Didakwa Korupsi Rp 13.496.700.000, Mantan Rektor UMIKA Bekasi Kembalikan Uang Senilai Rp 7 Miliar

Jumat, 1 Nov 2024 20:31
    Bagikan  
Didakwa Korupsi Rp 13.496.700.000, Mantan Rektor UMIKA Bekasi Kembalikan Uang Senilai Rp 7 Miliar
Hendi Suhendi

Uang Rp 7 miliar yang diperlihatkan saat jumpa pers di Kejati Jabar

SUKABUMITREN.COM - Uang senilai Rp 7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah) pada Jumat, 1 November 2024, diperlihatkan ke hadapan wartawan, dalam jumpa pers di Media Center Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Jalan L.L.R.E. Martadinata Nomor 54, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

Hadir dalam jumpa pers itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Dr. Dwi Agus Arfianto, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H.

Baca juga: Lowongan Kerja bagi Warga Sukabumi Update ke 13

Jumpa pers ini dilaksanakan untuk menjelaskan perihal pengembalian keuangan negara, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 di Universitas Mitra Karya (UMIKA), Bekasi.

undefinedJumpa pers terkait pengembalian uang negara oleh mantan Rektor UMIKA Bekasi

Dalam kasus itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menetapkan Dr. H. Suroyo, Rektor UMIKA tahun 2020-2021, sebagai tersangka, dan kini sebagai terdakwa. Status tersangka dan kemudian terdakwa juga disandang oleh Dr. Sri Hari Jogya, SH. M.Si., selaku Rektor UMIKA tahun 2022.

Baca juga: Pentaskan “Wingit” saat Milangkala ke-66, Studiklub Teater Bandung Buktikan Tetap Eksis di Bawah Kolong Langit

Kedua mantan Rektor UMIKA ini didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 di UMIKA, Bekasi.

Modus yang dijalankan kedua terdakwa adalah dengan melakukan pemotongan terhadap Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) itu, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13.496.700.000 (tiga belas miliar empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah).

undefinedDua mantan Rektor UMIKA didakwa terlibat korupsi

Baca juga: Kunker ke Kejari Kota Banjar, Ciamis, dan Kota Tasikmalaya, Kajati Jabar Imbau Pegawai Jauhi Judol dan Narkoba

Atas perbuatannya itu, terdakwa Suroyo yang kini tengah menjalani proses persidangan, dijerat dengan pasal hukuman berlapis.

Kesatu, Primair: Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kesempatan bagi Mahasiswa-Mahasiswi Sukabumi: Lowongan Magang Kerja di PT Freeport

Subsidiair: Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, Primair: Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sebelum Masuk Panti Rehabilitasi, ODGJ Pemanjat Pohon Kelapa Sempat Curi Truk di PLTU Palabuhanratu Sukabumi

Subsidiair: Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

undefinedJumlah kerugian negara tercatat lebih dari Rp 13 miliar

Terdakwa Suroyo melalui keluarganya pun telah melakukan penitipan uang kepada pihak Jaksa Penuntut Umum, yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap pemulihan kerugian keuangan negara, sejumlah Rp 7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah).

Baca juga: Lowongan Kerja bagi Warga Sukabumi Update ke 12

Uang senilai Rp 7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah) itu pula yang diperlihatkan kepada wartawan, dalam jumpa pers di Media Center Kejati Jabar pada Jumat, 1 November 2024.

Seluruh uang itu dititipkan ke Rekening Titipan Bank Syariah Indonesia (BSI), atas nama Kejari Kabupaten Bekasi, dan akan dilakukan eksekusi pada saat perkara terdakwa telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

150 M Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tuding PT Bumi Karsa Anggap Remeh Pemilik Tanah Lantebung Makassar
Operasi Pencarian Berujung Duka: 2 Pemancing yang Hilang di Pantai Cikeueus Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia
Resmikan Kampung Ikan Damandiri di Tanjungwangi Subang, Kang Akur: “Jadi Edu-Wisata Belajar Teknologi Bioflok"
Didampingi KNPI dan Komunitas Rumah Literasi Merah Putih, Korban Pelecehan Oknum Guru Lapor ke Polres Sukabumi
“Langsung clep, nggak Mau Berhenti”, Truk Pengangkut Batubara Terguling di Parit Jalan Perintis 99 Sukabumi
Tandai Eksistensi 3 Dekade, LPB akan Pentaskan "Koplak-Koplak" di Rumentang Siang Bandung 23  November 2025
Yusef Muldiyana: Cinta Panggung Berkat Pekerja Kebun, Bersama LPB Tempuh Jalan Kesenimanan Tak Berkesudahan
Sabtu Kreatif di TK-SD Ignatius Slamet Riyadi Gatsu Bandung: Murid Berlatih Olah Jelantah Jadi Sabun dan Lilin
Hidupkan Sepeda Motor Dalam Kamar saat Cuaca Mendung, Rumah di Kabandungan Sukabumi Dimangsa Api
Jabat Dirreskrimsus, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Bongkar Kasus Transfer Fiktif di Bank BRI Wonosari Gorontalo
Arus Sungai Cidadap Gerus Tebing, Sawah-Kebun-Rumah Warga Simpenan Sukabumi Kini Kian Dekat Bibir Sungai
“Saya Dengar Suara ‘beletuk’ gitu”, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Terlindas Truk Boks di Cibadak Sukabumi
Berdiri di Bantaran Sungai Cipelang Sukabumi, Rumah 2 Lantai Ambruk dan Rata dengan Tanah
Dukung Investasi Kesehatan, Wabup Sukabumi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Karlinah RS DKH Cibadak

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 9-Nov-2025 13:12
Info Lowongan Kerja
Tabrakan Beruntun 3 Kendaraan di Jalan Raya Parungkuda-Sukabumi, Lelaki Pengendara Sepeda Motor Terluka Berat
Ngontel Ngider Tiap Hari dengan Enteng, Koran Masih Punya Pembaca Setia di Bandung Berkat Pak Ateng
Terdampak Cuaca Ekstrim, Longsor dan Banjir Dilaporkan Terjadi di Sejumlah Wilayah Sukabumi
Hilang 5 Hari Akibat Kecelakaan di Perairan Cianjur, Nelayan Ditemukan Meninggal di Sungai Cibuni Sukabumi
Usia 67 Pentaskan “Musyawarah Burung”, STB Unjuk Diri dan Eksistensi Karya tanpa Ujung