SUKABUMITREN.COM - Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli waris Labbai bin Sonde oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, resmi selesai, Jumat, 16 April 2026. Seiring selesainya BAP yang dibuat di Polrestabes Makassar ini, ahli waris Labbai pun resmi melaporkan PT Bumi Karsa ke Dittipidum Bareskrim Polri. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup itu dilaporkan telah menduduki tanah empang ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar, dengan memakai alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.
Empat SHGB ini berasal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini hasil ubahan SHM Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. SHM 95 sampai 99 ini diterbitkan di tanah ahli waris Labbai oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 3 Oktober 1978, atau dua tahun setelah Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976.
Jauh sebelumnya, pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya: Sewa, Tonggo, Reso, Manye, Nyorong, serta Soloming, telah membuat SHM tanah itu. SHM ini juga telah dicatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Labbai dan enam anaknya mendapat tanah itu dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965.
Labbai dan lokasi makamnya di Kota Makassar
Labbai dan enam anaknya mendapat tanah itu, karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939. Namun, pada 30 Desember 1980, dengan menggunakan SHM 95 sampai 99, tanah peninggalan Labbai dan enam anaknya itu dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, kepada Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.
Sebelas tahun setelah jual beli ini, pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Klaim kepemilikan tanah di Lantebung ini berdampak pada pemberian ganti rugi dari Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare atas dua ahli waris Labbai, yakni Masita dan Sangkala Jufri.
Di lokasi proyek di Lantebung itu, Masita memiliki tanah seluas 191,82 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek mencapai 98 meter persegi. Sedangkan Sangkala mempunyai tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek mencapai 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi.
Masita, bersama suaminya, Daeng Rebali
Masita akhirnya dinyatakan berhak menerima ganti rugi atas tanahnya itu, sesuai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Makassar tanggal 4 September 2025, No. 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks. Sementara Sangkala masih menggugat PT Bumi Karsa ke PN Makassar, karena mendapatkan ganti rugi atas tanah seluas 15 meter dan 3 meter persegi dari proyek itu, akibat klaim kepemilikan PT Bumi Karsa atas tanahnya ini.
Juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, mengungkapkan melalui WhatsApp (WA), Sabtu, 18 April 2026, ganti rugi atas tanah terdampak milik Sangkala seharusnya mencapai luas 1,2 hektar, dan bukan 15 meter dan 3 meter persegi. “Sangkala jufri luasan 3 mtr dan 15 mtr, yang harusnya luasannya 1,2 hektar, tapi pihak bpn menberi luasannya beralih ke atas nama ramlan latif / bumikarsa,” tulis Irwan.
“Awal pendataan atas nama sangkala jufri / bumikarsa, dengan luasan yg terdampak 1,2 hektar, setelah pengumuman muncul nama Alan latif / Bumikarsa dengan luasan di ambil semua, sangkala jufri cuma kebagian 3 meter dan 15 meter, kami pertanyakan di bpn di mana data yg 3 meter dan 15 meter itu, karena lokasi dari awal kami yg di data, atas nama sangkala jufri yg mewakili ahliwaris labbai,” tulis Irwan, sambil mengirimkan video dan gambar melalui WA, yang memperlihatkan saat Kepala BPN Kota Makassar datang ke lokasi tanah ahli waris Labbai di Lantebung.
Kepala BPN Kota Makassar kunjungi tanah di Lantebung
Ramlan Latif atau Alan Latif, nama yang ditulis Irwan di WA itu, menurut Irwan, adalah Kuasa Hukum PT Bumi Karsa. Nama ini, menurut Irwan, semula tidak tercantum sebagai pemilik tanah di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dalam Daftar Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Kereta Api Makassar-Parepare Tahap 3 Tahun 2025.
“Ini data awal pemilik lahan yg berlokasi di kelurahan bira, kecamatan, tamalanrea kota makassar.” “Tidak ada nama Ramlan latif / Bumikarsa, sesuai data sangkala jufri / Bumikarsa,” tulis Irwan.
“Saya berpendapat, sudah seharusnya bagian pembebasan proyek kereta api yg baru di tunjuk, harus mengetahui data data awal atau sebenarnya biar tidak salah bayar dan merugikan pihak pemilik yg sebenarnya,” tulis Irwan.

Data awal pemilik tanah terdampak Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare
Saat ini, menurut Irwan, tengah berlangsung proses pembayaran ganti rugi tahap dua dari proyek itu. Sebelumnya, di tahap satu, telah ada dua pemilik tanah di Kelurahan Bira yang memperoleh pencairan uang ganti rugi ini. Salah satunya adalah Masita.
“Pembayaran tahap ke dua ini, masih tersisa 8 atas nama khusus di kelurahan bira.” “Sesuai surat dari balai kereta api.” Itu nama nama, masita, lusianawati.” “Baru dua nama yg terbayar di kelurahan bira.” “Selebihnya itu yg masuk di pembayaran ke dua.” “Ibu masita tidak ada lagi, untuk sekarang di lokasi labbai ada dua nama yaitu sangkala jufri, ramlan latif / bumikarsa,” tulis Irwan.
Delapan dari 10 nama penerima ganti rugi tahap dua dari Kelurahan Bira
Irwan berharap, penetapan PN Makassar atas Masita juga diperoleh Sangkala, yakni mendapatkan uang ganti rugi tanah dari proyek itu. “Sudah ada bukti, bahwa masita di putuskan berhak mendapatkan uang ganti rugi proyek jalur kereta api yg diklaim pt Bumikarsa.” “Dari pengadilan negeri makassar,” tulis Irwan.
“Tim pembayaran jalur kereta, sy bangun komunikasi, karena rencana ada pembayaran kedua.” “Kemaring saya menanyakan pihak balai kereta api, SK redis yg diambil waktu pemcairan uang ganti rugi ibu masita, pihak balai kereta api menyampaikan bahwa akan ada pembayaran kedua,” tulis Irwan.
“Semoga dengan bukti bukti yg di palsukan bumikarsa, dapat di bongkar tim penyidik mabes polri.” “Supaya atas nama sangkala jufri mendapatkan uang ganti rugi amin.” “Karena semua pertanyaan di BAP berdasarkan bay data.” “Bukan keterangan lisan saja, ada bukti surat yg kami berikan,” tulis Irwan. (*)
