Tidak Mengajar Mengaku Profesor atau Guru Besar? Simak Syarat dan Aturan-Aturannya!

Jumat, 21 Jun 2024 14:07
    Bagikan  
Tidak Mengajar Mengaku Profesor atau Guru Besar? Simak Syarat dan Aturan-Aturannya!
freepik

SUKABUMITREN.COMSiapa tak ingin menjadi profesor atau guru besar? Di Indonesia, itu adalah jabatan yang luar biasa bergengsi. Sebab, tidak banyak orang yang mampu meraihnya. Jumlah profesor atau guru besar di Indonesia pada 2023, tercatat tidak seberapa bila dibandingkan dengan  jumlah penduduk Indonesia, yang mencapai 275 juta jiwa pada 2022.

Sebagaimana dikutip dari data yang diunggah akun Instagram @leideninstitute, 11 Juni 2024, jumlah profesor atau guru besar pada 2023 “hanya” mencapai sekitar 2,61 persen dari total 311.163 dosen aktif, atau sekitar 8.118 profesor, di seluruh Indonesia.

Baca juga: Ada 8.000-an Profesor di Indonesia pada 2023: Ini Cara Lacak Nama-Namanya

Demi menghormati para pemegang jabatan itu, nama-nama dari para profesor atau guru besar ini dapat dilacak dengan mudah oleh siapa pun di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) di https://pddikti.kemdikbud.go.id

Melalui laman ini, cukup dengan memasukkan nama, langsung dapat diketahui di mana seseorang menjadi dosen, beserta data singkat, riwayat pendidikan, dan riwayat mengajar.

Sementara, untuk mengetahui publikasi di jurnal internasional, dapat dilakukan pelacakan di Google Scholar melalui laman https://scholar.google.com/ atau tiap laman jurnal secara langsung.

Berkat mekanisme yang sedemikian transparan itu, maka keabsahan pemegang jabatan profesor atau guru besar pun benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Cara ini sekaligus juga untuk menutup kemungkinan seseorang dengan mudah “mengaku” dirinya sebagai profesor atau guru besar, tanpa diketahui rekam jejaknya sebagai dosen atau pengajar di institusi pendidikan tinggi.

Siapa pun dosen di Indonesia, pasti keberatan dengan klaim pengakuan semacam itu. Sebab, untuk meraih jenjang jabatan profesor atau guru besar di Indonesia, seorang dosen harus menempuh sejumlah syarat yang rumit, panjang, melelahkan, dan tidak mudah berikut ini:

  1. Gelar Doktor (S3). Memiliki gelar doktor dari perguruan tinggi terakreditasi
  2. Publikasi Ilmiah. Memiliki sejumlah publikasi di jurnal internasional bereputasi, seperti Scopus atau Web of Science. Misalnya, bagi Lektor Kepala, perlu menambahkan empat artikel di Scopus, di mana dua diantaranya dengan SJR (Scientific Journal Ranking) 0,4.
  3. Angka Kredit. Mengumpulkan angka kredit yang diperlukan berdasarkan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
  4. Pengalaman Akademik. Memenuhi syarat pengalaman mengajar dan membimbing mahasiswa, terutama pada tingkat doktoral.
  5. Syarat tambahan: menjadi penguji atau pembimbing program doktor, reviewer jurnal internasional bereputasi, atau penerima hibah penelitian sebagai ketua.

Baca juga: Berpenduduk 275,5 Juta Jiwa pada 2022, Ternyata Cuma Segini Jumlah Profesor di Indonesia

Dikutip dari dari Wikipedia, Jumat, 21 Juni 2024, pemerintah melalui Permenpan 46 Tahun 2023 (pasal 26 ayat 3) juga telah mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk mencapai jenjang profesor atau guru besar, yakni sebagai berikut:

  1. Ijazah Doktor (S3) atau sederajat
  2. Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3)
  3. Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi
  4. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun

Terkait dengan syarat di atas, maka ditetapkan pula aturan sebagai berikut:

  1. Jabatan profesor hanya berlaku ketika yang bersangkutan berada di lingkungan akademik
  2. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri (atau diberhentikan) dari kampus, maka tidak berhak lagi menyandang jabatan profesor
  3. Jika seorang profesor sudah memasuki usia pensiun, maka jabatan profesornya otomatis hilang

Saat ini, seperti tertulis di laman http://www.bkn.go.id milik  Badan Kepegawaian Negara (BKN), batas usia pensiun (BUP) bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar atau Profesor adalah 70 tahun.

Ringkasnya, “pengakuan” dari seseorang, bahwa dirinya adalah profesor atau guru besar, tidaklah sah dijadikan pegangan legalitas hukum! Banyak sekali syarat dan aturan hukum yang menyertai dan mengawal jabatan bergengsi itu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
Profesor

Berita Terbaru

Derita Labbai Serupa Tjoddo: Tanah Hak Milik di Makassar “Dikalahkan” SHGB Perusahaan Besar

Lowongan Kerja

Nasional Senin, 16-Mar-2026 19:14
Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 15-Mar-2026 20:12
Info Lowongan Kerja
Tanah SK Redis Labbai Diduduki SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Kejati Sulsel Selidiki Laporan Atas BPN Makassar
Alih Tanah Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Keponakan Ungkap Siapa Sebenarnya H. Raiya Dg. Kanang
Viral Acungkan Kapak dan Teror Karyawati di Cicurug Sukabumi, Lelaki asal Cisaat Ditangkap Polisi
Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lebaran 2026: Selamat Tinggal Macet Horor Parungkuda-Sukabumi, Tol Bocimi Seksi 3 Siap Dibuka Fungsional
Puding Caramel Viral di Cibadak Sukabumi, Warga Cikole Sampai Jauh-Jauh Datang untuk Mengantre: “Rasanya Enak”
Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”
Jelang Buka Puasa, Kejari Kabupaten Sukabumi Berikan Takjil ke Pengguna Jalan, Kajari: “Kita Bagi-Bagi Rezeki”
Rugikan Negara Rp 394.861.618, Kades Neglasari Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi: “Ini Kriminalisasi"

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 5-Mar-2026 20:23
Info Lowongan Kerja
Gelar Pengobatan Gratis, Kehadiran Bus Kesehatan Keliling PDIP Diapresiasi Kades dan Warga Nagrak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Mar-2026 22:07
Info Lowongan Kerja
Diduga Dibuang, Bayi Lelaki Masih Hidup Ditemukan dalam Kebun Bambu di Parungkuda Sukabumi
Diguyur Hujan Intensitas Tinggi, Longsor dan Banjir Rendam Jalan dan Rumah Warga di Cibadak Sukabumi