Aniaya Pengamen Hingga Tewas di Kota Sukabumi, 4 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Kamis, 8 Aug 2024 16:24
    Bagikan  
Aniaya Pengamen Hingga Tewas di Kota Sukabumi, 4 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
Riza Fauzi

Empat terduga pelaku penganiayaan pengamen hingga tewas kini ditahan di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Empat orang terduga pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap seorang pengamen di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Minggu, 4 Agustus 2024, ditangkap petugas Polres Sukabumi Kota. Aksi penganiayaan itu terekam CCTV.

Dalam rekaman CCTV itu, korban terlihat dianiaya oleh sejumlah orang. Salah satu pelaku berulang-kali menendang, memukul, dan membenturkan kepala korban ke tembok, serta menyeret dan membanting tubuh korban ke lantai.

undefinedundefinedundefinedundefinedBukti rekaman CCTV yang diamankan petugas Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Persiapkan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Sukabumi Gelar Kegiatan Simulasi Sispamkota

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis, 8 Agustus 2024, aksi pengeroyokan itu dipicu lantaran korban yang berinisial LFH, 37 tahun, diduga telah mencuri telepon genggam milik salah seorang terduga pelaku berinisial MJY.

MJY bersama tiga rekannya, yakni JA,HS, dan ES kemudian mencari korban. Setelah korban ditemukan, para pelaku langsung melakukan penganiayaan hingga korban tewas, dan dibiarkan tergeletak begitu saja di emperan toko.

Baca juga: Rumah Warga di Kampung Selatamiang Terbakar, Kapolres Sukabumi Kota Beri Tali Asih

“Tepatnya (kejadian) di depan Supermall. Korban LFH ditemukan oleh JA, sehingga dikeroyok dan dianiaya, yang mana pada saat itu korban LFH masih dalam keadaan sadar. Setelah itu, korban dibawa ke Jalan Cikiray,” ungkap Rita.

“(Di tempat terakhir ini) MJY memukul ke arah wajah dan punggung (korban) berkali-kali, serta membanting (korban) sebanyak dua kali. Kemudian membenturkan (korban) ke tembok. HS memukul ke arah wajah pipi sebelah kiri (korban) sebanyak tujuh kali, dan menendang ke arah dada (korban) sebanyak satu kali. JA memukul ke arah muka (korban) dan menyikut ke arah lutut (korban) secara berkali-kali, dan ES menendang ke arah wajah (korban) sebanyak satu kali, hingga korban meninggal dunia di pinggir jalan, dan dibiarkan begitu saja,” tutur Rita.

Baca juga: Bobol Kios Beras Untuk Modal Judi Online, Pedagang Ayam Potong Ditangkap Polsek Cikole Sukabumi

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, menurut Rita, korban meninggal akibat luka yang cukup parah di bagian kepalanya. "Berdasarkan pemeriksaan medis, korban mengalami luka memar di bagian wajah, luka sobek di bagian pelipis kanan, luka bagian kepala, dan luka memar di bagian tubuh korban,” kata Rita.

Bersama penangkapan atas ke-4 terduga pelaku, petugas juga mengamankan satu buah flashdisk, yang berisikan rekaman CCTV saat para terduga pelaku melakukan penganiayaan tersebut. Barang bukti lain yang diamankan petugas adalah pakaian korban, satu pasang sepatu, dan hasil visum et repertum.

Baca juga: Edarkan Sabu dan Obat Keras Terbatas di Kota Sukabumi, 3 Mahasiswa dan 7 Warga Dicokok Polisi

Atas perbuatannya itu, para terduga pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan meninggal seseorang, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun, serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal seseorang, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (*)



Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 16-Dec-2025 18:17
Info Lowongan Kerja
Hujan Deras Picu Longsor di Warungkiara Sukabumi, Akses Jalan Menuju 5 Desa dan Kegiatan Warga Lumpuh Total
Cegah Banjir dan Longsor, Warga dan Gerakan Hijau Bersama Laksanakan Penanaman Pohon di Parungkuda Sukabumi
Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang
Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Dec-2025 21:42
Info Lowongan Kerja
Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”
Dikunjungi Eltekers Legenda Wisata, Ummul Qur'an Jonggol Sukses Cetak Santri Ahli Agama-Agripreneur Mandiri
Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar
Berkat Koleksi Media Lawas, Skripsi-Tesis-Disertasi-Penelitian-Pameran Terbantu Tergarap Tuntas-tas-tas-tas!!!
Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar
Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi
Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Dilantik Bupati Sukabumi Menjadi Kades Pawenang, Hilman Nulhakim: “Sekarang Saatnya Menyatukan Kekuatan”
Pulihkan Dampak Bencana 27 Oktober 2025, Menko PM Letakkan Batu Pertama Hunian Relokasi di Cisolok Sukabumi
Ironi di Pamuruyan Sukabumi: Jembatan Lama Diperbaiki, Jembatan Baru Dibiarkan Mangkrak 4 Tahun