Klarifikasi Selisih Anggaran 31 M pada APBD Kabupaten Sukabumi, Ade Dasep: “Semua Sudah Clear”

Jumat, 26 Jul 2024 20:04
    Bagikan  
Klarifikasi Selisih Anggaran 31 M pada APBD Kabupaten Sukabumi, Ade Dasep: “Semua Sudah Clear”
Istimewa

Ade Dasep Zainal Abidin

SUKABUMITREN.COM - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Ade Dasep Zainal Abidin, pada Jumat, 26 Juli 2024, mengklarifikasi dugaan selisih anggaran sebesar Rp 31 miliar pada APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2023. Di hadapan wartawan, Ade mengatakan, bahwa setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2023 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Arogansi Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, Hardik Jurnalis Saat Ditanya Kasus Korupsi


Ade Dasep saat klarifikasi di hadapan wartawan, Jumat, 26 Juli 2024

“Saya melihat dan menelusuri beberapa fakta dalam dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati bersama, dan menjadi bahan penyusunan rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai bahan-bahan evaluasi Gubernur Jawa Barat. Dari fakta dan data, serta penelusuran tersebut, saya menyatakan clear tidak ada selisih yang ditemukan, karena semua telah masuk dalam program hasil evaluasi Gubernur. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya, tentu saya mohon maaf. Dan sebagai konsekuensi, akan mencabut semua laporan yang telah saya layangkan, karena memang semua sudah clear,” tutur Ade.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Gerindra ini menambahkan pula, bahwa dirinya tidak menampik telah sempat mempertanyakan selisih APBD senilai Rp 31 miliar itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban moralnya sebagai anggota legislatif.

“Terkait selisih anggaran APBD Pemerintah Kabupaten Sukabumi, tentu saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dan sebagai Anggota Badan Anggaran perlu mempelajarinya, sehingga saya menemukan selisih 16 M, dan ketika saya pelajari lebih dalam ditemukan sebesar 31 M. Tentu, sebagai anggota Badan Anggaran, saya harus amanah diberi tanggung jawab oleh masyarakat, dan saya harus terus mencari dan melakukan evaluasi, serta penelusuran data dan informasi terkait selisih anggaran sebesar 31 M. Saya tidak mau juga menzolimi, baik masyarakat, lembaga yang saya duduki, dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Saya hanya ingin menemukan keadilan, di mana tidak terjadi penyelewengan, dan itu bentuk tanggung jawab saya terhadap masyarakat,” ungkap Ade. (*)

 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Diserang Gerombolan OTK Bersajam di Cibadak Sukabumi, 4 Pemuda Terluka dan Harus Dirawat di RSUD Sekarwangi
Sambut Ramadhan, Perumda Tirta Jaya Mandiri Perluas Jaringan dan Optimalisasi Saluran Air Bersih di Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB