Buron Hampir Setahun, Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Pembunuh Tukang Sayur di Sukabumi

Senin, 3 Jun 2024 20:39
    Bagikan  
Buron Hampir Setahun, Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Pembunuh Tukang Sayur di Sukabumi
Istimewa

Pelaku pembacokan atas seorang pedagang sayur yang sempat buron selama 11 bulan.

SUKABUMITREN.COM - Petugas Resmob Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Minggu, 2 Juni 2024, menangkap anggota geng motor berinisial SB di daerah Jakarta Barat. Pemuda berusia 24 tahun ini adalah pelaku pembacokan atas seorang pedagang sayur berinisial P di Jalan SuryaKencana, Kampung Sukamanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada 15 Juli 2023.

Akibat aksi berdarah itu, korban yang berusia 56 tahun tersebut akhirnya meninggal dunia. Selanjutnya, pelaku sempat buron 11 bulan lamanya, sebelum akhirnya ditangkap petugas Resmob Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Petugas pun menembak kedua kaki pelaku, karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 3 Juni 2024, mengungkapkan, kejadian yang menewaskan pedagang sayur itu bermula saat korban mengendarai sepeda motor bersama anaknya, untuk berdagang ke Pasar Cisaat.

Baca juga: Mengaku Diserang Geng Motor, Pemuda Palabuhanratu Sukabumi Alami Luka Bacok di Kepala

Di tengah jalan, sepeda motor yang dikendarai korban berpapasan dengan sepeda motor pelaku, dan kemudian bersenggolan.

Setelah terjadi senggolan, kemudian cekcok. Saat itu, korban sudah meminta maaf kepada pelaku. Tapi, pelaku yang emosi mengeluarkan senjata tajam, kemudian melakukan penganiayaan, hingga korban meninggal dunia. Adapun anak korban mengalami luka di tangan, sebab menangkis sabetan senjata tajam, kata Ari.

Setelah kejadian itu, satu pelaku berinisial A berhasil ditangkap. Warga Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, berusia 26 tahun itu, pada saat kejadian berperan membawa kendaraan membonceng SB.

Baca juga: Aniaya Perias Pengantin pada 10 Maret 2024 di Sukabumi, Ini Identitas Pelaku yang Disebar Polisi

A sudah divonis delapan tahun penjara dalam kasus ini. Sedangkan SB buron, dan baru pada Minggu kemarin berhasil ditangkap polisi.

Alhamdulillah, pada hari Minggu, 2 Juniyang bersangkutan dapat kita amankan di Jakarta Barat. Yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan kepada anggota, sehingga kita melumpuhkan pelaku dengan menggunakan timah panas, ujar Ari.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, dengan pidana penjara 10 tahun. Kemudian pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan pidana penjara 12 tahun. Dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan pidana penjara tujuh tahun.

Adapun barang bukti dari kasus ini adalah satu bilah senjata tajam jenis cobek dengan panjang sekitar 90 centimeter, sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU, dan sebuah sepeda motor Honda Beat. Semua barang bukti itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lebaran 2026: Selamat Tinggal Macet Horor Parungkuda-Sukabumi, Tol Bocimi Seksi 3 Siap Dibuka Fungsional
Puding Caramel Viral di Cibadak Sukabumi, Warga Cikole Sampai Jauh-Jauh Datang untuk Mengantre: “Rasanya Enak”
Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”
Jelang Buka Puasa, Kejari Kabupaten Sukabumi Berikan Takjil ke Pengguna Jalan, Kajari: “Kita Bagi-Bagi Rezeki”
Rugikan Negara Rp 394.861.618, Kades Neglasari Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi: “Ini Kriminalisasi"

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 5-Mar-2026 20:23
Info Lowongan Kerja
Gelar Pengobatan Gratis, Kehadiran Bus Kesehatan Keliling PDIP Diapresiasi Kades dan Warga Nagrak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Mar-2026 22:07
Info Lowongan Kerja
Diduga Dibuang, Bayi Lelaki Masih Hidup Ditemukan dalam Kebun Bambu di Parungkuda Sukabumi
Diguyur Hujan Intensitas Tinggi, Longsor dan Banjir Rendam Jalan dan Rumah Warga di Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 2-Mar-2026 14:53
Info Lowongan Kerja
Kopkar Terpuji di Sukabumi: Punya Simpanan Rp 7.130.000.000, Rutin Bagikan SKHU bagi Karyawan Setiap Tahun
Aspal Jalan Rusak Parah, Mobil Pengangkut Es Krim Terbalik di Jalan Desa Sekarwangi Cibadak Sukabumi
Jabat Dirreskrimsus, Eks Kapolres Sukabumi Ini Sosialisasikan Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polda Gorontalo
Sempat Terlihat Kerokan Sendiri, Lelaki Pedagang Roti Ditemukan Meninggal Dunia di Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 26-Feb-2026 23:30
Info Lowongan Kerja
Program ASRI di Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi Ini Pimpin Bersih-Bersih Pusat Keramaian Selama Ramadhan