SUKABUMITREN.COM - Bertepatan dengan perayaan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Selasa, 16 Juni 2026, ahli waris Labbai bin Sonde mengirimkan SURAT TERBUKA PERMOHONAN KEADILAN ke Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta. Tertulis di surat itu: PERMOHONAN PEMANTAUAN PERKARA PERDATA NOMOR 391. Surat ini dikirimkan sepekan menjelang Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar membacakan putusan atas gugatan ahli waris Labbai bernama Sangkala Jufri terhadap PT Bumi Karsa. Sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, sidang putusan itu dijadwalkan berlangsung di Ruangan Mudjono, Selasa, 23 Juni 2026, mulai pukul 09:00 WITA s/d selesai.
Sidang Putusan Perkara Perdata Nomor 391/Pdt.G/2025/PN Mks ini adalah sidang ke-25. Sidang pertama berlangsung pada 11 September 2025. Bersama PT Bumi Karsa, ikut tercatat juga selaku tergugat adalah pengacara PT Bumi Karsa, Ramlan Latif; dua anak Pangku Yuddin Sarro, yakni Supriadi dan Abdul Rasyid; serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
PT Bumi Karsa digugat, karena mengklaim kepemilikan tanah Sangkala di Lantebung, Makassar, yang kini terdampak Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare. Di lokasi ini, Sangkala punya tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan luas tanah yang terdampak proyek mencapai 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Akibat klaim PT Bumi Karsa itu, Sangkala mendapatkan ganti rugi atas tanah ini seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja.
Tanah itu awalnya dimiliki Labbai serta enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming. Tujuh warga asli Lantebung ini menerima tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar itu, dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Sesuai SK Redis ini, Labbai dan enam anaknya wajib mengangsur tanah itu selama 15 tahun. Selama itu pula, tanah ini tidak boleh diperjualbelikan. Labbai beserta enam anaknya tidak pernah menjual tanah itu, termasuk oleh ahli warisnya hingga hari ini.
Pada 7 Juni 1967, tanah itu bahkan telah dinaikkan status kepemilikannya oleh Labbai dan enam anaknya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM ini juga telah tercatat di Buku Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Dalam salinan Buku B Kelurahan Bira Tahun 1996/1997 yang dimiliki ahli waris Labbai, tertulis: tanah Labbai dan enam anaknya itu telah bersertifikat. Namun, hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya tidak pernah mendapat SHM itu. Kanwil BPN Sulsel dan BPN Kota Makassar menyatakan tidak menemukan SHM ini, saat ditanyakan ahli waris Labbai.
Tanah peninggalan Labbai dan enam anaknya di Lantebung, Makassar
Di tanah ahli waris Labbai itu, pada 3 Oktober 1978, diterbitkan lima SHM baru oleh (saat itu) Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya Ujung Pandang. Lima SHM dengan Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 ini tercatat atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, serta H. Raiya Dg. Kanang. Sesuai Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, Nomor 93/II/1/95, tanggal 3 Januari 1995, lima nama itu adalah nama dari satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Perempuan ini meninggal dunia pada 18 Februari 1979.
Setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia, SHM Nomor 95 sampai 99 itu, pada 30 Desember 1980, digunakan anak tirinya, M. Sagaf Saleh Al Hasni, sebagai alas hak penjualan tanah ahli waris Labbai ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Selanjutnya, pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai dan SHM Nomor 95 sampai 99 itu diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa.
Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB ini dijadikan PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah di Lantebung.
Klaim kepemilikan PT Bumi Karsa itu digugat Pangku Yuddin Sarro. Sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990, Pangku ditetapkan sebagai ahli waris H. Raiya Dg. Kanang, dan berhak atas harta peninggalan berupa tanah sawah di Lompo Karamaja, Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar. Alih-alih mengambil tanah sawah itu, Pangku justru menginginkan tanah empang milik ahli waris Labbai di Lantebung.
Gugatan Pangku akhirnya kandas, sesuai Putusan MA RI Nomor 584 PK/Pdt/2009, tanggal 22 Desember 2009. Putusan MA ini ditindaklanjuti Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, melalui Putusan Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 18 Juni 2015. Putusan MA itu juga telah dieksekusi, sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 2 Desember 2015.
