Sidang di Lokasi Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Tunjukkan Batas-Batas”

Jumat, 10 Apr 2026 20:53
    Bagikan  
Sidang di Lokasi Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Tunjukkan Batas-Batas”
Dok. Ahli Waris Labbai

Sidang lapangan di tanah ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar

SUKABUMITREN.COM - Sidang Perkara Nomor 391, yang melibatkan ahli waris Labbai bin Sonde, Sangkala Jufri, dengan PT Bumi Karsa, kembali digelar Jumat, 10 April 2026, oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Kali ini, sidang tidak dihelat di Gedung PN Makassar. Namun, di lokasi tanah ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar. Hadir dalam sidang lapangan ini: para pihak berperkara, yaitu ahli waris Labbai dan PT Bumi Karsa, yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Perusahaan Kalla Grup itu digugat, karena meng-klaim kepemilikan tanah Sangkala di Lantebung, yang kini menjadi lokasi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare. Di sana, ada empat tanah Sangkala seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan tanah terdampak proyek seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Akibat klaim kepemilikan PT Bumi Karsa itu, Sangkala hanya mendapatkan ganti rugi atas tanah seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja.

Baca juga: 2 Hari Jelang Sidang Lapangan di Tanah yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Labbai Tiba di Makassar

Juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, mengungkapkan melalui Whatsapp (WA), agenda sidang lapangan ini adalah melihat batas-batas tanah yang disengketakan itu. “Sidang ps tadi, agendanya baik pihak tergugat dan menggugat menunjukkan batas batas, sebelah utara, timur, selatan dan barat, cuma sebelah barat baik tergugat dan tergugat berbeda,” tulis Irwan dalam WA itu.

 “Alhamdulillah, sidang lapangan tadi di lokasi empang lantebung Ahliwaris Labbai, sebagian besar rumpung pada hadir semua, dari rumpung haji dadu, anak pertama labbai, rumpung sewa, rumpung soloming, rumpung nyorong pada hadir di lokasi,” tulis Irwan pula.

Baca juga: Tanah yang Diberi Negara Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar, Ahli Waris Labbai Wajib Dibela Negara

“Di sidang ps tadi, hadir (juga) dari bpn, bumikarsa, supryadi hadir, sedangkang Ramlan latif tidak hadir, abd, Rasyd sudah meninggal waktu bulan puasa kemaring,” tulis Irwan selanjutnya.

undefinedundefinedTanah ahli waris Labbai ini diklaim sebagai milik PT Bumi Karsa

Tanah Sangkala yang disengketakan itu adalah warisan dari kakeknya, Manye. Bersama ayahnya, Labbai, serta lima saudaranya: Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, dan Soloming, Manye mendapatkan tanah itu dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965.

Baca juga: Diduduki 48 Tahun, Negara Wajib Kembalikan Tanah Labbai yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar

Labbai dan enam anaknya mendapat tanah itu, karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939. Menerima masing-masing 38.971 meter persegi atau seluas total sekitar 27 hektar, tanah itu selama 15 tahun wajib diangsur dan tidak boleh diperjualbelikan. Labbai dan enam anaknya pun tidak pernah menjual tanah itu, dan juga telah melunasi angsuran tanah ini.

Pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya menaikkan status tanah itu jadi Sertifikat Hak Milik (SHM), yang dicatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Seorang pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulsel bernama Drs. A. Kadir P. Dg. Lelang, semasa hidupnya mengaku pernah melihat, bahwa benar tertulis di Salinan Buku B Kelurahan Bira, tanah Labbai dan enam anaknya itu sudah bersertifikat dari Kanwil BPN Sulsel.

undefinedundefinedAlas hak tanah ahli waris Labbai ini adalah SK Redis dan SHM

Baca juga: Sesuai UU, Tanah Makassar yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Harus Dikembalikan Negara ke Ahli Waris Labbai

Hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli waris Labbai belum pernah mendapat SHM itu dari instansi pemerintah yang berwenang. Pada 3 Oktober 1978, di tanah ahli waris Labbai bahkan terbit lima SHM baru dari Kantor Pertanahan Kota Makassar. SHM Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 itu, tercatat atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama ini adalah nama dari satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995. Orang bernama H. Raiya Dg. Kanang itu meninggal dunia pada 18 Februari 1979.

Setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia, anak tirinya yang bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni, pada 30 Desember 1980, menjual tanah ahli waris Labbai kepada Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa, dengan memakai SHM Nomor 95 sampai 99. Usai jual beli itu, pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. SHM ini diubah lagi jadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. SHGB inilah yang dijadikan alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.

undefinedAhli waris Labbai saat menghadiri sidang lapangan di Lantebung

Baca juga: PT Bumi Karsa-Kalla Grup Beli Tanah Labbai dari H. Raiya Dg. Kanang, “Transaksi sama Orang Sudah Meninggal”

Dijadwalkan, usai sidang lapangan di Lantebung, sidang akan kembali digelar pada Selasa, 14 April 2026, di PN Makassar. Agenda sidang nanti adalah pemeriksaan saksi. “Insya allah sidang di lanjutkan di tgl 14 agenda sidang saksi, saya sendiri irwan ilyas di tunjuk saksi pertama dari penggugat”, tulis Irwan, kembali melalui WA-nya itu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Saya Sudah Urus Itu, Bagaimana Bisa Diganti Untung, Bukan Ganti Rugi”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 15-Jul-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 14-Jul-2026 18:06
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 12-Jul-2026 21:06
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 11-Jul-2026 20:34
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
Pucat dan Lelah Hingga Terjatuh ke Sumur Sedalam 12 Meter di Cikukulu Sukabumi, Lelaki 36 Tahun Berhasil Diselamatkan Petugas Damkar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 7-Jul-2026 23:46
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Kami Ingin Memperjelas, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Labbai bin Sonde”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bertransaksi sama Orang Sudah Meninggal, Apa Dibenarkan di Negara Ini?”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Menjaga Nama Baik Institusi, serta Kehormatan Keluarga dan Orangtua

Lowongan Kerja

Nasional Jumat, 26-Jun-2026 21:16
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang