Kini Tugas di Polda Gorontalo, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Sukses Ringkus 3 Terduga Pelaku PETI

Jumat, 7 Feb 2025 15:08
    Bagikan  
Kini Tugas di Polda Gorontalo, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Sukses Ringkus 3 Terduga Pelaku PETI
Humas Polda Gorontalo

Tiga terduga pelaku PETI yang diamankan Polda Gorontalo

SUKABUMITREN.COM - Tiga terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) berinisial NP alias NG, RP, dan IP pada Kamis, 6 Februari 2025, pukul 13:00-14:00 Wita, dihadirkan dalam jumpa pers di Ruangan Press Conference Media Center Bidang Humas Polda Gorontalo. Hadir dalam jumpa pers itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, A.P., S.I.K., M.T., serta Dir Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

Maruly tercatat pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 hingga 28 Desember 2023. Dalam jumpa pers ini, Maruly menjelaskan, bahwa tiga terduga pelaku PETI itu diamankan petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 11:30 Wita, di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 66

“Kegiatan PETI tersebut menggunakan satu unit alat berat excavator merk Zoomlion warna abu-abu hijau, yang dilakukan oleh Saudara NP alias NG, Saudara RP, dan Saudara IP. Kemudian, personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mengamankan operator dari alat berat beserta para pekerja tersebut ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan, “ tutur Maruly.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedTiga terduga pelaku diamankan pada Minggu, 2 Februari 2025

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas ketiga terduga pelaku itu, diperoleh pengakuan, bahwa NP adalah warga Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, yang berperan sebagai operator alat berat. RP adalah warga Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, yang berperan sebagai pekerja mesin air. Sedangkan IP adalah warga Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, yang berperan sebagai pekerja mesin air, pekerja karpet, dan penyaring emas.

Baca juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kandang Ayam PT Jaffa Comfeed 2 di Nagrak Sukabumi Terbakar

Diperoleh pula fakta, bahwa kegiatan PETI  itu telah berlangsung sejak 24 Januari 2025, hingga akhirnya ditemukan petugas pada Minggu, 2 Februari 2025. Tak hanya di Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, aktivitas PETI itu juga dilaksanakan ketiga terduga pelaku di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.

Seluruh kegiatan itu tidak disertai surat data perizinan berusaha sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas nama terduga pelaku, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), dan surat-surat izin lainnya.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 65

“Hasil yang diperoleh (dari) kegiatan PETI tersebut, yaitu 10 gram lebih setiap hari. Jadi, total beroperasi tambang liar selama 10 hari, menghasilkan (uang) 160 juta,” ungkap Maruly.

undefinedundefinedundefinedundefinedKombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., saat jumpa pers di Polda Gorontalo

Bersama ketiga terduga pelaku, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit excavator merk Zoomlion warna abu-abu hijau model ze215e beserta kunci, satu unit mesin dompeng merk Tiger Shanghai, satu unit keong/siput, tiga lembar karpet warna hijau berisikan material, satu karung berisikan material, satu selang air warna putih, satu selang air warna merah, satu selang air warna biru, dua pipa shower air, satu alat dulang, satu pipa cabang pembagi air, dan satu jaring penyaring material.

undefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polda Gorontalo

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 64

“Pasal yang disangkakan, Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, SIPB, dan Izin lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” tegas Maruly. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB
Tanpa Kekerasan, Ahli Waris Labbai Tuai Keadilan Atas Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Maling Nekat!!! Bobol Warung Ketua RT di Lokasi Ramai Cibadak Sukabumi, Kerugian Capai Rp 1 juta
Saling Klaim Tanah Labbai di Lantebung Makassar, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bersengketa dengan Penjaga Empang
Ironi Hukum di Lantebung Makassar: SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditumpangkan Atas Tanah SHM Ahli Waris Labbai
Dikirim ke PN Makassar di Hari Ibu, Eksepsi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dinilai Ahli Waris Labbai Sarat Rekayasa

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 1-Jan-2026 17:35
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 31-Dec-2025 18:05
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 30-Dec-2025 19:39
Info Lowongan Kerja
Dipanggil Kejati Sulsel, Ahli Waris Labbai Ungkap Klaim Janggal PT Bumi Karsa-Kalla Grup Atas Tanah Lantebung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 28-Dec-2025 20:43
Info Lowongan Kerja
Menantang Polisi untuk Menangkapnya, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Meringkus Bos PETI Ini di Manado
Diantar Berobat, Ibu Ini Meninggal Dunia Dalam Pelukan Anak Lelaki Bungsunya di Lokasi Terapi Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 26-Dec-2025 18:43
Info Lowongan Kerja
Sehari Jelang Natal, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Jalan ke Kejati Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 24-Dec-2025 11:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 22-Dec-2025 19:43
Info Lowongan Kerja
Jelang Nataru, Bupati Sukabumi Pantau Ketersediaan Bahan Pokok dan Instruksikan Jajaran Siaga Bencana
Sukses Tugas di Polda Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi ini Raih “Best Integrity and Innovative Leader 2025”