Bobol 15 Minimarket, 5 Lelaki Pencuri Dihadirkan Pakai Baju Oranye di Polres Sukabumi Kota

Minggu, 3 Nov 2024 20:09
    Bagikan  
Bobol 15 Minimarket, 5 Lelaki Pencuri Dihadirkan Pakai Baju Oranye di Polres Sukabumi Kota
IG @polres_sukabumikota

Terduga pelaku spesialis pencurian minimarket

SUKABUMITREN.COM - Lima lelaki yang semuanya mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi Kota, Sabtu, 2 November 2024. Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Minggu, 3 November 2024, kelima lelaki itu berinisial MRSJ yang berusia 25 tahun, SP (27), DR (34), HH (25), dan IZ (24).

Kelima orang ini ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di dua lokasi terpisah di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. MRSJ ditangkap di Warudoyong pada Selasa, 8 Oktober 2024. Sedangkan empat orang lainnya ditangkap di Cisero, Sukaraja, pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 19:00 WIB.

Baca juga: Lowongan Kerja bagi Warga Sukabumi Update ke 15

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan, kelima orang itu adalah terduga pelaku spesialis pencurian minimarket di Kota Sukabumi dan luar Kota Sukabumi. Total, menurut Rita, ada 15 minimarket yang berhasil dibobol kawanan pencuri ini.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedTerduga pelaku bobol 15 minimarket

“(Petugas) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian spesialis minimarket, Alfamart dan Indomaret, yang terjadi di tujuh lokasi atau TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” ungkap Rita.

Baca juga: Breaking News: Puting Beliung di Sukabumi Tumbangkan Pohon dan Rusak Rumah Warga

“Selain di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, para pelaku diduga telah melakukan aksinya di wilayah lain. Diantaranya di Bogor, dua TKP; di Banten, dua TKP; di Depok, satu TKP; di Tangerang, dua TKP; dan di Karawang, satu TKP. Jadi, secara keseluruhan, ada 15 TKP,” urai Rita.

“Modus operandi para pelaku, yaitu pelaku masuk melalui atap minimarket, dengan cara membongkar lalu merusak plafon, dan kemudian masuk mengambil barang-barang yang ada di dalam minimarket tersebut,” tutur Rita.

undefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Baca juga: Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024, Relawan Minta Marwan Hamami Cuti demi Menangkan Paslon AA

Seiring dengan penangkapan atas kelima terduga pelaku itu, menurut Rita, telah diamankan pula sejumlah barang bukti.

“Adapun barang bukti yang telah kita amankan, adalah satu batang pipa besi ukuran 75 centimeter, kemudian 125 bungkus rokok berbagai macam merk, kemudian satu buah gunting baja dengan gagang berwarna hitam-kuning, satu buah kunci nomor 8, kemudian satu buah obeng bergagang plastik warna hijau transparan, kemudian satu unit kendaraan Toyota Calya warna hitam, dengan nopol (nomor polisi) F-1439-OVI,” ungkap Rita.

Baca juga: HKN ke-60 di Cibadak Sukabumi, Bupati Marwan Hamami: “Tingkatkan Gizi Anak dan Tanggulangi Stunting”

“Terhadap para pelaku, kami terapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

Rita pun kemudian mengimbau warga Kota Sukabumi untuk senantiasa menjaga keamanan rumah dan tempat usahanya masing-masing.

Baca juga: September-Oktober, Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika-OKT dan Tangkap 67 Tersangka

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun para pelaku usaha untuk meningkatkan keamanannya masing-masing, dengan memberikan atau memasang kunci tambahan, atau melengkapi rumah maupun tempat usahanya dengan alat bantu, yaitu kamera CCTV,” ujar Rita.

“Dan, bila ada warga melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, atau melalui call center 110, maupun Lapor Polisi SIAP! MANGGA di (nomor) di 0811-654-110,” kata Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 6-Feb-2026 19:09
Info Lowongan Kerja
Pasca Putusan Sela PN Makassar, Ahli Waris Labbai Laporkan PT Bumi Karsa-Kalla Grup ke Bareskrim Polri Jakarta

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Feb-2026 17:27
Info Lowongan Kerja
Sambut Ramadhan dan Lebaran, Manzone & Minimal Rilis Sarimbit Raya Bersama Rezky Aditya dan Citra Kirana
Diserang Gerombolan OTK Bersajam di Cibadak Sukabumi, 4 Pemuda Terluka dan Harus Dirawat di RSUD Sekarwangi
Sambut Ramadhan, Perumda Tirta Jaya Mandiri Perluas Jaringan dan Optimalisasi Saluran Air Bersih di Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup