Tanah Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar, Laporan Jubir Labbai Ditindaklanjuti Bareskrim Polri

Minggu, 12 Apr 2026 12:50
    Bagikan  
Tanah Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar, Laporan Jubir Labbai Ditindaklanjuti Bareskrim Polri
Dok. Ahli Waris Labbai

Irwan Ilyas saat melapor ke Bareskrim Polri, 4 Februari 2026

SUKABUMITREN.COM - Seusai sidang lapangan di tanah ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar, Jumat, 10 April 2026, sepucuk surat berbentuk PDF (Portable Document Format) diterima Bilal, anak Haji Dadu, putra tertua Labbai. Surat undangan klarifikasi dengan Nomor: BI/323/IV.RES.1.9/2026/Dittipidum, tanggal 10 April 2026, ini dikirimkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas. Dalam surat itu tertulis: Irwan diminta datang ke Kantor Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 16 April 2026, pukul 10:00 WIB. Irwan juga diminta membawa dokumen terkait perkara yang dilaporkan sebelumnya kepada institusi penegak hukum itu.

Irwan melapor ke Dittipidum Bareskrim Polri di Jakarta pada 4 Februari 2026. Saat itu, Irwan melaporkan PT Bumi Karsa ke Dittipidum Bareskrim Polri, karena perusahaan milik Kalla Grup ini menduduki tanah ahli waris Labbai di Lantebung. Irwan juga melaporkan sejumlah nama serta pihak-pihak yang terlibat dalam aksi pendudukan itu.

Baca juga: Sidang di Lokasi Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Tunjukkan Batas-Batas”

Melalui Whatsapp (WA), Sabtu, 11 April 2026, Irwan menulis, “Ini sdh ada undangan dari mabes polri.” “Tindak lanjut waktu sy dicbap pertama divtgl 4 pebruari kemaring.” “Di duga pemalsuan surat, sesuai isi undangan.” “Pt bumikarsa dan keluarganya aksa mahmud semua yg ada dalam surat.” “Pasti akan mengarah kesana penyidiknya karena dia punya produk.” “shm dan shgb.” “Penyidik kirimin pak bilal bentuk pdf, pelapor irwan ilyas dan bilal hd.” “Om saya, anak dari haji dadu, anak pertama labbai.”

undefinedIrwan bersama Bilal, pelapor ke Bareskrim Polri

Ketika melapor pada 4 Februari 2026 itu, Irwan juga menyerahkan surat sepanjang tiga halaman yang ditujukan ke Dirtipidum Bareskrim Polri, up. Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri. Ditandatangani Irwan sebagai pelapor, dalam surat itu tertulis maksud pelaporan, yakni menyampaikan pengaduan atas tindak pidana di bidang pertanahan, pemalsuan dokumen, dan/atau penyalahgunaan kewenangan terkait tanah ahli waris Labbai di wilayah Lantebung, yang dulu termasuk Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, dan kini berada di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Baca juga: 2 Hari Jelang Sidang Lapangan di Tanah yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Labbai Tiba di Makassar

Tanah itu diperoleh Labbai dan enam anaknya: Sewa, Tonggo, Reso, Manye, Nyorong, serta Soloming, dari objek land reform di Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Labbai dan enam anaknya mendapat tanah itu, karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939. Menerima masing-masing 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, tanah itu selama 15 tahun wajib diangsur dan tidak boleh diperjualbelikan. Labbai dan anaknya pun tidak pernah menjual tanah itu, dan juga telah melunasi angsuran tanah ini.

undefinedTanah peninggalan Labbai bagi ahli warisnya di Lantebung

Pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya menaikkan status tanah itu jadi Sertifikat Hak Milik (SHM), yang dicatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Seorang pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulsel bernama Drs. A. Kadir P. Dg. Lelang, semasa hidupnya mengaku pernah melihat, bahwa benar tertulis di Salinan Buku B Kelurahan Bira, tanah Labbai dan enam anaknya itu sudah bersertifikat dari Kanwil BPN Sulsel.

Baca juga: Tanah yang Diberi Negara Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar, Ahli Waris Labbai Wajib Dibela Negara

Irwan pernah menanyakan SHM itu ke Kantor BPN Kota Makassar dan Kanwil BPN Sulsel. Sebab, seluruh kewajiban atas tanah itu sudah dipenuhi dan dilunasi Labbai dan anak-anaknya. Namun, dua instansi ini, menurut Irwan, menyatakan tidak menemukan SHM itu, sehingga dilaporkan Irwan ke Kejati Sulsel. Atas laporan itu, Irwan dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor Kejati Sulsel pada 22 Desember 2025 dan 23 Februari 2026.

undefinedData SHM milik Labbai dan anaknya yang terpampang di Lantebung

Dua tahun setelah Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 3 Oktober 1978 menerbitkan lima SHM baru di tanah ahli waris Labbai. SHM Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 itu, tercatat atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama ini adalah nama dari satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995. Orang bernama H. Raiya Dg. Kanang itu meninggal dunia pada 18 Februari 1979.

Baca juga: Diduduki 48 Tahun, Negara Wajib Kembalikan Tanah Labbai yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar

Setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia, tanah ahli waris Labbai pada 30 Desember 1980 dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa, dengan menggunakan SHM Nomor 95 sampai 99. Tiga nama pembeli saat itu masih di bawah umur, yakni Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa, sesuai Kartu Keluarga (KK) Nomor 21.5004/97/00658 atas nama kepala keluarga H.M. Aksa Mahmud.

