SUKABUMITREN.COM - Juru bicara (jubir) ahli waris tanah Labbai bin Sonde, Irwan Ilyas, pada Senin, 11 Mei 2026, mengirimkan tulisan panjang melalui WhatsApp (WA), mengenai kronologi sengketa tanah di Lantebung, Makassar. Tanah ahli waris Labbai itu kini diklaim kepemilikannya oleh PT Bumi Karsa. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini bahkan memasang papan kepemilikan di lokasi tanah seluas kurang lebih 27 hektar itu.
Satu pepatah khas Makassar dikutip Irwan dalam tulisan panjangnya itu. Yakni: “Allei Siri Nu”. Apa makna harfiah dari pepatah ini? Kenapa Irwan menutup tulisan panjangnya di WA itu dengan mengutip pepatah ini? Berikut tulisan panjang Irwan, yang demi kepentingan otentisitas, dimuat lengkap sesuai aslinya.
Irwan Ilyas saat berada di tanah ahli waris Labbai, Selasa, 12 Mei 2026
As wbt, selamat siang, sekarang saya berada di lokasi Ahliwaris labbai bin sonde, ingin menjelaskan secara lansung asal muasal persoalan yang sebenarnya, adanya pembelian berdasarkan keterangan lingkungan, perkara , putusan sampai eksekusi sama orang bukan pemilik atas nama pangku yuddin sarro , dan mendudukkannya di atas lokasi pemilik sah Ahliwaris Labbai bin sonde , penerima frogram landerform, Sk redis dari pemerintah di tgl 21 januari 1965 , salah satu persyaratan tidak boleh di pindah tangankan atau di jual dalam waktu 15 tahun semenjak di keluarkannya SK redis di tgl 21 januari 1965.
Kami berharaf pemerhati hukum dan anak bangsa yang masih prihatim kepada masyarakat kecil yg sangat sulit mencari haknya terhadap orang besar, kami sedang mengugat Pt. Bumikarsa kalla grup, atas arahan kepala kantor pertanahan kota makassar , perihal Ahliwaris labbai keberatan atas luasan yang di umumkan pertanahan kota makassar sebagai ketua pembebasan lahan proyek jalur kereta api yg lokasinya berada di jln, lantebung , kel, bira , kec, tamalanrea kota makassar
Kondisi tanah ahli waris Labbai di Lantebung, Selasa, 12 Mei 2026
Berawal dari seorang tentara wanita yang benama Hj, raiya Dg kanang , secara diam diam menbuatkan sertifikat lokasi labbai dan ke enam anaknya di tahun 1978, atas namanya sendiri Hj, raiya Dg, kanang dan empat nama aliasnya dengan memakai Satu Ktp nya
Tepat tgl 18 pebruari 1979 Hj, Raiya Dg, kanang meninggal dunia, di sinilah anak anak tiri Hj, Raiya Dg, kanang, yang bernama, M. Saggaf Saleh Al Hasni, Hasan Saleh Al Asni, Acmad Saleh Al Asni, Idrus Saleh Al Asni dan Hadi Saleh Al Asni dengan mengunakan sertifikat no 95 sampai 99 atas nama, H. Raiya Dg, kanang, kanang, H. Kanang, intang danDg, ngintang, melakukan jual beli kepada keluarga Aksad Mahmud
Yang bertidak selaku penjual adalah, M .sagaf Saleh untuk dan atas namanya mewakili saudara saudanya sebagai ahliwaris dari H .kanang, tetapi kalau di katakan mereka itu adalah ahliwaris dari almarhumah Haji Raiya DG, Ngintang hal itu tidak benar sebab walaupun ayah mereka M. Saleh alias M. Saleh Al. Hasni alias Saleh Suritiyono ( almarhum ) itu pernah kawin dengan H. Raiya Dg Kanang alias H. Kanang alias Intang alias Dg Ngintang tetapi mereka tidak di lahirkan dalam perkawinan tersebut, telah di bawa oleh M. Saleh alias Al.Hasni Alias alias Saleh Suritiyono kedalam perkawinannya dengan H. Raiya Dg. Kanang alias H. Kanang alias intang alias Dg. Ngintang
Nama nama anak tiri Hj, Raiya daeng kanang, Hasan Saleh , Idrus Saleh , M. Sagaf Saleh dan Achmad Saleh
H. Raiya Dg. Kanang, KTA LVRI, dan Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya
Bukti Akta Jual Beli No.1437/lll/3/BK/1980 antara M.Sagaf Saleh dengan Ramlah Kalla
Akta Jual Beli No.1438/ lll/3/ BK/ 1980 tanggal 30 Desember 1980 antara M.Sagaf Saleh dengan Erwin
Akta Jual Beli No.1441/lll/3/BK/1980 tanggal 30 Desember 1980 angtara M.Sagaf Saleh dengan H.Sitti Atira Kalla.
