SUKABUMITREN.COM - Hingga Minggu, 5 April 2026, sengketa hukum atas tanah ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar, telah berlangsung selama hampir lima dekade atau 48 tahun. Sengketa berawal pada 3 Oktober 1978. Saat itu, di tanah ahli waris Labbai, Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, serta H. Raiya Dg. Kanang. Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995, menyebutkan, lima nama itu adalah nama dari orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang.
SHM 95 sampai 99 itu terbit tepat dua tahun setelah Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976. Jauh sebelumnya, pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya: Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, serta Soloming, telah menaikkan status tanah di Lantebung itu menjadi SHM. SHM ini tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Seorang pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulsel bernama Drs. A. Kadir P. Dg. Lelang, semasa hidupnya mengaku pernah melihat, bahwa benar tertulis di Salinan Buku B Kelurahan Bira, tanah Labbai dan enam anaknya itu sudah bersertifikat yang dikeluarkan Kanwil BPN Sulsel.
Tanah itu didapat Labbai dan enam anaknya dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Labbai dan enam anaknya menerima tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar. Sesuai ketentuan SK itu, tanah ini wajib diangsur selama 15 tahun. Selama 15 tahun pula, tanah ini tidak boleh diperjualbelikan. Labbai dan enam anaknya pun tidak pernah menjual tanah itu, dan juga telah melunasi angsuran tanah ini.
Tanah peninggalan Labbai di Lantebung, Makassar
Namun, pada 30 Desember 1980, dengan memakai SHM Nomor 95 sampai 99, tanah ahli waris Labbai ini dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. M. Sagaf Saleh Al Hasni adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya. Penjualan tanah itu dilakukan setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia pada 18 Februari 1979.
Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM baru ini diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang disebut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.
Klaim kepemilikan tanah Lantebung oleh PT Bumi Karsa
Sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, SHM adalah bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang paling tinggi, kuat, dan sah di Indonesia.
SHM dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dengan hak penuh tanpa batas waktu, bisa diwariskan, dijual, digadaikan, dan tak perlu diperpanjang. SHM adalah status kepemilikan tanah dan/atau bangunan paling stabil, serta kerap bernilai tinggi di pasaran properti.
Di Undang Undang itu juga disebutkan, SHGB adalah bukti hak hukum untuk memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain, baik perorangan atau negara, dengan jangka waktu tertentu, yakni maksimal 30 tahun, dan dapat diperpanjang 20 tahun. Undang Undang ini menegaskan, setiap peralihan hak kepemilikan atas tanah harus jelas, sah, dan dapat dibuktikan secara hukum. Jika tidak jelas, maka hak itu bisa digugat dan dibatalkan melalui jalur hukum.
Irwan Ilyas (kiri), juru bicara ahli waris Labbai
Jalur hukum pun telah ditempuh ahli waris Labbai. Tidak hanya menggugat PT Bumi Karsa ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, ahli waris Labbai telah melaporkan BPN Kota Makassar dan Kanwil BPN Sulsel ke Kejati Sulsel. Juru bicara ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, telah dua kali dipanggil Kejati Sulsel pada 22 Desember 2025 dan 23 Februari 2026. Irwan juga telah melapor ke Bareskrim Polri pada 4 Februari 2026, dan mengirimkan surat pengaduan ke Presiden Prabowo Subianto pada Desember 2025.
Melalui Whatsapp (WA), Sabtu, 4 April 2026, Irwan menulis, di kasus sengketa tanah ahli waris Labbai ini, pemilik tidak pernah menjual tanahnya. Namun, di tanah itu terbit sertifikat atas nama orang lain. ”Kalau prosesnya tidak sah, maka haknya juga tidak sah. Disinilah hukum bekerja untuk mengembalikan yang benar kepada pemiliknya,” tulis Irwan dalam WA itu, mengutip pendapat seorang pakar hukum. (*)
