Rugikan Negara Rp 9.158.660.776, Buronan 2 Tahun Kasus Kredit Fiktif di BRI Ciamis Ditangkap Kejati Jabar

Jumat, 27 Jun 2025 15:00
    Bagikan  
Rugikan Negara Rp 9.158.660.776, Buronan 2 Tahun Kasus Kredit Fiktif di BRI Ciamis Ditangkap Kejati Jabar
Penkumhumas Kejati Jabar

Tersangka AJ saat dibawa ke Rutan Kelas I Bandung

SUKABUMITREN.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 17:00 WIB, berhasil menangkap AJ, tersangka kasus pemberian kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sudirman Cabang Ciamis tahun 2021-2023. Penangkapan AJ yang telah buron selama dua tahun ini, berlangsung berkat kerjasama pihak Intelijen Kejati Jabar dengan Jamintel Kejagung. Setelah ditangkap, AJ langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025.

Sebelum menangkap AJ, Kejati Jabar telah menyidik dan menyidangkan terpidana FER, Mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis. Berdasarkan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana FER dijatuhi hukuman 8 (delapan) tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Terpidana FER juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.642.000.000, dengan subsidair 3 (tiga) tahun penjara.

undefinedundefinedTersangka AJ sempat buron selama dua tahun

Baca juga: Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar

Sejak tahun 2021-2023, bersama AJ, FER telah memprakarsai dan menyalurkan kredit fiktif bagi 252 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis. Akibat perbuatan FER dan AJ, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 9.158.660.776 (sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).

Dari jumlah itu, AJ selaku pihak swasta yang membantu mencarikan data-data nasabah yang seolah nasabah asli, mendapatkan bagian senilai Rp 4.157.200.000 (empat miliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

undefinedundefinedAJ saat diperiksa Penyidik Kejati Jabar

Baca juga: Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Warga Cibadak Sukabumi Gelar Pawai Obor dan Atraksi Sembur Api

Perbuatan AJ ini bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor Nomor 2 Tahun  2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, dan SE Direksi Nomor S.08-DIR/KRD/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.

AJ juga dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Kami Ingin Memperjelas, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Labbai bin Sonde”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bertransaksi sama Orang Sudah Meninggal, Apa Dibenarkan di Negara Ini?”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Menjaga Nama Baik Institusi, serta Kehormatan Keluarga dan Orangtua

Lowongan Kerja

Nasional Jumat, 26-Jun-2026 21:16
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Jaga Kepercayaan Masyarakat kepada Institusi Kejaksaan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 23-Jun-2026 18:19
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Lomba Mancing Mania di Kolam Pemancingan Bang Bolon Bekasi Selatan
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Berikan Sumbangsih yang Bermanfaat untuk Masyarakat”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Dilantik Kajati Jabar, Tumpal Eben Ezer Resmi Jabat Kajari Kabupaten Sukabumi
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Raih 2 Gelar Juara 1 di Ajang AAI Award 2026, Kepala Bapenda Sukabumi Apresiasi Seluruh Pegawai yang Sudah Bekerja Keras dalam Pengelolaan Arsip
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Mantan Kapolres Sukabumi: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"