Disidik Perwira Polisi Mantan Kapolres Sukabumi, 3 Pejabat RSUD Palabuhanratu 2020-2021 Ditahan Karena Korupsi

Rabu, 9 Oct 2024 19:16
    Bagikan  
Disidik Perwira Polisi Mantan Kapolres Sukabumi, 3 Pejabat RSUD Palabuhanratu 2020-2021 Ditahan Karena Korupsi
Hendi Suhendi

Tiga tersangka (membelakangi kamera) saat dihadirkan di Polda Jabar

SUKABUMITREN.COM - Tepat sepekan lalu, Kamis, 3 Oktober 2024, tiga mantan pejabat UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, periode 2020-2021, dihadirkan dalam jumpa pers di Lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar). Ketiganya adalah mantan Direktur UPTD RSUD Palabuhanratu berinisial DP, mantan Kabid Pelayanan UPTD RSUD Palabuhanratu berinisial SR, serta mantan Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhanratu berinisial WB.

Kehadiran tiga mantan pejabat ini adalah bukan dalam rangka pemberian penghargaan. Namun, untuk dipertunjukkan kepada para wartawan sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan dana anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2020-2021.

Baca juga: Membusuk dan Berbau Menyengat, Mayat Guru Lelaki Ditemukan Tergantung Dalam Rumah di Cibadak Sukabumi

Saat itu, ketiga orang ini juga telah resmi ditahan di Polda Jabar. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jabar, nilai kerugian negara dalam kasus korupsi itu tercatat mencapai Rp 5,4 miliar. Atau tepatnya Rp 5.400.557.603.

undefinedundefinedKetiga tersangka ditahan di Polda Jabar

Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan dalam jumpa pers itu, bahwa penahanan atas tiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penetapan satu tersangka sebelumnya, yang bernama Herlan Christoval.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Diki Jaya Terungkap, Kapolres Sukabumi Imbau Warga: “Jangan Lagi Minum Minuman Keras”

“Ya, pengembangan dari tersangka sebelumnya, (yakni Herlan Christoval),” ucap Maruly, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 hingga 28 Desember 2023.

undefinedundefinedWadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

Sosok yang disebut Maruly itu, yakni Herlan Christoval, adalah mantan Kepala Ruangan Covid-19 di UPTD RSUD Palabuhanratu, periode 2020-2021. Pada 23 Juli 2024, Herlan divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi insentif nakes Covid-19 di UPTD RSUD Palabuhanratu tersebut.

Baca juga: Jadi Korban Jambret di Cibadak, Sukabumi, Pencari Barang Rongsok Kehilangan Perhiasan Emas Senilai Rp 6 Juta

Dalam amar putusannya, Hakim juga mewajibkan Herlan membayar uang pengganti sebesar Rp 135 juta. Jika Herlan tidak membayar uang pengganti ini dalam waktu satu bulan setelah putusan itu, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum, untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan, bila Herlan tidak memiliki harta benda yang mencukupi, serta sesuai jumlah uang pengganti itu, maka akan dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

undefinedundefinedHerlan Christoval saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung

Herlan menjadi orang pertama yang diadili setelah kasus korupsi itu terungkap ke ranah publik, karena Herlan-lah yang memiliki inisiatif untuk mengusulkan adanya anggaran semacam kas bagi operasional rumah sakit, selama penanganan Covid-19. Anggaran itu diambil dari penerimaan dana insentif nakes maupun non nakes yang tidak menangani Covid 19.

Baca juga: Terlibat Pembunuhan di Usia 48, Perempuan ini Temani Anak Lelakinya Dalam Tahanan Polres Sukabumi

Usulan Herlan selaku Kepala Ruangan Covid-19 di UPTD RSUD Palabuhanratu ini, disetujui Direktur UPTD RSUD Palabuhanratu, yang ketika itu dijabat oleh DP. Selanjutnya, Herlan bersama WB, yang saat itu menjabat sebagai Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhanratu, meminta seluruh ruangan untuk menyampaikan usulan nama-nama nakes yang akan mendapatkan dana insentif.

Nama-nama nakes itu kemudian direkap untuk diusulkan sebagai penerima insentif. Setelah direkap, dokumen pengajuan nama nakes yang akan menerima insentif pun diserahkan kepada Kabid Pelayanan UPTD RSUD Palabuhanratu, yang saat itu dijabat oleh SR.

Baca juga: 4 Terduga Pembunuh Diki Jaya Ditangkap Polres Sukabumi, 2 Diantaranya Pasangan Ibu dan Anak

Dari SR, dokumen itu diserahkan kepada DP untuk disahkan, serta kemudian diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Dana sebesar Rp 5,4 miliar akhirnya cair, yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi.

undefinedundefinedUPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi

Setelah dana insentif itu cair, dan diterima para nakes fiktif, Herlan langsung meminta balik uang itu, dan dikumpulkan untuk keperluan operasional penanganan Covid-19.

Baca juga: Ikut Jalan Sehat dan Sapa Warga Nagrak, Cagub Jeje Yakin Raup 80 Persen Suara di Sukabumi

“Hasil pencairan dana dari tenaga kesehatan tersebut diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan Covid-19, dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, serta digunakan untuk kepentingan pribadi (tersangka),” tutur Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., saat jumpa pers di Lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kamis, 3 Oktober 2024.

Di jumpa pers itu, selain menghadirkan tersangka DP, WB, SR, petugas Ditreskrimsus Polda Jabar juga memperlihatkan uang senilai Rp 4,8 miliar, atau tepatnya Rp 4.857.085.229, yang berhasil diselamatkan dalam kasus korupsi ini.

undefinedundefinedundefinedUang senilai Rp 4,8 miliar yang berhasil diselamatkan polisi

Baca juga: Pilkada Wakatobi 2024, Tokoh Bayo Minta Warga Masyarakat Mola Selatan Menangkan HARUM

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman yang ditetapkan pasal-pasal ini paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Baksos Kapolsek Lengkong Sukabumi, Renovasi Rumah Nenek 6 Cucu Hingga Kembali Layak Huni

Bila Herlan Christoval pada 23 Juli 2024 telah divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Maka, bukan tidak mungkin, nasib serupa juga akan dialami DP, SR, dan WB. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB
Tanpa Kekerasan, Ahli Waris Labbai Tuai Keadilan Atas Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Maling Nekat!!! Bobol Warung Ketua RT di Lokasi Ramai Cibadak Sukabumi, Kerugian Capai Rp 1 juta
Saling Klaim Tanah Labbai di Lantebung Makassar, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bersengketa dengan Penjaga Empang
Ironi Hukum di Lantebung Makassar: SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditumpangkan Atas Tanah SHM Ahli Waris Labbai