Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Jan 2026 19:11
    Bagikan  
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara
@IG polres_sukabumikota

Polres Sukabumi Kota amankan terduga pelaku pencabulan perempuan 15 tahun

SUKABUMITREN.COM - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 17:00 WIB, mengamankan seorang lelaki berinisial R di sebuah tempat rental play station (PS) di Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dikutip dari akun IG Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Sabtu, 10 Januari 2026, pukul 17:16 WIB, R diduga terlibat tindak pidana pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun. Saat ini, R sendiri berusia 20 tahun.

Tindak pencabulan itu dilaporkan orangtua korban ke Polres Sukabumi Kota pada Jumat, 2 Januari 2026. “Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Cisaat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar.

Baca juga: Didampingi KNPI dan Komunitas Rumah Literasi Merah Putih, Korban Pelecehan Oknum Guru Lapor ke Polres Sukabumi

Bersama terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan satu unit telepon genggam. Terduga pelaku mengaku telah melakukan tindak pencabulan itu sebanyak dua kali. Aksi terakhir dilakukan di salah satu hotel pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 18:30 WIB.

“Dari keterangan sementara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memaksa korban secara terus menerus, hingga korban menuruti kemauan pelaku,” tutur Sujana.

Baca juga: Diantar Berobat, Ibu Ini Meninggal Dunia Dalam Pelukan Anak Lelaki Bungsunya di Lokasi Terapi Cibadak Sukabumi

Saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Polres Sukabumi Kota. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami,” kata Sujana. “Polres Sukabumi Kota berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap korban,” tegas Sujana. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 15-Jul-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 14-Jul-2026 18:06
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 12-Jul-2026 21:06
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 11-Jul-2026 20:34
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
Pucat dan Lelah Hingga Terjatuh ke Sumur Sedalam 12 Meter di Cikukulu Sukabumi, Lelaki 36 Tahun Berhasil Diselamatkan Petugas Damkar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 7-Jul-2026 23:46
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Kami Ingin Memperjelas, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Labbai bin Sonde”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bertransaksi sama Orang Sudah Meninggal, Apa Dibenarkan di Negara Ini?”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Menjaga Nama Baik Institusi, serta Kehormatan Keluarga dan Orangtua

Lowongan Kerja

Nasional Jumat, 26-Jun-2026 21:16
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Jaga Kepercayaan Masyarakat kepada Institusi Kejaksaan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 23-Jun-2026 18:19
Lowongan Kerja