Rugikan Negara Rp 9.158.660.776, Buronan 2 Tahun Kasus Kredit Fiktif di BRI Ciamis Ditangkap Kejati Jabar

Jumat, 27 Jun 2025 15:00
    Bagikan  
Rugikan Negara Rp 9.158.660.776, Buronan 2 Tahun Kasus Kredit Fiktif di BRI Ciamis Ditangkap Kejati Jabar
Penkumhumas Kejati Jabar

Tersangka AJ saat dibawa ke Rutan Kelas I Bandung

SUKABUMITREN.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 17:00 WIB, berhasil menangkap AJ, tersangka kasus pemberian kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sudirman Cabang Ciamis tahun 2021-2023. Penangkapan AJ yang telah buron selama dua tahun ini, berlangsung berkat kerjasama pihak Intelijen Kejati Jabar dengan Jamintel Kejagung. Setelah ditangkap, AJ langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025.

Sebelum menangkap AJ, Kejati Jabar telah menyidik dan menyidangkan terpidana FER, Mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis. Berdasarkan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana FER dijatuhi hukuman 8 (delapan) tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Terpidana FER juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.642.000.000, dengan subsidair 3 (tiga) tahun penjara.

undefinedundefinedTersangka AJ sempat buron selama dua tahun

Baca juga: Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar

Sejak tahun 2021-2023, bersama AJ, FER telah memprakarsai dan menyalurkan kredit fiktif bagi 252 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis. Akibat perbuatan FER dan AJ, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 9.158.660.776 (sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).

Dari jumlah itu, AJ selaku pihak swasta yang membantu mencarikan data-data nasabah yang seolah nasabah asli, mendapatkan bagian senilai Rp 4.157.200.000 (empat miliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

undefinedundefinedAJ saat diperiksa Penyidik Kejati Jabar

Baca juga: Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Warga Cibadak Sukabumi Gelar Pawai Obor dan Atraksi Sembur Api

Perbuatan AJ ini bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor Nomor 2 Tahun  2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, dan SE Direksi Nomor S.08-DIR/KRD/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.

AJ juga dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 31-Dec-2025 18:05
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 30-Dec-2025 19:39
Info Lowongan Kerja
Dipanggil Kejati Sulsel, Ahli Waris Labbai Ungkap Klaim Janggal PT Bumi Karsa-Kalla Grup Atas Tanah Lantebung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 28-Dec-2025 20:43
Info Lowongan Kerja
Menantang Polisi untuk Menangkapnya, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Meringkus Bos PETI Ini di Manado
Diantar Berobat, Ibu Ini Meninggal Dunia Dalam Pelukan Anak Lelaki Bungsunya di Lokasi Terapi Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 26-Dec-2025 18:43
Info Lowongan Kerja
Sehari Jelang Natal, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Jalan ke Kejati Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 24-Dec-2025 11:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 22-Dec-2025 19:43
Info Lowongan Kerja
Jelang Nataru, Bupati Sukabumi Pantau Ketersediaan Bahan Pokok dan Instruksikan Jajaran Siaga Bencana
Sukses Tugas di Polda Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi ini Raih “Best Integrity and Innovative Leader 2025”
Jembatan Putus dan Jalan Longsor, Aktivitas Warga 4 Kampung di Simpenan Sukabumi Harus Dibantu Perahu Karet
Jabat Dirreskrimsus, Eks Kapolres Sukabumi ini Sertakan 108 Penyidik di Sertifikasi Penyidik Polda Gorontalo
Cuaca Ekstrem Landa Simpenan Sukabumi: Ruas Jalan Cimapag Amblas, 23 Warga Terisolir Banjir Sungai Cidadap
Tanah Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, PN Makassar Tetapkan Ahli Waris Labbai Dapat Ganti Rugi di Lantebung
Dilantik Kajati Jabar, Siti Holijah Harahap Resmi Jabat Kajari Kota Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 16-Dec-2025 18:17
Info Lowongan Kerja
Hujan Deras Picu Longsor di Warungkiara Sukabumi, Akses Jalan Menuju 5 Desa dan Kegiatan Warga Lumpuh Total
Cegah Banjir dan Longsor, Warga dan Gerakan Hijau Bersama Laksanakan Penanaman Pohon di Parungkuda Sukabumi