SUKABUMITREN.COM - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi membuat gebrakan baru, berupa Program Pengurangan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ( PBB-P2), serta Pembebasan atas Sanksi Administratif, dengan syarat membayar PBB-P2 tahun 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, mengatakan, Selasa, 22 Juli 2025, bahwa program ini berlaku bagi warga yang melunasi PBB-P2 pada tahun 2025, dengan syarat tersebut.
Melalui program ini, warga yang menunggak PBB tahun 1994 hingga 2012 diberi keringanan 100 persen, alias gratis. Sementara, penunggak PBB tahun 2013 hingga 2019 diberi keringanan 50 persen. Penunggak PBB tahun 2020 dan 2021 diberi keringanan 40 persen. Penunggak PBB tahun 2022 diberi keringanan 30 persen. Penunggak PBB tahun 2023 diberi keringanan 20 persen. Dan penunggak PBB tahun 2024 diberi keringanan 10 persen.
Baca juga: Diduga Menipu dengan Modus Kartu PKH, Lelaki Karyawan Swasta Ditangkap Warga Kalapanunggal Sukabumi
“Program ini adalah salah satu strategi intensifikasi dan ekstensifikasi yang mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak, sekaligus penjaringan data baru yang sudah lama tidak aktif,” ujar Herdy. “Semua ketentuan berlaku, jika masyarakat membayar PBB tahun 2025,” ucap Herdy.
Ditambahkan Herdy, selain dapat pembebasan dan bonus pengurangan pajak, warga yang membayar pajak juga akan mendapat hadiah Umroh dengan sistem undian. Herdy mengajak warga memanfaatkan program ini sampai dengan tanggal 30 September 2025.
Baca juga: Buron 1 Bulan, Tersangka Korupsi Proyek Angkutan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi Ditangkap di Bandung
“Siapa yang lunas pajak 2025 akan kami undi, dan mendapatkan hadiah Umroh untuk lima orang wajib pajak yang taat pajak,” tegas Herdy.
Guna pembayaran pajak, warga bisa datang ke kantor desa terdekat, ke outlet pelayanan, atau melalui nomor Whatsapp (WA) 0857-9888-8110. (*)