SUKABUMITREN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, dalam rilis pada Kamis, 13 Maret 2025, mengumumkan, telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara senilai Rp 5.128.817.996 (lima miliar seratus dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh belas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah). Uang negara yang diselamatkan ini berasal dari kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.
Dalam kasus ini, telah ditetapkan tiga orang sebagai terpidana, yakni dr. Damayanti Pramasari, MARS, binti Juni Santrimo, Saeful Ramdhan, SKM, bin Madsoleh, serta dr. Whisnu Budiharyanto bin Sudaryanto. Dua dari tiga terpidana ini, yakni Saeful Ramdhan dan dr. Whisnu Budiharyanto telah meninggal dunia.
Kasus korupsi terjadi pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 90
Berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung Nomor 82/Pid. Sus-TPK/2024/Pn. Bdg, tanggal 25 Februari 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), ketiga terpidana itu masing masing diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 135.866.383,5 (seratus tiga puluh lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh tiga koma lima rupiah).
Atas putusan itu, terpidana dr. Damayanti Pramasari, MARS, dan dr. Whisnu Budiharyanto pun telah melakukan pembayaran uang pengganti sebesar masing-masing Rp 135.866.383,5 (seratus tiga puluh lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh tiga koma lima rupiah). Sehingga, bila djumlahkan, uang pengganti yang telah dibayarkan bernilai total sebesar Rp. 271.732.767 (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah).
Uang yang diselamatkan bernilai lebih dari Rp 5 miliar
Di luar uang pengganti itu, ada pula putusan mengenai barang bukti uang sejumlah Rp 4.857.085.229,00 (empat miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh lima ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah). Barang bukti uang ini dirampas untuk negara, dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti kerugian negara, sesuai dengan amar tuntutan Penuntut Umum Kejari Kabupaten Sukabumi.
Alhasil, total keseluruhan penyelamatan kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp 5.128.817.996 (lima miliar seratus dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh belas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah). (*)