Penjual tanah ahli waris Labbai, yakni M. Sagaf Saleh Al Hasni, adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, anak hasil pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya. Sesuai Surat Keterangan Nomor 19/II/KB/1986, Kelurahan Bira, tanggal 3 Februari 1986, M. Sagaf Saleh Al Hasni diketahui tak pernah tinggal atau bertempat tinggal di Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya.

Baca juga: Sesuai UU, Tanah Makassar yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Harus Dikembalikan Negara ke Ahli Waris Labbai

Saat ini, sebagaimana ditulis Irwan dalam WA, Sabtu, 11 April 2026, M. Sagaf Saleh Al Hasni diduga juga telah meninggal dunia. “Kemungkinan besar sdh meninggal, karena, kurang lebih 10 thn lalu sy ke jln, pedati kampung melayu jatinegara kampung arab sudah tidak ada semua,” tulis Irwan.

undefinedundefined Makam Labbai dan makam H. Raiya Dg. Kanang di Makassar

Seluruh kontroversi itu tidak jadi penghalang bagi diserahkannya tanah ahli waris Labbai pada 7 Juli 1991 ke PT Bumi Karsa oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. PT Bumi Karsa lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. SHM ini diubah lagi jadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. SHGB inilah yang dijadikan alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.

Baca juga: PT Bumi Karsa-Kalla Grup Beli Tanah Labbai dari H. Raiya Dg. Kanang, “Transaksi sama Orang Sudah Meninggal”

Klaim PT Bumi Karsa itu mengundang gugatan Pangku Yuddin Sarro. Sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990, Pangku ditetapkan sebagai ahli waris dan dinyatakan berhak atas harta peninggalan H. Raiya Dg. Kanang. Pangku lalu mengklaim kepemilikan tanah ahli waris Labbai di Lantebung. Tanah yang telah dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa, serta diserahkan ke PT Bumi Karsa. Gugatan Pangku itu kandas di  Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kini, PN Makassar juga tengah menyidangkan gugatan ahli waris Labbai bernama Sangkala Jufri atas PT Bumi Karsa. Gugatan dengan Nomor Perkara 391 ini dilakukan Sangkala, karena klaim kepemilikan PT Bumi Karsa membuatnya hanya mendapatkan ganti rugi atas tanah seluas 15 meter dan 3 meter persegi dari Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Lantebung. Padahal, di lokasi proyek itu ada empat tanah Sangkala seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan tanah terdampak proyek tercatat seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi.

undefinedundefinedKlaim PT Bumi Karsa digugat ahli waris Labbai di PN Makassar

Baca juga: PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dapat Tanah Labbai dari Bukan Pemilik yang Sudah Wafat, Jubir: “Apa Bisa Disahkan?"

Hingga Minggu, 12 April 2026, sengketa tanah di Lantebung itu sudah berlangsung hampir lima dekade, atau 48 tahun, terhitung dari diterbitkannya SHM Nomor 95 sampai 99 pada 4 Oktober 1978 oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar. Usia sengketa yang sangat lama itu membuat kasus ini telah ditulis media di Makassar sejak puluhan tahun pula. Salah satu media itu adalah Bestari, media cetak dengan format tabloid. Pemimpin Umum/Redaksi Bestari adalah Drs. H. Hamzah Kattang, yang masih eksis dan sehat saat ini.

H. Hamzah berhasil dijumpai Irwan di sebuah warung soto ayam di Makassar,Sabtu, 4 April 2026. Irwan mengisahkan pertemuan itu dengan menulis melalui WA, Minggu, 12 April 2026. “Saya lagi mkn di warung soto ayam, dia lagi makan juga gado gado, kebetulan saya liat dia punya baju ada tulisan tablouid bestari, setelah sy makan saya bayarkan sekalian, baru saya dekati berbincang.”

undefinedIrwan Ilyas bersama H. Hamzah Kattang

Baca juga: Usai Lebaran, Ahli Waris Labbai Adukan Sengketa Tanah Makassar dengan PT Bumi Karsa-Kalla Grup ke DPR RI

Irwan juga menulis melalui WA, Sabtu, 4 April 2026, seusai jumpa H. Hamzah itu. Sambil memperlihatkan foto dirinya bersama H. Hamzah, Irwan menulis, “Saya sudah ketemu satu media cetak bestari yg awal mengangkat kasus tanah di lantebung 20 tahun lalu.” “Dia byk tau persis persoalan di lokasi.” “Dia akan tembuskan, ke walikota, guburnur. “Pernah ada sy kirimkan poto media bestari, lokasi empang lantebung antara si miskin dan si kaya.” “Warna hijau. “Saya suruh cari dukumentasinya 20 thn lalu dan arsip.” “Jelas judulnya empang lantebung ada dua pemilik, pemilik si miskin dan si kaya.” “Memiliki alas hak masing masing, si miskin sk redis, si kaya shm.” (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Saya Sudah Urus Itu, Bagaimana Bisa Diganti Untung, Bukan Ganti Rugi”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 15-Jul-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 14-Jul-2026 18:06
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 12-Jul-2026 21:06
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 11-Jul-2026 20:34
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
Pucat dan Lelah Hingga Terjatuh ke Sumur Sedalam 12 Meter di Cikukulu Sukabumi, Lelaki 36 Tahun Berhasil Diselamatkan Petugas Damkar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 7-Jul-2026 23:46
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Kami Ingin Memperjelas, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Labbai bin Sonde”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bertransaksi sama Orang Sudah Meninggal, Apa Dibenarkan di Negara Ini?”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Menjaga Nama Baik Institusi, serta Kehormatan Keluarga dan Orangtua

Lowongan Kerja

Nasional Jumat, 26-Jun-2026 21:16
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang