Analisa Data dan Fakta Kasus Sengketa Tanah di Makassar: Ahli Waris Tjoddo vs Mafia Tanah dan PT ICC

Jumat, 2 Aug 2024 14:08
    Bagikan  
Analisa Data dan Fakta Kasus Sengketa Tanah di Makassar: Ahli Waris Tjoddo vs Mafia Tanah dan PT ICC
Istimewa

Abd. Jalali Dg. Nai, ahli waris tanah Almarhum Tjoddo, saat unjuk rasa seorang diri di Jakarta

SUKABUMITREN.COM - Inilah salah satu kasus sengketa tanah dengan durasi waktu yang terhitung paling lama di Indonesia, atau bahkan mungkin di dunia. Hingga hari ini, Jumat, 2 Agustus 2024, kasus sengketa tanah ini telah berlangsung lebih dari 30 tahun lamanya, mulai saat jabatan Presiden RI masih digenggam Pak Harto, dan kini oleh Presiden Joko Widodo. Sedemikian lamanya, sehingga kasus sengketa tanah ini sudah diketahui oleh mayoritas penduduk asli Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Bisa begitu, karena lokasi tanah sengketa ini terletak di salah satu titik paling strategis di Kota Anging Mamiri, yakni di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Memiliki luas tidak main-main, yakni 6,45 hektar, tanah di Persil 6 D I Kohir 54 C I itu, sejak 1910, berdasarkan Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanggal 24 September 1960, tercatat atas nama Tjoddo bin Laumma.

Baca juga: Terdakwa Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini di Sukabumi Akan Mengadu ke Presiden dan Wakil Presiden

Seiring meninggalnya Tjoddo pada 1955, kepemilikan tanah itu berpindah ke tangan ahli warisnya, Abd. Jalali Dg. Nai. Bahwa pensiunan pegawai sebuah maskapai penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, ini kemudian bisa terusir paksa dari tanah warisan almarhum kakeknya itu, tiada lain karena ia menjadi korban dari para mafia tanah di kota tersebut.

Apa dan bagaimana para mafia tanah itu bekerja, hingga kemudian di tanah itu kini berdiri bangunan Indogrosir Makassar, milik PT Inti Cakrawala Citra (ICC)? Simak data dan faktanya di infografis ini. (*)

undefined

undefined

undefined

undefined

undefined

undefined

undefined

undefined

undefined

undefined

undefined

undefined

undefined

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Dilantik Kajati Jabar, Siti Holijah Harahap Resmi Jabat Kajari Kota Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 16-Dec-2025 18:17
Info Lowongan Kerja
Hujan Deras Picu Longsor di Warungkiara Sukabumi, Akses Jalan Menuju 5 Desa dan Kegiatan Warga Lumpuh Total
Cegah Banjir dan Longsor, Warga dan Gerakan Hijau Bersama Laksanakan Penanaman Pohon di Parungkuda Sukabumi
Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang
Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Dec-2025 21:42
Info Lowongan Kerja
Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”
Dikunjungi Eltekers Legenda Wisata, Ummul Qur'an Jonggol Sukses Cetak Santri Ahli Agama-Agripreneur Mandiri
Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar
Berkat Koleksi Media Lawas, Skripsi-Tesis-Disertasi-Penelitian-Pameran Terbantu Tergarap Tuntas-tas-tas-tas!!!
Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar
Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi
Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Dilantik Bupati Sukabumi Menjadi Kades Pawenang, Hilman Nulhakim: “Sekarang Saatnya Menyatukan Kekuatan”
Pulihkan Dampak Bencana 27 Oktober 2025, Menko PM Letakkan Batu Pertama Hunian Relokasi di Cisolok Sukabumi