Korupsi Rp 5,4 Miliar, 3 Mantan Pejabat RSUD Palabuhanratu Sukabumi Ditahan Polda Jabar

Kamis, 3 Oct 2024 18:27
    Bagikan  
Korupsi Rp 5,4 Miliar, 3 Mantan Pejabat RSUD Palabuhanratu Sukabumi Ditahan Polda Jabar
Hendi Suhendi

Barang bukti uang Rp 4,8 miliar yang diamankan Polda Jabar

SUKABUMITREN.COM - Tiga mantan pejabat RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, periode 2020-2021, resmi ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar). Penahanan dilakukan, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan dana anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) di UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2020-2021.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, nilai kerugian negara dalam kasus ini tercatat mencapai Rp 5,4 miliar.

Baca juga: Dipindah ke Lapas Kebonwaru Bandung, Tersangka Korupsi PKBM Sukabumi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Ketiga tersangka yang diamankan di Polda Jabar itu adalah DP, mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Palabuhanratu; SR, mantan Kabid Pelayanan UPTD RSUD Palabuhanratu; serta WB, mantan Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhanratu.

Ketiga tersangka, berikut uang senilai Rp 4,8 miliar yang berhasil diselamatkan dalam kasus korupsi ini, dihadirkan dalam acara jumpa pers di Lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kamis, 3 Oktober 2024. Hadir dalam jumpa pers ini, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.; serta  Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Olma Fridoki, S.H., S.I.K., M.H.

undefinedundefinedTiga tersangka dan barang bukti uang dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jabar

Baca juga: Bang Ben Setelah 29 Tahun Kepergian: Seniman Komplit-Plit yang Sulit Terlupakan dan Sulit Tergantikan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengungkapkan, modus operandi dari tindak pidana korupsi ini adalah dengan membuat data fiktif, dalam proses pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani Covid-19. Modus operandi lainnya adalah dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

“Jadi, ada kurang lebih dua modus operandi yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi ini,” kata Jules.

Baca juga: Sebulan Kurang Sepekan, Dunia Hiburan Tanah Air Kehilangan 2 Artis Perempuan

Peran yang dilakukan DP sebagai Dirut RSUD Palabuhanratu saat itu, menurut Jules, adalah mengajukan nama-nama nakes yang tidak masuk dalam tim penanganan Covid-19.

“Tersangka berinisial DP, selaku pimpinan fasilitas kesehatan pelayanan, mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19, sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2020, dan APBD tahun anggaran 2021,” urai Jules.

undefinedundefinedKabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K. (tengah)

Baca juga: Mobil Tabrak Sepeda Motor di Jalan Raya Sukabumi Bogor, 2 Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Demi memuluskan aksinya itu, DP dibantu oleh SR dan WB. Karena itu, ketiga mantan pejabat RSUD Palabuhanratu ini pula yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jabar. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa 184 orang saksi dan tiga orang ahli.

“Hasil pencairan dana dari tenaga kesehatan tersebut diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan Covid-19, dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, serta digunakan untuk kepentingan pribadi (ketiga tersangka),” tutur Jules.

Baca juga: Kabar Duka: Artis-Dosen-Politisi Marissa Haque Meninggal Dunia

Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penetapan atas satu tersangka sebelumnya yang bernama Herlan. “Ya, pengembangan dari tersangka sebelumnya (yakni Herlan),” ucap Maruly, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 hingga 28 Desember 2023.

undefinedundefinedWadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Dalam 10 Hari, 2 Warga meninggal Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Sukabumi

Ancaman hukuman yang ditetapkan pasal-pasal ini paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bubarkan Aksi Balap Liar di Cikidang Sukabumi, Petugas Gabungan Amankan 2 Pemuda Panitia

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 16-Mar-2025 11:06
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 15-Mar-2025 16:50
Info Lowongan Kerja
Bersihkan Sampah Ilegal, Kades Karangtengah Cibadak Sukabumi Siapkan CCTV, TPS, dan Bank Sampah
Bobol Toko Tani Jaya di Jampangkulon Sukabumi, 2 Buruh Harian Lepas Ditangkap Polsek Jampangkulon
Longsor di Lengkong Sukabumi, Kendaraan Roda 4 Terjebak dan Tidak Bisa Lanjutkan Perjalanan
Korupsi di RSUD Palabuhanratu TA 2020-2021, Kejari Kabupaten Sukabumi Selamatkan Uang Negara Rp 5.128.817.966

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 13-Mar-2025 19:17
Info Lowongan Kerja
Blokir Tanah Sah Milik Sendiri, Ahli Waris Tjoddo Divonis Hukuman 3 Bulan Penjara oleh Hakim PN Makassar

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 12-Mar-2025 13:18
Info Lowongan Kerja
Tertimbun Longsor di Kampung Cicau Sukabumi, Suami-Istri-Anak Belum Ditemukan

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 10-Mar-2025 14:12
Info Lowongan Kerja
Bencana Sukabumi: 3 Kecamatan Terdampak, Rumah-Sekolah-Jembatan Rusak, 5 Warga Meninggal, 4 Warga Hilang
Mendapat Perhatian Khusus Wapres Gibran, Begini Kronologi Amblasnya Jembatan Bojong Kopo di Sukabumi
Usai Dikunjungi Wapres RI, TNI-Polri Gercep Bersihkan Lokasi Bencana di Palabuhanratu Sukabumi
Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Bencana Palabuhanratu Sukabumi, Simak Foto-fotonya
Hujan Deras Guyur Sukabumi, Banjir-Longsor-Jembatan Amblas di Palabuhanratu!!! Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 7-Mar-2025 16:02
Info Lowongan Kerja
Kunjungi Lokasi Banjir di Bekasi Selatan, Kajati Jabar Berikan Bantuan bagi Warga
Bakti Sosial Kejati Jabar dan RS Mata Cicendo: Pemeriksaan Mata dan Gigi Anak Binaan LPKA Bandung