Didakwa Korupsi Rp 13.496.700.000, Mantan Rektor UMIKA Bekasi Kembalikan Uang Senilai Rp 7 Miliar

Jumat, 1 Nov 2024 20:31
    Bagikan  
Didakwa Korupsi Rp 13.496.700.000, Mantan Rektor UMIKA Bekasi Kembalikan Uang Senilai Rp 7 Miliar
Hendi Suhendi

Uang Rp 7 miliar yang diperlihatkan saat jumpa pers di Kejati Jabar

SUKABUMITREN.COM - Uang senilai Rp 7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah) pada Jumat, 1 November 2024, diperlihatkan ke hadapan wartawan, dalam jumpa pers di Media Center Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Jalan L.L.R.E. Martadinata Nomor 54, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

Hadir dalam jumpa pers itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Dr. Dwi Agus Arfianto, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H.

Baca juga: Lowongan Kerja bagi Warga Sukabumi Update ke 13

Jumpa pers ini dilaksanakan untuk menjelaskan perihal pengembalian keuangan negara, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 di Universitas Mitra Karya (UMIKA), Bekasi.

undefinedJumpa pers terkait pengembalian uang negara oleh mantan Rektor UMIKA Bekasi

Dalam kasus itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menetapkan Dr. H. Suroyo, Rektor UMIKA tahun 2020-2021, sebagai tersangka, dan kini sebagai terdakwa. Status tersangka dan kemudian terdakwa juga disandang oleh Dr. Sri Hari Jogya, SH. M.Si., selaku Rektor UMIKA tahun 2022.

Baca juga: Pentaskan “Wingit” saat Milangkala ke-66, Studiklub Teater Bandung Buktikan Tetap Eksis di Bawah Kolong Langit

Kedua mantan Rektor UMIKA ini didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 di UMIKA, Bekasi.

Modus yang dijalankan kedua terdakwa adalah dengan melakukan pemotongan terhadap Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) itu, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13.496.700.000 (tiga belas miliar empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah).

undefinedDua mantan Rektor UMIKA didakwa terlibat korupsi

Baca juga: Kunker ke Kejari Kota Banjar, Ciamis, dan Kota Tasikmalaya, Kajati Jabar Imbau Pegawai Jauhi Judol dan Narkoba

Atas perbuatannya itu, terdakwa Suroyo yang kini tengah menjalani proses persidangan, dijerat dengan pasal hukuman berlapis.

Kesatu, Primair: Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kesempatan bagi Mahasiswa-Mahasiswi Sukabumi: Lowongan Magang Kerja di PT Freeport

Subsidiair: Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, Primair: Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sebelum Masuk Panti Rehabilitasi, ODGJ Pemanjat Pohon Kelapa Sempat Curi Truk di PLTU Palabuhanratu Sukabumi

Subsidiair: Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

undefinedJumlah kerugian negara tercatat lebih dari Rp 13 miliar

Terdakwa Suroyo melalui keluarganya pun telah melakukan penitipan uang kepada pihak Jaksa Penuntut Umum, yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap pemulihan kerugian keuangan negara, sejumlah Rp 7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah).

Baca juga: Lowongan Kerja bagi Warga Sukabumi Update ke 12

Uang senilai Rp 7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah) itu pula yang diperlihatkan kepada wartawan, dalam jumpa pers di Media Center Kejati Jabar pada Jumat, 1 November 2024.

Seluruh uang itu dititipkan ke Rekening Titipan Bank Syariah Indonesia (BSI), atas nama Kejari Kabupaten Bekasi, dan akan dilakukan eksekusi pada saat perkara terdakwa telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Jelang Idul Fitri, Polres Sukabumi Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Bocimi, Ini Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 24-Mar-2025 14:57
Info Lowongan Kerja
Sepekan Jelang Lebaran, Kerusakan Jalan Pamuruyan-Nagrak Sukabumi Akibatkan Banyak Kendaraan Kecelakaan

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 23-Mar-2025 20:43
Info Lowongan Kerja
Diduga Menjadi Penyebab Bencana, Menteri LH Sidak ke 2 Lokasi Tambang di Desa Sekarwangi Sukabumi
Dampak Sidak Menteri LH ke Desa Sekarwangi Sukabumi, Kades Minta Perusahaan Tambang Jaga Lingkungan
Boncengan Bertiga, Pengendara Motor Meninggal Terjatuh di Jalan Suryakencana Kabupaten Sukabumi
Diduga Penyebab Bencana, Simak Foto-Foto Sidak Menteri LH ke 2 Perusahaan Tambang di Desa Sekarwangi Sukabumi
Diduga Rem Blong Saat Lintasi Jalan Berlubang, Mobil Bermuatan Jambu Merah Terbalik di Nagrak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 22-Mar-2025 15:07
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 21-Mar-2025 10:40
Info Lowongan Kerja
Bengkel Tambal Ban dan Kontrakan di Cikukulu Sukabumi Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
Bertindak Pornografi di Taman Angsa Sukabumi, Lelaki Bogor Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda 6 M
Sampah Masih Berserakan, Kades Sekarwangi Sukabumi akan Tegakkan Perda Nomor 13 Tahun 2016
Kejari Kabupaten Sukabumi Bagikan Ratusan Takjil Buka Puasa, Warga: “Terima Kasih Pak Jaksa dan Ibu Jaksa”

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 20-Mar-2025 12:29
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 17-Mar-2025 23:59
Info Lowongan Kerja
Bubarkan Aksi Balap Liar di Cikidang Sukabumi, Petugas Gabungan Amankan 2 Pemuda Panitia

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 16-Mar-2025 11:06
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 15-Mar-2025 16:50
Info Lowongan Kerja