Aniaya Pengamen Hingga Tewas di Kota Sukabumi, 4 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Kamis, 8 Aug 2024 16:24
    Bagikan  
Aniaya Pengamen Hingga Tewas di Kota Sukabumi, 4 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
Riza Fauzi

Empat terduga pelaku penganiayaan pengamen hingga tewas kini ditahan di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Empat orang terduga pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap seorang pengamen di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Minggu, 4 Agustus 2024, ditangkap petugas Polres Sukabumi Kota. Aksi penganiayaan itu terekam CCTV.

Dalam rekaman CCTV itu, korban terlihat dianiaya oleh sejumlah orang. Salah satu pelaku berulang-kali menendang, memukul, dan membenturkan kepala korban ke tembok, serta menyeret dan membanting tubuh korban ke lantai.

undefinedundefinedundefinedundefinedBukti rekaman CCTV yang diamankan petugas Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Persiapkan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Sukabumi Gelar Kegiatan Simulasi Sispamkota

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis, 8 Agustus 2024, aksi pengeroyokan itu dipicu lantaran korban yang berinisial LFH, 37 tahun, diduga telah mencuri telepon genggam milik salah seorang terduga pelaku berinisial MJY.

MJY bersama tiga rekannya, yakni JA,HS, dan ES kemudian mencari korban. Setelah korban ditemukan, para pelaku langsung melakukan penganiayaan hingga korban tewas, dan dibiarkan tergeletak begitu saja di emperan toko.

Baca juga: Rumah Warga di Kampung Selatamiang Terbakar, Kapolres Sukabumi Kota Beri Tali Asih

“Tepatnya (kejadian) di depan Supermall. Korban LFH ditemukan oleh JA, sehingga dikeroyok dan dianiaya, yang mana pada saat itu korban LFH masih dalam keadaan sadar. Setelah itu, korban dibawa ke Jalan Cikiray,” ungkap Rita.

“(Di tempat terakhir ini) MJY memukul ke arah wajah dan punggung (korban) berkali-kali, serta membanting (korban) sebanyak dua kali. Kemudian membenturkan (korban) ke tembok. HS memukul ke arah wajah pipi sebelah kiri (korban) sebanyak tujuh kali, dan menendang ke arah dada (korban) sebanyak satu kali. JA memukul ke arah muka (korban) dan menyikut ke arah lutut (korban) secara berkali-kali, dan ES menendang ke arah wajah (korban) sebanyak satu kali, hingga korban meninggal dunia di pinggir jalan, dan dibiarkan begitu saja,” tutur Rita.

Baca juga: Bobol Kios Beras Untuk Modal Judi Online, Pedagang Ayam Potong Ditangkap Polsek Cikole Sukabumi

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, menurut Rita, korban meninggal akibat luka yang cukup parah di bagian kepalanya. "Berdasarkan pemeriksaan medis, korban mengalami luka memar di bagian wajah, luka sobek di bagian pelipis kanan, luka bagian kepala, dan luka memar di bagian tubuh korban,” kata Rita.

Bersama penangkapan atas ke-4 terduga pelaku, petugas juga mengamankan satu buah flashdisk, yang berisikan rekaman CCTV saat para terduga pelaku melakukan penganiayaan tersebut. Barang bukti lain yang diamankan petugas adalah pakaian korban, satu pasang sepatu, dan hasil visum et repertum.

Baca juga: Edarkan Sabu dan Obat Keras Terbatas di Kota Sukabumi, 3 Mahasiswa dan 7 Warga Dicokok Polisi

Atas perbuatannya itu, para terduga pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan meninggal seseorang, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun, serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal seseorang, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (*)



Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Disidik Eks Kapolres Sukabumi, Tersangka Korupsi Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 9-Feb-2026 19:04
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 6-Feb-2026 19:09
Info Lowongan Kerja
Pasca Putusan Sela PN Makassar, Ahli Waris Labbai Laporkan PT Bumi Karsa-Kalla Grup ke Bareskrim Polri Jakarta

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Feb-2026 17:27
Info Lowongan Kerja
Sambut Ramadhan dan Lebaran, Manzone & Minimal Rilis Sarimbit Raya Bersama Rezky Aditya dan Citra Kirana
Diserang Gerombolan OTK Bersajam di Cibadak Sukabumi, 4 Pemuda Terluka dan Harus Dirawat di RSUD Sekarwangi
Sambut Ramadhan, Perumda Tirta Jaya Mandiri Perluas Jaringan dan Optimalisasi Saluran Air Bersih di Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo