Tanah Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, PN Makassar Tetapkan Ahli Waris Labbai Dapat Ganti Rugi di Lantebung

Kamis, 18 Dec 2025 20:58
    Bagikan  
Tanah Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, PN Makassar Tetapkan Ahli Waris Labbai Dapat Ganti Rugi di Lantebung
Dok. Ahli Waris Labbai

Masita (kanan) bersama suaminya, Daeng Rebali

SUKABUMITREN.COM - Keluarga Masita, yang merupakan ahli waris Labbai bin Sonde, pada Rabu, 17 Desember 2025, datang ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, guna menyerahkan surat keterangan perihal tanahnya di Lantebung, Makassar, adalah bukan tanah sengketa. Penyerahan surat keterangan itu wajib dipenuhi Masita, agar memperoleh pencairan uang ganti rugi atas tanah miliknya, yang terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E di Lantebung.

Penyerahan surat keterangan itu dilakukan Idul, satu dari empat anak lelaki Masita. Perempuan kelahiran Ujung Pandang (kini Makassar), 17 November 1949, ini tidak bisa datang sendiri ke PN Makassar, karena usianya sudah sangat renta. Bersama suaminya, Daeng Rebali, Masita tinggal di rumah sangat sederhana di Jalan Lantebung, RT 001/RW 006, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

undefinedundefinedundefinedBukti penyerahan surat ke PN Makassar, serta Masita dan anaknya, Idul

Baca juga: Hujan Deras Picu Longsor di Warungkiara Sukabumi, Akses Jalan Menuju 5 Desa dan Kegiatan Warga Lumpuh Total

Di rumah ini pula, pada 5 Desember 2025, datang sepucuk surat bersampul hijau dari PN Makassar. Isi surat itu menyatakan: Berdasarkan Penetapan PN Makassar tanggal 4 September 2025, No. 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks, Masita berhak menerima ganti rugi atas tanah miliknya seluas 98 meter persegi, yang terletak di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Tanah seluas 98 meter persegi itu adalah bagian dari tanah seluas 191,82 meter persegi milik Masita. Dalam data tertulis yang diperoleh keluarga Masita pada akhir 2021, di tanah itu tercantum dua nama pemilik, yakni Masita dan PT Bumi Karsa. Nama terakhir ini adalah nama perusahaan konstruksi milik Kalla Grup di Makassar.

undefinedundefinedSurat dari PN Makassar, dan rumah Masita di Lantebung, Makassar

Baca juga: Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar

Di lokasi itu pula, ada empat bidang tanah milik Sangkala Jufri, yang seperti Masita juga merupakan ahli waris Labbai. Empat bidang tanah itu masing-masing memiliki luas dalam meter persegi sebesar: 124539,00; 57157,00; 47844,00, dan 43257.00. Dari masing-masing luas itu, bagian tanah yang terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E adalah (dalam meter persegi): 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00.

Namun, sama seperti tanah Masita, di tanah seluas itu ada nama lain di luar Sangkala sebagai pemilik, yakni PT Bumi Karsa. Saat inventarisasi dan identifikasi atas tanah yang terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E pada 7 November 2022, ahli waris Labbai akhirnya juga mengetahui, bahwa Sangkala hanya mendapat ganti rugi atas tanah itu seluas 15 meter dan 3 meter saja.

Baca juga: Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang

Sesuai data dari Irwan Ilyas, jurubicara ahli waris Labbai bin Sonde, tanah Sangkala dan seluruh ahli waris Labbai di lokasi itu telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 2/BIRA/tanggal 7 Juni 1967. SHM ini juga telah tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, dan SK Redis Buku A yang sesuai dengan aslinya, juga telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.

undefinedundefinedData pemilik tanah yang terdampak Proyek Jalur Kereta Api di Lantebung

Berbeda dengan ahli waris Labbai, klaim PT Bumi Karsa atas tanah itu didasarkan atas kepemilikan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB ini berasal dari SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini merupakan hasil perubahan dari SHM Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.

Baca juga: Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo

SHM Nomor 95 sampai 99 itu diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 3 Oktober 1978 di atas tanah milik Labbai di Lantebung. Berbekal SHM ini pula, pada 30 Desember 1980, tanah milik Labbai itu dijual M. Sagaf Saleh, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, kepada Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Saat itu, H. Raiya Dg. Kanang telah meninggal dunia, yakni pada 18 Februari 1979.

Selanjutnya, pada 7 Juli 1991, tanah itu diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Atas saran Kantor Pertanahan Kota Makassar, klaim kepemilikan PT Bumi Karsa atas tanah itu kemudian digugat Sangkala ke PN Makassar.

undefinedundefinedundefinedBukti penyerahan tanah ke PT Bumi Karsa, serta Sangkala Jufri bersama ahli waris Labbai

Baca juga: Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”

Dalam sidang di PN Makassar pada 20 dan 27 November 2025, tawaran Rp 150 miliar dari Sangkala bagi tanahnya di Lantebung itu, dijawab kuasa hukum PT Bumi Karsa dengan tawaran uang damai senilai Rp 150 juta. Tawaran uang damai itu ditolak Sangkala, sehingga membuat ahli waris Labbai ini masih harus berseteru melawan PT Bumi Karsa di PN Makassar.

Bila Masita, yang tanahnya sempat diklaim PT Bumi Karsa, akhirnya ditetapkan PN Makassar mendapat ganti rugi proyek jalur kereta api di Lantebung, maka penetapan hukum itu semestinya diberikan pula kepada Sangkala. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Jaga Kepercayaan Masyarakat kepada Institusi Kejaksaan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 23-Jun-2026 18:19
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Lomba Mancing Mania di Kolam Pemancingan Bang Bolon Bekasi Selatan
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Berikan Sumbangsih yang Bermanfaat untuk Masyarakat”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Dilantik Kajati Jabar, Tumpal Eben Ezer Resmi Jabat Kajari Kabupaten Sukabumi
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Raih 2 Gelar Juara 1 di Ajang AAI Award 2026, Kepala Bapenda Sukabumi Apresiasi Seluruh Pegawai yang Sudah Bekerja Keras dalam Pengelolaan Arsip
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Mantan Kapolres Sukabumi: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Bacok 3 Pelajar Hingga Terluka di Nagrak Sukabumi, OTK Diburu Polisi
Lalulintas Tengah Padat Saat Jam Pulang Karyawan Pabrik, Truk Tabrak 1 Sepeda Motor dan 3 Mobil di Cibadak Sukabumi
Dukung Asta Cita Presiden RI, Satlantas Polres Sukabumi Laksanakan Program Optimalisasi Lahan Pertanian bagi Komoditas Jagung
Resmi Jawab Somasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir: “Ahli Waris Labbai Sudah Puluhan Tahun Mencari Keadilan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 10-Jun-2026 20:46
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 9-Jun-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Jun-2026 21:41
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”