Blokir Tanah Sah Milik Sendiri, Ahli Waris Tjoddo Divonis Hukuman 3 Bulan Penjara oleh Hakim PN Makassar

Rabu, 12 Mar 2025 14:45
    Bagikan  
Blokir Tanah Sah Milik Sendiri, Ahli Waris Tjoddo Divonis Hukuman 3 Bulan Penjara oleh Hakim PN Makassar
Istimewa

Abd. Jalali Dg. Nai, ahli waris sah tanah Tjoddo

SUKABUMITREN.COM -Ahli waris tanah Almarhum Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, pada Senin, 10 Maret 2025, divonis hukuman tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Vonis hukuman ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam sidang sebelumnya juga menuntut hukuman tiga bulan penjara bagi bapak enam anak dan kakek sembilan cucu ini.

Dg. Nai, yang kini berusia 69 tahun, didakwa JPU telah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP, dalam Perkara Nomor: 1493/Pd.B/2024/PN.Mks. Pasal ini didakwakan kepada Dg. Nai, karena pada 25 Mei 2023 telah memblokir akses masuk ke lokasi usaha Indogrosir, yang terletak di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 89

Sengketa di tanah itu terjadi akibat penggunaan Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola, oleh PT. Inti Cakrawala Citra (ICC), selaku pemilik dan pengelola Indogrosir Makassar. Berdasarkan Hasil Labfor pada 2001, Dokumen Alas itu dinyatakan Non Identik, alias Palsu.

undefinedundefinedundefinedundefinedSurat Rintjik (paling atas) yang dinyatakan palsu berdasarkan Hasil Labfor pada 2001

Di tanah ini, pihak Reza Ali juga menerbitkan sertifikat menggunakan SHM 490/1984 Bulurokeng, atas nama Annie Gretha Warow, dari kilometer 20. SHM ini juga telah dinyatakan Salah Letak, berdasarkan warkah hasil penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022.

undefinedWarkah hasil penyelidikan Polda Sulsel atas SHM 490/1984 Bulurokeng

Baca juga: Tertimbun Longsor di Kampung Cicau Sukabumi, Suami-Istri-Anak Belum Ditemukan

Sejak 1910, tanah milik adat seluas 6,45 hektar itu terikat dalam Kohir 54 C1, Persil 6 D1, Blok 157, serta tercatat atas nama Tjoddo, berdasarkan Surat Pendaftaran Sementara Tanggal 24 September 1960.

Ini berarti, secara hukum, telah terjadi Error in Objeckto dan Error in Subjeck, karena Pihak Pemilik Obyek Bidang Kilometer 18 di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makasar, itu, yakni Tjoddo dan ahli warisnya, Abd. Jalali Dg. Nai, tidak terlayani haknya secara adil.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 88

Sebab, secara fakta yuridis, Tjoddo dan ahli warisnya, Abd. Jalali Dg. Nai, memiliki Surat Tanda Pendaftaran Sementara Milik Indonesia Tanggal 24-9-1960, Surat Riwayat Tanah, Surat Wajib Pajak Hasil Bumi atau SPHB, Surat IPEDA, Buku Pajak Tanah Kampung Pai, serta Buku F dari Kantor Pelayanan PBB Ujung Pandang.

Dan, secara formal yuridis, Tjoddo dan ahli warisnya, Abd. Jalali Dg. Nai, adalah pemilik sah tanah di Kilometer 18, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf "g" Permenag/Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 1994, PMPA Nomor 2 Tahun 1962 Pasal 6, SK Mendagri Nomor SK 26/DDA/1970, PMDN Nomor 5 Tahun 1973 Pasal 4 ayat (2) huruf "b", Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997, PMA Nomor 6 Tahun 1965, PP Nomor 24 Tahun 1997 pada " Penjelasan " Pasal 24 ayat (1) huruf 1, serta Undang Undang Nomor 12 Tahun 1985, Juncto Undang Undang Nomor 12 Tahun 1994.

undefinedundefinedFakta hukum kasus tanah Tjoddo

Baca juga: Bencana Sukabumi: 3 Kecamatan Terdampak, Rumah-Sekolah-Jembatan Rusak, 5 Warga Meninggal, 4 Warga Hilang

Seluruh bukti yuridis dan formal yuridis ini menunjukkan, Abd. Jalali Dg. Nai adalah pemilik sah tanah di Kilometer 18 itu. Ironisnya, bukti-bukti itu justru membuat ahli waris Tjoddo ini akhirnya divonis hukuman tiga bulan penjara oleh Hakim PN Makassar. Atas putusan ini, Abd, Jalali Dg. Nai langsung menyatakan banding, sehingga belum harus menjalankan hukumannya itu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Ngontel Ngider Tiap Hari dengan Enteng, Koran Masih Punya Pembaca Setia di Bandung Berkat Pak Ateng
Terdampak Cuaca Ekstrim, Longsor dan Banjir Dilaporkan Terjadi di Sejumlah Wilayah Sukabumi
Hilang 5 Hari Akibat Kecelakaan di Perairan Cianjur, Nelayan Ditemukan Meninggal di Sungai Cibuni Sukabumi
Usia 67 Pentaskan “Musyawarah Burung”, STB Unjuk Diri dan Eksistensi Karya tanpa Ujung
Tegas dan Humanis, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Tangkap Kades dan 9 Penambang Ilegal di Boalemo Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 2-Nov-2025 19:49
Info Lowongan Kerja
Temu Tamu Coffee di Pagaden Subang: Cita Rasa Hidangan dan Suasananya Mengundang Pengunjung Kembali Datang
Gelar “Perayaan Mati Rasa” di Balaikota Sukabumi, PMII Desak Ayep-Bobby Hentikan KKN di Seluruh Lini Birokrasi
Terlibat Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Tersangka Diringkus Mantan Kapolres Sukabumi di Makassar
Kajati Jabar Lantik 25 Pejabat Baru, Agustinus Hanung Widyatmaka Menjadi Kajari Kabupaten Sukabumi
Jumat-Sabtu Ini di Rumentang Siang Bandung: STB Rayakan HUT ke-67 dengan Pentaskan Lakon “Musyawarah Burung”
Sambut Hari Listrik Nasional ke-80, PLN ULP Cibadak Sukabumi Gelar Program OOTD dengan Harga Super Hemat
Rayakan HUT TNI ke-80 dan HJKS ke-155, Forkopimcam Cibadak Sukabumi Gelar Festival dan Lomba Burung Berkicau
Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Tanah Terguling di Jalan Alternatif Nagrak-Cibadak Sukabumi
Hadir di “Milestone 215 Tahun Kota Bandung”, Media Lawas Tampilkan Berita Kota Bandung dari Masa ke Masa
Warga Terdampak Rusaknya Bendungan Cikolawing Sukabumi, Iwan Ridwan: “Tahun Ini Direalisasikan Pembangunannya”
Pabrik Aqua Sukabumi Disorot Pasca Sidak KDM di Subang, Iwan Ridwan: Kami Tidak Bisa Melangkah Lebih Jauh”
Mantan Kapolres Sukabumi Bongkar Kasus PETI di Gorontalo, Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Sidak Aktivitas PT Bogorindo Cemerlang di Tenjojaya Sukabumi, Kepala DLH: “Supaya Semuanya Tertib”
Viral Akibat Ugal-ugalan di Jalan Utama Cicurug Sukabumi, Pengendara Sepeda Motor ini Diamankan Polisi