Surat Keterangan Kelurahan Bira tentang M. Sagaf Saleh Al Hasni, H. Raiya Dg. Kanang, Pangku Yuddin Sarro, dan papan bicara PT Bumi Karsa
Seusai eksekusi itu, PT Bumi Karsa memasang papan bicara di Lantebung. Di papan itu tertulis: Tanah Ini Milik PT. Bumi Karsa Telah Di Eksekusi Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Makassar No. 13 Eks/2015/PN. Mks. Papan ini hendak dirobohkan ahli waris Labbai pada 18 Mei dan 31 Mei 2026. Sebab, tulisan di papan itu tidak terkait dengan ahli waris Labbai, namun antara Pangku dan PT Bumi Karsa. Atas tindakan itu, pada Rabu, 3 Juni 2026, PT Bumi Karsa mengirimkan surat somasi ke tujuh ahli waris Labbai. Surat somasi ini dijawab ahli waris Labbai pada Selasa, 9 Juni 2026.
Salah seorang penerima surat somasi itu adalah juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas. Mewakili ahli waris Labbai, nama Irwan pula yang tertulis dalam surat ke MA RI, tanggal 15 Juni 2026. Dan berikut, isi surat itu selengkapnya, sebagaimana dikirimkan Irwan melalui WhatsApp (WA), Rabu, 17 Juni 2026.
Surat ahli waris Labbai ke MA RI
SURAT TERBUKA PERMOHONAN KEADILAN
Kepada Yth.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
di Jakarta
PERMOHONAN PEMANTAUAN PERKARA PERDATA NOMOR 391
Dengan hormat,
Kami, Ahli Waris Labbai bin Sonde, pemilik sah lahan yang berlokasi di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, memohon perhatian dan pengawasan Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap proses dan putusan Perkara Perdata Nomor 391 yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar.
Dasar Permohonan
- Kami mempertanyakan proses persidangan yang menurut pengamatan kami tidak selalu dihadiri majelis hakim secara lengkap pada setiap tahapan persidangan.
- Kami merasa keberatan atas proses pendataan dan pengumuman pembebasan lahan proyek Jalur Kereta Api Makassar–Maros Segmen E yang menurut kami tidak sesuai dengan data kepemilikan yang sebenarnya.
- Nama dan luasan tanah yang diumumkan oleh pihak terkait berbeda dengan data yang kami miliki sebagai ahli waris pemilik sah.
- Kami memiliki dokumen dan bukti kepemilikan yang berasal dari Program Landreform Pemerintah melalui SK Redistribusi tanggal 21 Januari 1965 atas nama Labbai bin Sonde.
- Kami menduga telah terjadi kesalahan administrasi dalam proses penerbitan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa.
- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan adanya dugaan maladministrasi oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Kronologi Singkat
Menurut data dan dokumen yang kami peroleh, tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik sah Ahli Waris Labbai bin Sonde. Namun dalam perjalanan waktu muncul berbagai dokumen, transaksi, dan klaim kepemilikan dari pihak-pihak lain yang menurut kami tidak memiliki dasar hak yang sah atas tanah tersebut.
Kami juga menemukan adanya transaksi jual beli dan pengalihan hak yang menurut kami dilakukan oleh pihak yang bukan pemilik sah objek tanah dimaksud, sehingga menimbulkan sengketa berkepanjangan yang hingga saat ini belum memberikan rasa keadilan bagi kami sebagai ahli waris.
Harapan Kami
Kami memohon kepada:
- Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Para pemerhati hukum;
- Lembaga penegak hukum;
- Serta seluruh masyarakat yang peduli terhadap keadilan;
agar turut memberikan perhatian terhadap perkara ini sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta serta data yang benar.
Kami hanya menginginkan satu hal, yaitu keadilan yang sesungguhnya berdasarkan hukum dan bukti yang sah.
Sebagai pendukung permohonan ini, kami melampirkan berbagai dokumen kepemilikan, undangan pertemuan, bukti administrasi pertanahan, serta dokumen pendukung lainnya.
Atas perhatian dan bantuan semua pihak, kami mengucapkan terima kasih.
Makassar, 15 Juni 2026
Hormat kami,
Irwan Ilyas
Mewakili Ahli Waris Labbai bin Sonde
"Siri' na Pacce" – Menjunjung tinggi harga diri, kejujuran, dan keadilan. (*)