Akte Jual Beli No.1440/lll/3/BK/1980 tanggal 39 Desember 1980 antara M. Sagaf Saleh dengan Sadikin.
Akta Jual Beli No.1439/lll/3/BK/1980 tanggal 30 Desember 1980 antara M.Saleh Sagaf dengan Melinda
Kartu Keluarga No.21.5004/97/00658 nama kepala keluarga H.M.AKSA MAHMUD
Akta jual beli Erwin berusia 5 tahun, atau belum akil baliq belum dewasa
Akta jual beli Sadikin berusia kurang lebih 3 tahun, belumakil baliq/ belum dewasa
Akta jual beli Melinda baru berusia kurang lebih 1 tahun belum akil baliq belum dewasa
Jadi segala bentuk jual beli, keterangan, baik H Raiya Dg .kanang, Pangku Yuddin Sarro, Hasan saleh,Idus saleh, M. Sagaf Saleh, Achmad saleh dan Suami H. Raiya Dg ,kanang yg bernana Saleh Suritiyono , Semua nama nama tersebut bukan pemilik Empang lantebung, semuanya merekayasa data kepemilikan
Bukti penjualan tanah ahli waris Labbai oleh M. Sagaf Saleh Al Hasni
Setelah Anak anak tiri Hj, Raiya Dg, kanang sudah menjual, Pangku yuddin sarro menbuatkan keterangan di kelurahan bira menyatakan bahwa nama nama, M, saggaf saleh Al asni, Hasan daleh Al Asni, Acmad Saleh Al Asni, Idrus Saleh Al Asni dan Hadi Saleh Al Asni, keterangan bahwa oknum tersebut diatas sesuai data data yang ada di kantor kelurahan bira tidak pernah tinggal / bertempat tinggal di wilayah kelurahan Bira kecamatan Biringkanaya, dengan no : 19 / 11 / kb / 1986
Pangku yuddin sarro dan anak anaknya sudah mulai mau mengambil porsinya, keluarga Aksa Mahmud setelah menyerahkan Hibah ke PT. Bumikarsa, Disinilah pangku yudding sarro mulai masukkan gugatan kepada PT. Bumikarsa di pengadilan negeri makassar sampai tingkat PK, terakhir atas nama pangku yuddin sarro di Eksekusi di atas lokasi Labbai bin sonde
Waktu eksekusi di lapangan, Ahliwaris labbai hadir dan menpertanyakan siapa yang di eksekusi, lokasi ini milik Ahliwaris labbai bukan milik pangku yuddin sarro penjaga empang, petugas di tanya sama ahliwaris labbai jawabannya kami cuma di perintah
Surat Keterangan Kelurahan Bira tentang M. Sagaf Saleh Al. Hasni
Bukti penyerahan tanah ahli waris Labbai ke PT Bumi Karsa
Berjalan waktu, anak pangku yuddin sarro menbangun hubungan ke PT. Bumikarsa untuk mendapatkan uang sekaligus menjadi lagi penjaga lokasi empang di lantebung
Bahkan di hari senin tgl 26 Agustus 2019 , anak pangku yuddin sarro mencoba lagi mentranaksikan kepada PT. Bumikarsa atas sengketa tanah Ahliwaris Hj, Raiya Dg, kanang dengan kalla grup/ Pt. Bumikarsa dengan luas 28, 98Ha, Anak pangku yuddin sarro meninggal dunia jadi batal penjualan yang kedua, yang sebelumnya ke keluarga Aksa Mahmud
Sangat aneh karena anak anak pangku yuddin sarro di rekkrut lagi sebagai karyawan Pt. Bumikarsa salah satunya yg bernama supriyadi, ini sangat di percaya menberi keterangan tidak benar ke pt. Bumikarsa karena dia di pasilitasi dari uang dan segala keperluannya yg penting dia kubu pt. Bumikarsa
Pangku Yuddin Sarro
PT. Bumikarsa tidak pernah menbeli lokasi Ahliwaris Labbai bin sonde , dia cuma menerima hibah penyerahan empang dari keluarga Aksa Mahmud , Alhamdulillah semua yang sampaikan berdasarkan data yang kami dapatkan, sekali lagi kami berharaf dari pemerhati hukum dan anak bangsa bisa menbantu masyarakat kecil menperjuangkan hak kembali , untuk kami Ahliwaris Labbai mengucapkan terima kasih banyak ,Allei siri nu pepatah makassar ( ambil malu mu) (*)
