Korupsi di RSUD Palabuhanratu TA 2020-2021, Kejari Kabupaten Sukabumi Selamatkan Uang Negara Rp 5.128.817.966

Jumat, 14 Mar 2025 16:09
    Bagikan  
Korupsi di RSUD Palabuhanratu TA 2020-2021, Kejari Kabupaten Sukabumi Selamatkan Uang Negara Rp 5.128.817.966
Hendi Suhendi

Uang negara yang berhasil diselamatkan Kejari Kabupaten Sukabumi dalam kasus korupsi di UPTD RSUD Palabuhanratu

SUKABUMITREN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, dalam rilis pada Kamis, 13 Maret 2025, mengumumkan, telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara senilai Rp 5.128.817.996 (lima miliar seratus dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh belas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah). Uang negara yang diselamatkan ini berasal dari kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.

Dalam kasus ini, telah ditetapkan tiga orang sebagai terpidana, yakni dr. Damayanti Pramasari, MARS, binti Juni Santrimo, Saeful Ramdhan, SKM, bin Madsoleh, serta dr. Whisnu Budiharyanto bin Sudaryanto. Dua dari tiga terpidana ini, yakni Saeful Ramdhan dan dr. Whisnu Budiharyanto telah meninggal dunia.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedKasus korupsi terjadi pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 90

Berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung Nomor 82/Pid. Sus-TPK/2024/Pn. Bdg, tanggal 25 Februari 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), ketiga terpidana itu masing masing diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 135.866.383,5 (seratus tiga puluh lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh tiga koma lima rupiah).

Atas putusan itu, terpidana dr. Damayanti Pramasari, MARS, dan dr. Whisnu Budiharyanto pun telah melakukan pembayaran uang pengganti sebesar masing-masing Rp 135.866.383,5 (seratus tiga puluh lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh tiga koma lima rupiah). Sehingga, bila djumlahkan, uang pengganti yang telah dibayarkan bernilai total sebesar Rp. 271.732.767 (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah).

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedUang yang diselamatkan bernilai lebih dari Rp 5 miliar

Baca juga: Blokir Tanah Sah Milik Sendiri, Ahli Waris Tjoddo Divonis Hukuman 3 Bulan Penjara oleh Hakim PN Makassar

Di luar uang pengganti itu, ada pula putusan mengenai barang bukti uang sejumlah Rp 4.857.085.229,00 (empat miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh lima ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah). Barang bukti uang ini dirampas untuk negara, dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti kerugian negara, sesuai dengan amar tuntutan Penuntut Umum Kejari Kabupaten Sukabumi.

Alhasil, total keseluruhan penyelamatan kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp 5.128.817.996 (lima miliar seratus dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh belas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah). (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sepekan Jelang Ramadhan, Harga Daging Ayam di Cibadak Sukabumi Tembus Rp 48.500, Pembeli: “Kemahalan”
Jabat Dirreskrimsus, Eks Kapolres Sukabumi Pimpin Tim Investigasi Selidiki Penyebab Banjir di Gorontalo
Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT Jasa Marga
Disidik Eks Kapolres Sukabumi, Tersangka Korupsi Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 9-Feb-2026 19:04
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 6-Feb-2026 19:09
Info Lowongan Kerja
Pasca Putusan Sela PN Makassar, Ahli Waris Labbai Laporkan PT Bumi Karsa-Kalla Grup ke Bareskrim Polri Jakarta

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Feb-2026 17:27
Info Lowongan Kerja
Sambut Ramadhan dan Lebaran, Manzone & Minimal Rilis Sarimbit Raya Bersama Rezky Aditya dan Citra Kirana
Diserang Gerombolan OTK Bersajam di Cibadak Sukabumi, 4 Pemuda Terluka dan Harus Dirawat di RSUD Sekarwangi
Sambut Ramadhan, Perumda Tirta Jaya Mandiri Perluas Jaringan dan Optimalisasi Saluran Air Bersih di Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup