 23 Warga Terisolir Banjir Sungai Cidadap
Tanah Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, PN Makassar Tetapkan Ahli Waris Labbai Dapat Ganti Rugi di Lantebung
Dilantik Kajati Jabar, Siti Holijah Harahap Resmi Jabat Kajari Kota Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 16-Dec-2025 18:17
Info Lowongan Kerja
Hujan Deras Picu Longsor di Warungkiara Sukabumi, Akses Jalan Menuju 5 Desa dan Kegiatan Warga Lumpuh Total
Cegah Banjir dan Longsor, Warga dan Gerakan Hijau Bersama Laksanakan Penanaman Pohon di Parungkuda Sukabumi
Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang
Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Dec-2025 21:42
Info Lowongan Kerja
Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”
Dikunjungi Eltekers Legenda Wisata, Ummul Qur'an Jonggol Sukses Cetak Santri Ahli Agama-Agripreneur Mandiri