SUKABUMITREN.COM - Seusai sidang lapangan di tanah ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar, Jumat, 10 April 2026, sepucuk surat berbentuk PDF (Portable Document Format) diterima Bilal, anak Haji Dadu, putra tertua Labbai. Surat undangan klarifikasi dengan Nomor: BI/323/IV.RES.1.9/2026/Dittipidum, tanggal 10 April 2026, ini dikirimkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas. Dalam surat itu tertulis: Irwan diminta datang ke Kantor Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 16 April 2026, pukul 10:00 WIB. Irwan juga diminta membawa dokumen terkait perkara yang dilaporkan sebelumnya kepada institusi penegak hukum itu.
Irwan melapor ke Dittipidum Bareskrim Polri di Jakarta pada 4 Februari 2026. Saat itu, Irwan melaporkan PT Bumi Karsa ke Dittipidum Bareskrim Polri, karena perusahaan milik Kalla Grup ini menduduki tanah ahli waris Labbai di Lantebung. Irwan juga melaporkan sejumlah nama serta pihak-pihak yang terlibat dalam aksi pendudukan itu.
Melalui Whatsapp (WA), Sabtu, 11 April 2026, Irwan menulis, “Ini sdh ada undangan dari mabes polri.” “Tindak lanjut waktu sy dicbap pertama divtgl 4 pebruari kemaring.” “Di duga pemalsuan surat, sesuai isi undangan.” “Pt bumikarsa dan keluarganya aksa mahmud semua yg ada dalam surat.” “Pasti akan mengarah kesana penyidiknya karena dia punya produk.” “shm dan shgb.” “Penyidik kirimin pak bilal bentuk pdf, pelapor irwan ilyas dan bilal hd.” “Om saya, anak dari haji dadu, anak pertama labbai.”
Irwan bersama Bilal, pelapor ke Bareskrim Polri
Ketika melapor pada 4 Februari 2026 itu, Irwan juga menyerahkan surat sepanjang tiga halaman yang ditujukan ke Dirtipidum Bareskrim Polri, up. Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri. Ditandatangani Irwan sebagai pelapor, dalam surat itu tertulis maksud pelaporan, yakni menyampaikan pengaduan atas tindak pidana di bidang pertanahan, pemalsuan dokumen, dan/atau penyalahgunaan kewenangan terkait tanah ahli waris Labbai di wilayah Lantebung, yang dulu termasuk Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, dan kini berada di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Tanah itu diperoleh Labbai dan enam anaknya: Sewa, Tonggo, Reso, Manye, Nyorong, serta Soloming, dari objek land reform di Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Labbai dan enam anaknya mendapat tanah itu, karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939. Menerima masing-masing 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, tanah itu selama 15 tahun wajib diangsur dan tidak boleh diperjualbelikan. Labbai dan anaknya pun tidak pernah menjual tanah itu, dan juga telah melunasi angsuran tanah ini.
Tanah peninggalan Labbai bagi ahli warisnya di Lantebung
Pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya menaikkan status tanah itu jadi Sertifikat Hak Milik (SHM), yang dicatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Seorang pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulsel bernama Drs. A. Kadir P. Dg. Lelang, semasa hidupnya mengaku pernah melihat, bahwa benar tertulis di Salinan Buku B Kelurahan Bira, tanah Labbai dan enam anaknya itu sudah bersertifikat dari Kanwil BPN Sulsel.
Irwan pernah menanyakan SHM itu ke Kantor BPN Kota Makassar dan Kanwil BPN Sulsel. Sebab, seluruh kewajiban atas tanah itu sudah dipenuhi dan dilunasi Labbai dan anak-anaknya. Namun, dua instansi ini, menurut Irwan, menyatakan tidak menemukan SHM itu, sehingga dilaporkan Irwan ke Kejati Sulsel. Atas laporan itu, Irwan dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor Kejati Sulsel pada 22 Desember 2025 dan 23 Februari 2026.
Data SHM milik Labbai dan anaknya yang terpampang di Lantebung
Dua tahun setelah Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 3 Oktober 1978 menerbitkan lima SHM baru di tanah ahli waris Labbai. SHM Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 itu, tercatat atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama ini adalah nama dari satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995. Orang bernama H. Raiya Dg. Kanang itu meninggal dunia pada 18 Februari 1979.
Setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia, tanah ahli waris Labbai pada 30 Desember 1980 dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa, dengan menggunakan SHM Nomor 95 sampai 99. Tiga nama pembeli saat itu masih di bawah umur, yakni Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa, sesuai Kartu Keluarga (KK) Nomor 21.5004/97/00658 atas nama kepala keluarga H.M. Aksa Mahmud.
Penjual tanah ahli waris Labbai, yakni M. Sagaf Saleh Al Hasni, adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, anak hasil pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya. Sesuai Surat Keterangan Nomor 19/II/KB/1986, Kelurahan Bira, tanggal 3 Februari 1986, M. Sagaf Saleh Al Hasni diketahui tak pernah tinggal atau bertempat tinggal di Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya.
Saat ini, sebagaimana ditulis Irwan dalam WA, Sabtu, 11 April 2026, M. Sagaf Saleh Al Hasni diduga juga telah meninggal dunia. “Kemungkinan besar sdh meninggal, karena, kurang lebih 10 thn lalu sy ke jln, pedati kampung melayu jatinegara kampung arab sudah tidak ada semua,” tulis Irwan.

Makam Labbai dan makam H. Raiya Dg. Kanang di Makassar
Seluruh kontroversi itu tidak jadi penghalang bagi diserahkannya tanah ahli waris Labbai pada 7 Juli 1991 ke PT Bumi Karsa oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. PT Bumi Karsa lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. SHM ini diubah lagi jadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. SHGB inilah yang dijadikan alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.
Klaim PT Bumi Karsa itu mengundang gugatan Pangku Yuddin Sarro. Sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990, Pangku ditetapkan sebagai ahli waris dan dinyatakan berhak atas harta peninggalan H. Raiya Dg. Kanang. Pangku lalu mengklaim kepemilikan tanah ahli waris Labbai di Lantebung. Tanah yang telah dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa, serta diserahkan ke PT Bumi Karsa. Gugatan Pangku itu kandas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Kini, PN Makassar juga tengah menyidangkan gugatan ahli waris Labbai bernama Sangkala Jufri atas PT Bumi Karsa. Gugatan dengan Nomor Perkara 391 ini dilakukan Sangkala, karena klaim kepemilikan PT Bumi Karsa membuatnya hanya mendapatkan ganti rugi atas tanah seluas 15 meter dan 3 meter persegi dari Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Lantebung. Padahal, di lokasi proyek itu ada empat tanah Sangkala seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan tanah terdampak proyek tercatat seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi.

Klaim PT Bumi Karsa digugat ahli waris Labbai di PN Makassar
Hingga Minggu, 12 April 2026, sengketa tanah di Lantebung itu sudah berlangsung hampir lima dekade, atau 48 tahun, terhitung dari diterbitkannya SHM Nomor 95 sampai 99 pada 4 Oktober 1978 oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar. Usia sengketa yang sangat lama itu membuat kasus ini telah ditulis media di Makassar sejak puluhan tahun pula. Salah satu media itu adalah Bestari, media cetak dengan format tabloid. Pemimpin Umum/Redaksi Bestari adalah Drs. H. Hamzah Kattang, yang masih eksis dan sehat saat ini.
H. Hamzah berhasil dijumpai Irwan di sebuah warung soto ayam di Makassar,Sabtu, 4 April 2026. Irwan mengisahkan pertemuan itu dengan menulis melalui WA, Minggu, 12 April 2026. “Saya lagi mkn di warung soto ayam, dia lagi makan juga gado gado, kebetulan saya liat dia punya baju ada tulisan tablouid bestari, setelah sy makan saya bayarkan sekalian, baru saya dekati berbincang.”
Irwan Ilyas bersama H. Hamzah Kattang
Irwan juga menulis melalui WA, Sabtu, 4 April 2026, seusai jumpa H. Hamzah itu. Sambil memperlihatkan foto dirinya bersama H. Hamzah, Irwan menulis, “Saya sudah ketemu satu media cetak bestari yg awal mengangkat kasus tanah di lantebung 20 tahun lalu.” “Dia byk tau persis persoalan di lokasi.” “Dia akan tembuskan, ke walikota, guburnur. “Pernah ada sy kirimkan poto media bestari, lokasi empang lantebung antara si miskin dan si kaya.” “Warna hijau. “Saya suruh cari dukumentasinya 20 thn lalu dan arsip.” “Jelas judulnya empang lantebung ada dua pemilik, pemilik si miskin dan si kaya.” “Memiliki alas hak masing masing, si miskin sk redis, si kaya shm.” (*)
