SUKABUMITREN.COM - Kepala Divisi Barisan Patriot Bela Negara (Kadiv BPBN), Rendi Subakti, pada Rabu, 11 Juni 2025, datang memenuhi panggilan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi. Pemanggilan ini menindaklanjuti laporan Rendi beberapa waktu lalu, mengenai dugaan penggelapan bantuan alat pertanian di Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi,
“Hari ini (Rabu, 11 Juni 2025), saya memang diundang Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, terkait dengan pelaporan yang sudah dilayangkan beberapa waktu lalu, terkait dugaan penggelapan salah satu alat pertanian senilai kurang lebih Rp 450 juta rupiah oleh salah satu oknum kelompok tani di Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Jampang Tengah,” kata Rendi.
Baca juga: Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia
Kasus ini, menurut Rendi, kini sedang didalami Kejari Kabupaten Sukabumi. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, terkait masalah penggelapan alat pertanian itu. Rendi berharap, penanganan kasus dugaan penggelapan alat pertanian ini bisa dilaksanakan lebih cepat. Sebab, oknum yang terlibat dalam kasus ini diduga juga terlibat dalam penggelapan hewan ternak sapi, yang telah dilaporkan beberapa waktu lalu di Polres Sukabumi.
“Ini masih satu kelompok tani, karena ini merupakan bantuan dari tahun 2023, dan terduga pelakunya ini adalah ketua kelompoknya di Desa Bojong Jengkol,” tegas Rendi. “Beberapa minggu lalu, saya sudah laporkan ke Polres Sukabumi. Makanya, nanti, kita lihat dulu perkembangan dari hasil pemeriksaan Kejari Kabupaten Sukabumi,” tutur Rendi.
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 150
Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Fitrian Welfiandi, S.H., mengungkapkan, saat ini, tahapan pemeriksaan masih berupa klarifikasi, karena terdapat sejumlah informasi yang masuk ke Kejari.
“Jadi, kita masih tanyain dulu ke pelapor, bagaimana terkait laporan yang disampaikan. Untuk tahap selanjutnya, mungkin kita telaah dulu, apakah ini sesuai pelaporan yang disampaikan,” ucap Fitrian.
Baca juga: Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan
“Lebih dari klarifikasi dan pelaporan saja, karena sebelumnya baru penyampaian, bahwa ada informasi terkait mungkin dugaan tersebut. Jadi, setelah diberikan informasi, kita butuh klarifikasi dulu untuk memastikan, betul apa nggaknya, dan di mana tempatnya, dan segala macemnya,” ungkap Fitrian. (*)