Rugikan Negara Rp 9.158.660.776, Buronan 2 Tahun Kasus Kredit Fiktif di BRI Ciamis Ditangkap Kejati Jabar

Jumat, 27 Jun 2025 15:00
    Bagikan  
Rugikan Negara Rp 9.158.660.776, Buronan 2 Tahun Kasus Kredit Fiktif di BRI Ciamis Ditangkap Kejati Jabar
Penkumhumas Kejati Jabar

Tersangka AJ saat dibawa ke Rutan Kelas I Bandung

SUKABUMITREN.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 17:00 WIB, berhasil menangkap AJ, tersangka kasus pemberian kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sudirman Cabang Ciamis tahun 2021-2023. Penangkapan AJ yang telah buron selama dua tahun ini, berlangsung berkat kerjasama pihak Intelijen Kejati Jabar dengan Jamintel Kejagung. Setelah ditangkap, AJ langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025.

Sebelum menangkap AJ, Kejati Jabar telah menyidik dan menyidangkan terpidana FER, Mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis. Berdasarkan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana FER dijatuhi hukuman 8 (delapan) tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Terpidana FER juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.642.000.000, dengan subsidair 3 (tiga) tahun penjara.

undefinedundefinedTersangka AJ sempat buron selama dua tahun

Baca juga: Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar

Sejak tahun 2021-2023, bersama AJ, FER telah memprakarsai dan menyalurkan kredit fiktif bagi 252 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis. Akibat perbuatan FER dan AJ, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 9.158.660.776 (sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).

Dari jumlah itu, AJ selaku pihak swasta yang membantu mencarikan data-data nasabah yang seolah nasabah asli, mendapatkan bagian senilai Rp 4.157.200.000 (empat miliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

undefinedundefinedAJ saat diperiksa Penyidik Kejati Jabar

Baca juga: Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Warga Cibadak Sukabumi Gelar Pawai Obor dan Atraksi Sembur Api

Perbuatan AJ ini bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor Nomor 2 Tahun  2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, dan SE Direksi Nomor S.08-DIR/KRD/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.

AJ juga dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Dec-2025 21:42
Info Lowongan Kerja
Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”
Dikunjungi Eltekers Legenda Wisata, Ummul Qur'an Jonggol Sukses Cetak Santri Ahli Agama-Agripreneur Mandiri
Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar
Berkat Koleksi Media Lawas, Skripsi-Tesis-Disertasi-Penelitian-Pameran Terbantu Tergarap Tuntas-tas-tas-tas!!!
Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar
Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi
Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Dilantik Bupati Sukabumi Menjadi Kades Pawenang, Hilman Nulhakim: “Sekarang Saatnya Menyatukan Kekuatan”
Pulihkan Dampak Bencana 27 Oktober 2025, Menko PM Letakkan Batu Pertama Hunian Relokasi di Cisolok Sukabumi
Ironi di Pamuruyan Sukabumi: Jembatan Lama Diperbaiki, Jembatan Baru Dibiarkan Mangkrak 4 Tahun
Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar
“Gebyar Festival Musik” di Tasikmalaya: Ria dari Garut dan Toni Asban asal Yogyakarta Sukses Jadi Juara
Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Izin, Warung di Cicurug Sukabumi Digerebek Polisi dan TNI
Tanah Labbai Beralas Hak SK Redis, Ditimpa SHGB PT Bumi Karsa Kalla Grup di Proyek Jalur KA Lantebung Makassar
As Pully Patah saat Lintasi Jalan Rusak, Truk Tronton Bermuatan Batu Terguling di Cikembar Sukabumi
Tawarkan Uang Damai 150 Juta, PT Bumi Karsa Beli Tanah di Lantebung Makassar dari Orang Sudah Meninggal Dunia
3 Hari, Murid TK Ignatius Slamet Riyadi Gatsu Bandung Berlatih Tanam Bayam, Mengenal Hewan, dan Ecoprint
150 M Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tuding PT Bumi Karsa Anggap Remeh Pemilik Tanah Lantebung Makassar
Operasi Pencarian Berujung Duka: 2 Pemancing yang Hilang di Pantai Cikeueus Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia