SUKABUMITREN.COM - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 17:00 WIB, mengamankan seorang lelaki berinisial R di sebuah tempat rental play station (PS) di Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dikutip dari akun IG Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Sabtu, 10 Januari 2026, pukul 17:16 WIB, R diduga terlibat tindak pidana pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun. Saat ini, R sendiri berusia 20 tahun.
Tindak pencabulan itu dilaporkan orangtua korban ke Polres Sukabumi Kota pada Jumat, 2 Januari 2026. “Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Cisaat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar.
Bersama terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan satu unit telepon genggam. Terduga pelaku mengaku telah melakukan tindak pencabulan itu sebanyak dua kali. Aksi terakhir dilakukan di salah satu hotel pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 18:30 WIB.
“Dari keterangan sementara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memaksa korban secara terus menerus, hingga korban menuruti kemauan pelaku,” tutur Sujana.
Saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Polres Sukabumi Kota. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami,” kata Sujana. “Polres Sukabumi Kota berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap korban,” tegas Sujana. (*)
