Respon Demo Mahasiswa Papua Soal Dugaan TPPU Plt Bupati Mimika, Kejagung Akan Teruskan ke Kejati Papua

Selasa, 25 Jun 2024 19:06
    Bagikan  
Respon Demo Mahasiswa Papua Soal Dugaan TPPU Plt Bupati Mimika, Kejagung Akan Teruskan ke Kejati Papua

SUKABUMITREN.COM - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Selasa, 25 Juni 2024, mengatakan, bahwa Kejaksaan Agung akan meneruskan aspirasi mahasiswa Papua, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsiyang menuntut penegakan hukum terhadap skandal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob, agar segera dituntaskan.

Kamis (pekan lalu) sudah (kami) terima, dan aspirasinya akan kami teruskan (ke Kejati Papua), kata Harli, yang juga memastikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi mahasiswa Papua, terkait dengan dugaan TPPU Johanes Rettob itu.

Segera kita teruskan ke daerah (Kejati Papua), untuk dicek dan ditindaklanjuti. Bagaimana perkembangannya nanti, kita update,” ujar Harli.

Baca juga: Plt Bupati Mimika Diduga Intervensi Tender, Direktur CERI Minta Masyarakat Tidak Takut Buat Laporan


PLT Bupati Mimika, Johanes Rettob (duduk paling kanan)

Sebelumnya,  sekelompok mahasiswa Papua, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi, menuntut penegakan hukum terhadap skandal dugaan TPPU Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob.

Dalam tuntutannya, para mahasiswa mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka TPPU terhadap Johanes Rettob.

Padahal, hasil analisis atas temuan PPATK terhadap aliran uang yang melibatkan Johanes Rettob itu, sudah ada di tangan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.

Kami sebagai penggiat anti korupsiorang asli Papua, benar-benar kecewa atas sikap dan tindakan dari pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, yang terkesan mandul dalam mengusut tuntas kasus ini. Sehingga, terkesan melakukan pembiaran terhadap Johanes Rettob, untuk tetap berkeliaran dan menggunakan uang APBD Mimika,” ujar Alvred Pabika, koordinator aksi, dalam pernyataan sikapnya, Selasa, 25 Juni 2024.

Alvred mengatakan, walaupun kasus asal Johanes Rettob sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun berdasarkan praktek peradilan hukum tindak pidana korupsi selama ini, TPPU tidak harus dibuktikan terlebih dahulu dari kejahatan asal (predicate crime), sehingga kasus TPPU bisa berdiri sendiri.

”Ya, lolos dari kasus asal dugaan korupsi, tapi bukan berarti Plt Bupati Mimika ini lolos dari TPPU. Karena pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, sehingga bila sudah ada bukti kuat dari PPATK, maka penyidik Kejaksaan Tinggi Papua bisa segera menetapkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob jadi tersangka,” tegas Alvred.

Diketahui, skandal dugaan TPPU Johanes Rettob hingga kini masih mengendap di laci penyidik Kejati Papua. Padahal, beberapa waktu lalu, Kejati Papua diketahui tengah menyelidiki dugaan TPPU yang dilakukan oleh Johannes Rettob, karena telah mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono, saat itu menerangkan, bahwa ada beberapa hal yang sifatnya TPPU, yang kaitannya dengan Johannes Rettob. Dan berkaitan dengan TPPU itu, penyidik sudah punya data dari PPATK.

Witono saat itu juga mengaku, pihaknya akan menaikkan status TPPU tersebut, dengan menetapkan Johanes Rettob menjadi tersangkasehingga tinggal menunggu waktu. Namun, dari tahun 2023 hingga pertengahan 2024, kasus tersebut berjalan di tempat di Kejaksaan Tinggi Papua. (*)


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Jaga Kepercayaan Masyarakat kepada Institusi Kejaksaan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 23-Jun-2026 18:19
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Lomba Mancing Mania di Kolam Pemancingan Bang Bolon Bekasi Selatan
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Berikan Sumbangsih yang Bermanfaat untuk Masyarakat”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Dilantik Kajati Jabar, Tumpal Eben Ezer Resmi Jabat Kajari Kabupaten Sukabumi
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Raih 2 Gelar Juara 1 di Ajang AAI Award 2026, Kepala Bapenda Sukabumi Apresiasi Seluruh Pegawai yang Sudah Bekerja Keras dalam Pengelolaan Arsip
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Mantan Kapolres Sukabumi: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Bacok 3 Pelajar Hingga Terluka di Nagrak Sukabumi, OTK Diburu Polisi
Lalulintas Tengah Padat Saat Jam Pulang Karyawan Pabrik, Truk Tabrak 1 Sepeda Motor dan 3 Mobil di Cibadak Sukabumi
Dukung Asta Cita Presiden RI, Satlantas Polres Sukabumi Laksanakan Program Optimalisasi Lahan Pertanian bagi Komoditas Jagung
Resmi Jawab Somasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir: “Ahli Waris Labbai Sudah Puluhan Tahun Mencari Keadilan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 10-Jun-2026 20:46
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 9-Jun-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Jun-2026 21:41
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”