Bertindak Pornografi di Taman Angsa Sukabumi, Lelaki Bogor Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda 6 M

Kamis, 20 Mar 2025 20:09
    Bagikan  
Bertindak Pornografi di Taman Angsa Sukabumi, Lelaki Bogor Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda 6 M
Hendi Suhendi

Terduga pelaku MMK kini diamankan di Polres Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Lelaki asal Bogor berinisial MMK alias M diamankan di Polres Sukabumi, setelah diduga melakukan tindakan pornografi terhadap seorang pengunjung tempat rekreasi Taman Angsa di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 10:30 WIB.

“Terduga pelaku satu orang, berinisial MMK alias M, asal Bogor, sudah kita amankan di Polres (Sukabumi). Kronologinya bermula (saat) korban usai berenang dan akan membilas ke kamar mandi untuk ganti baju. Kemudian, korban teriak dengan kata-kata, ‘Ada orang video di kamar mandi’,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Pol. Hartono, Senin, 17 Maret 2025.

Baca juga: Sampah Masih Berserakan, Kades Sekarwangi Sukabumi akan Tegakkan Perda Nomor 13 Tahun 2016

Akibat kejadian itu, menurut Hartono, korban langsung melapor ke petugas sekuriti Taman Angsa. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku, dan menyerahkannya ke Polsek Cicurug, yang lalu melimpahkan penanganannya ke Polres Sukabumi.

“Kita sudah amankan di Unit Tipiter. Terduga pelaku sampai saat ini masih dalam pemeriksaan. Untuk selanjutnya, berkas kita serahkan ke Kejaksaan,” tegas Hartono.

Baca juga: Kejari Kabupaten Sukabumi Bagikan Ratusan Takjil Buka Puasa, Warga: “Terima Kasih Pak Jaksa dan Ibu Jaksa”

Atas perbuatannya itu, terduga pelaku dijerat Pasal 35, juncto Pasal 9 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan atau pidana denda paling sedikit  Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah,) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Hari Kemenangan, Jubir Ahli Waris Labbai Kirim Pesan Perlawanan ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 20-Mar-2026 23:59
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 19-Mar-2026 22:24
Lowongan Kerja
Foto Pre-Wedding dengan Korban Perempuan, Jaksa Gadungan Ini Ditangkap Tim Pam SDO Kejati Jabar di Bogor
Tertibkan Tambang Ilegal di Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi:  “Ada yang Tidak Ingin Warga Menambang Legal”
Derita Labbai Serupa Tjoddo: Tanah Hak Milik di Makassar “Dikalahkan” SHGB Perusahaan Besar

Lowongan Kerja

Nasional Senin, 16-Mar-2026 19:14
Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 15-Mar-2026 20:12
Info Lowongan Kerja
Tanah SK Redis Labbai Diduduki SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Kejati Sulsel Selidiki Laporan Atas BPN Makassar
Alih Tanah Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Keponakan Ungkap Siapa Sebenarnya H. Raiya Dg. Kanang
Viral Acungkan Kapak dan Teror Karyawati di Cicurug Sukabumi, Lelaki asal Cisaat Ditangkap Polisi
Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lebaran 2026: Selamat Tinggal Macet Horor Parungkuda-Sukabumi, Tol Bocimi Seksi 3 Siap Dibuka Fungsional
Puding Caramel Viral di Cibadak Sukabumi, Warga Cikole Sampai Jauh-Jauh Datang untuk Mengantre: “Rasanya Enak”
Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”
Jelang Buka Puasa, Kejari Kabupaten Sukabumi Berikan Takjil ke Pengguna Jalan, Kajari: “Kita Bagi-Bagi Rezeki”
Rugikan Negara Rp 394.861.618, Kades Neglasari Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi: “Ini Kriminalisasi"