Bonus bagi Warga Taat Pajak di Kabupaten Sukabumi: Dapat Pembebasan, Keringanan, dan Hadiah Umroh

Jumat, 25 Jul 2025 16:25
    Bagikan  
Bonus bagi Warga Taat Pajak di Kabupaten Sukabumi: Dapat Pembebasan, Keringanan, dan Hadiah Umroh
Hendi Suhendi

Skema Program Pengurangan Pokok PBB-P2 dan Pembebasan Sanksi Administratif bagi warga taat pajak di Kabupaten Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi membuat gebrakan baru, berupa Program Pengurangan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ( PBB-P2), serta Pembebasan atas Sanksi Administratif, dengan syarat membayar PBB-P2 tahun 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, mengatakan, Selasa, 22 Juli 2025, bahwa program ini berlaku bagi warga yang melunasi PBB-P2 pada tahun 2025, dengan syarat tersebut.

Melalui program ini, warga yang menunggak PBB tahun 1994 hingga 2012 diberi keringanan 100 persen, alias gratis. Sementara, penunggak PBB tahun 2013 hingga 2019 diberi keringanan 50 persen. Penunggak PBB tahun 2020 dan 2021 diberi keringanan 40 persen. Penunggak PBB tahun 2022 diberi keringanan 30 persen. Penunggak PBB tahun 2023 diberi keringanan 20 persen. Dan penunggak PBB tahun 2024 diberi keringanan 10 persen.

Baca juga: Diduga Menipu dengan Modus Kartu PKH, Lelaki Karyawan Swasta Ditangkap Warga Kalapanunggal Sukabumi

“Program ini adalah salah satu strategi intensifikasi dan ekstensifikasi yang mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak, sekaligus penjaringan data baru yang sudah lama tidak aktif,” ujar Herdy. “Semua ketentuan berlaku, jika masyarakat membayar PBB tahun 2025,” ucap Herdy.

Ditambahkan Herdy, selain dapat pembebasan dan bonus pengurangan pajak, warga yang membayar pajak juga akan mendapat hadiah Umroh dengan sistem undian. Herdy mengajak warga memanfaatkan program ini sampai dengan tanggal 30 September 2025.

Baca juga: Buron 1 Bulan, Tersangka Korupsi Proyek Angkutan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi Ditangkap di Bandung

“Siapa yang lunas pajak 2025 akan kami undi, dan mendapatkan hadiah Umroh untuk lima orang wajib pajak yang taat pajak,” tegas Herdy.

Guna pembayaran pajak, warga bisa datang ke kantor desa terdekat, ke outlet pelayanan, atau melalui nomor Whatsapp (WA) 0857-9888-8110. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Hujan Deras Picu Longsor di Warungkiara Sukabumi, Akses Jalan Menuju 5 Desa dan Kegiatan Warga Lumpuh Total
Cegah Banjir dan Longsor, Warga dan Gerakan Hijau Bersama Laksanakan Penanaman Pohon di Parungkuda Sukabumi
Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang
Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Dec-2025 21:42
Info Lowongan Kerja
Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”
Dikunjungi Eltekers Legenda Wisata, Ummul Qur'an Jonggol Sukses Cetak Santri Ahli Agama-Agripreneur Mandiri
Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar
Berkat Koleksi Media Lawas, Skripsi-Tesis-Disertasi-Penelitian-Pameran Terbantu Tergarap Tuntas-tas-tas-tas!!!
Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar
Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi
Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Dilantik Bupati Sukabumi Menjadi Kades Pawenang, Hilman Nulhakim: “Sekarang Saatnya Menyatukan Kekuatan”
Pulihkan Dampak Bencana 27 Oktober 2025, Menko PM Letakkan Batu Pertama Hunian Relokasi di Cisolok Sukabumi
Ironi di Pamuruyan Sukabumi: Jembatan Lama Diperbaiki, Jembatan Baru Dibiarkan Mangkrak 4 Tahun
Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar