Bertindak Pornografi di Taman Angsa Sukabumi, Lelaki Bogor Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda 6 M

Kamis, 20 Mar 2025 20:09
    Bagikan  
Bertindak Pornografi di Taman Angsa Sukabumi, Lelaki Bogor Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda 6 M
Hendi Suhendi

Terduga pelaku MMK kini diamankan di Polres Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Lelaki asal Bogor berinisial MMK alias M diamankan di Polres Sukabumi, setelah diduga melakukan tindakan pornografi terhadap seorang pengunjung tempat rekreasi Taman Angsa di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 10:30 WIB.

“Terduga pelaku satu orang, berinisial MMK alias M, asal Bogor, sudah kita amankan di Polres (Sukabumi). Kronologinya bermula (saat) korban usai berenang dan akan membilas ke kamar mandi untuk ganti baju. Kemudian, korban teriak dengan kata-kata, ‘Ada orang video di kamar mandi’,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Pol. Hartono, Senin, 17 Maret 2025.

Baca juga: Sampah Masih Berserakan, Kades Sekarwangi Sukabumi akan Tegakkan Perda Nomor 13 Tahun 2016

Akibat kejadian itu, menurut Hartono, korban langsung melapor ke petugas sekuriti Taman Angsa. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku, dan menyerahkannya ke Polsek Cicurug, yang lalu melimpahkan penanganannya ke Polres Sukabumi.

“Kita sudah amankan di Unit Tipiter. Terduga pelaku sampai saat ini masih dalam pemeriksaan. Untuk selanjutnya, berkas kita serahkan ke Kejaksaan,” tegas Hartono.

Baca juga: Kejari Kabupaten Sukabumi Bagikan Ratusan Takjil Buka Puasa, Warga: “Terima Kasih Pak Jaksa dan Ibu Jaksa”

Atas perbuatannya itu, terduga pelaku dijerat Pasal 35, juncto Pasal 9 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan atau pidana denda paling sedikit  Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah,) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Hujan Deras Picu Longsor di Warungkiara Sukabumi, Akses Jalan Menuju 5 Desa dan Kegiatan Warga Lumpuh Total
Cegah Banjir dan Longsor, Warga dan Gerakan Hijau Bersama Laksanakan Penanaman Pohon di Parungkuda Sukabumi
Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang
Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Dec-2025 21:42
Info Lowongan Kerja
Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”
Dikunjungi Eltekers Legenda Wisata, Ummul Qur'an Jonggol Sukses Cetak Santri Ahli Agama-Agripreneur Mandiri
Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar
Berkat Koleksi Media Lawas, Skripsi-Tesis-Disertasi-Penelitian-Pameran Terbantu Tergarap Tuntas-tas-tas-tas!!!
Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar
Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi
Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Dilantik Bupati Sukabumi Menjadi Kades Pawenang, Hilman Nulhakim: “Sekarang Saatnya Menyatukan Kekuatan”
Pulihkan Dampak Bencana 27 Oktober 2025, Menko PM Letakkan Batu Pertama Hunian Relokasi di Cisolok Sukabumi
Ironi di Pamuruyan Sukabumi: Jembatan Lama Diperbaiki, Jembatan Baru Dibiarkan Mangkrak 4 Tahun
Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar