Respon Demo Mahasiswa Papua Soal Dugaan TPPU Plt Bupati Mimika, Kejagung Akan Teruskan ke Kejati Papua

Selasa, 25 Jun 2024 19:06
    Bagikan  
Respon Demo Mahasiswa Papua Soal Dugaan TPPU Plt Bupati Mimika, Kejagung Akan Teruskan ke Kejati Papua

SUKABUMITREN.COM - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Selasa, 25 Juni 2024, mengatakan, bahwa Kejaksaan Agung akan meneruskan aspirasi mahasiswa Papua, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsiyang menuntut penegakan hukum terhadap skandal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob, agar segera dituntaskan.

Kamis (pekan lalu) sudah (kami) terima, dan aspirasinya akan kami teruskan (ke Kejati Papua), kata Harli, yang juga memastikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi mahasiswa Papua, terkait dengan dugaan TPPU Johanes Rettob itu.

Segera kita teruskan ke daerah (Kejati Papua), untuk dicek dan ditindaklanjuti. Bagaimana perkembangannya nanti, kita update,” ujar Harli.

Baca juga: Plt Bupati Mimika Diduga Intervensi Tender, Direktur CERI Minta Masyarakat Tidak Takut Buat Laporan


PLT Bupati Mimika, Johanes Rettob (duduk paling kanan)

Sebelumnya,  sekelompok mahasiswa Papua, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi, menuntut penegakan hukum terhadap skandal dugaan TPPU Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob.

Dalam tuntutannya, para mahasiswa mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka TPPU terhadap Johanes Rettob.

Padahal, hasil analisis atas temuan PPATK terhadap aliran uang yang melibatkan Johanes Rettob itu, sudah ada di tangan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.

Kami sebagai penggiat anti korupsiorang asli Papua, benar-benar kecewa atas sikap dan tindakan dari pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, yang terkesan mandul dalam mengusut tuntas kasus ini. Sehingga, terkesan melakukan pembiaran terhadap Johanes Rettob, untuk tetap berkeliaran dan menggunakan uang APBD Mimika,” ujar Alvred Pabika, koordinator aksi, dalam pernyataan sikapnya, Selasa, 25 Juni 2024.

Alvred mengatakan, walaupun kasus asal Johanes Rettob sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun berdasarkan praktek peradilan hukum tindak pidana korupsi selama ini, TPPU tidak harus dibuktikan terlebih dahulu dari kejahatan asal (predicate crime), sehingga kasus TPPU bisa berdiri sendiri.

”Ya, lolos dari kasus asal dugaan korupsi, tapi bukan berarti Plt Bupati Mimika ini lolos dari TPPU. Karena pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, sehingga bila sudah ada bukti kuat dari PPATK, maka penyidik Kejaksaan Tinggi Papua bisa segera menetapkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob jadi tersangka,” tegas Alvred.

Diketahui, skandal dugaan TPPU Johanes Rettob hingga kini masih mengendap di laci penyidik Kejati Papua. Padahal, beberapa waktu lalu, Kejati Papua diketahui tengah menyelidiki dugaan TPPU yang dilakukan oleh Johannes Rettob, karena telah mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono, saat itu menerangkan, bahwa ada beberapa hal yang sifatnya TPPU, yang kaitannya dengan Johannes Rettob. Dan berkaitan dengan TPPU itu, penyidik sudah punya data dari PPATK.

Witono saat itu juga mengaku, pihaknya akan menaikkan status TPPU tersebut, dengan menetapkan Johanes Rettob menjadi tersangkasehingga tinggal menunggu waktu. Namun, dari tahun 2023 hingga pertengahan 2024, kasus tersebut berjalan di tempat di Kejaksaan Tinggi Papua. (*)


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Tanah SK Redis Labbai Diduduki SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Kejati Sulsel Selidiki Laporan Atas BPN Makassar
Alih Tanah Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Keponakan Ungkap Siapa Sebenarnya H. Raiya Dg. Kanang
Viral Acungkan Kapak dan Teror Karyawati di Cicurug Sukabumi, Lelaki asal Cisaat Ditangkap Polisi
Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lebaran 2026: Selamat Tinggal Macet Horor Parungkuda-Sukabumi, Tol Bocimi Seksi 3 Siap Dibuka Fungsional
Puding Caramel Viral di Cibadak Sukabumi, Warga Cikole Sampai Jauh-Jauh Datang untuk Mengantre: “Rasanya Enak”
Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”
Jelang Buka Puasa, Kejari Kabupaten Sukabumi Berikan Takjil ke Pengguna Jalan, Kajari: “Kita Bagi-Bagi Rezeki”
Rugikan Negara Rp 394.861.618, Kades Neglasari Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi: “Ini Kriminalisasi"

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 5-Mar-2026 20:23
Info Lowongan Kerja
Gelar Pengobatan Gratis, Kehadiran Bus Kesehatan Keliling PDIP Diapresiasi Kades dan Warga Nagrak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Mar-2026 22:07
Info Lowongan Kerja
Diduga Dibuang, Bayi Lelaki Masih Hidup Ditemukan dalam Kebun Bambu di Parungkuda Sukabumi
Diguyur Hujan Intensitas Tinggi, Longsor dan Banjir Rendam Jalan dan Rumah Warga di Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 2-Mar-2026 14:53
Info Lowongan Kerja
Kopkar Terpuji di Sukabumi: Punya Simpanan Rp 7.130.000.000, Rutin Bagikan SKHU bagi Karyawan Setiap Tahun
Aspal Jalan Rusak Parah, Mobil Pengangkut Es Krim Terbalik di Jalan Desa Sekarwangi Cibadak Sukabumi