PN Cibadak Eksekusi Lahan Emplasemen Stasiun Cicurug Sukabumi, PT KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Selamatkan Aset Perusahaan Berdasarkan Putusan Pengadilan

Jumat, 24 Jul 2026 17:54
    Bagikan  
PN Cibadak Eksekusi Lahan Emplasemen Stasiun Cicurug Sukabumi, PT KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Selamatkan Aset Perusahaan Berdasarkan Putusan Pengadilan
Hendi Suhendi

Eksekusi lahan milik PT KAI oleh petugas PN Cibadak di Stasiun Cicurug, Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 23 Juli 2026, melaksanakan eksekusi lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Emplasemen Stasiun Cicurug, Jalan Siliwangi, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya, lahan itu diserahkan kepada PT KAI, sesuai amar putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas proses hukum perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2024/PN Cbd. Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Cibadak menyatakan, alat bukti Grondkaart yang dimiliki PT KAI adalah sah dan berkekuatan hukum sebagai alas hak PT KAI. Putusan itu juga menyatakan, tanah seluas 7.820 meter persegi di Emplasemen Stasiun Cicurug sebagai milik PT KAI.

Baca juga: PT KAI Gelar Pengobatan Gratis, Ratusan Warga Serbu Rail Clinic di Stasiun Cisaat Sukabumi

Majelis Hakim memerintahkan para tergugat atau siapa pun yang menggunakan, memanfaatkan, menempati, maupun menguasai lahan itu untuk menyerahkannya kepada PT KAI dalam keadaan kosong dan bersih. Saat ini, bangunan yang sebelumnya berada di lahan itu telah dikosongkan. Para pengguna lahan telah melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri. sebelum pelaksanaan eksekusi oleh PN Cibadak.

Putusan PN Cibadak itu juga telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 680/PDT/2025/PT BDG. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan, putusan tingkat pertama telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, serta tidak menemukan adanya kesalahan dalam penerapan maupun pertimbangan hukumnya.

undefinedLahan eksekusi diserahkan ke PT KAI sesuai putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

Baca juga: Nikmatnya Naik-Turun Kereta Api di Stasiun Cibadak Sukabumi: Penumpang Bisa Petik Buah Anggur Gratis

Grondkaart adalah peta bersejarah yang memuat informasi mengenai bidang tanah beserta fasilitas yang berada di atasnya, seperti bangunan, saluran air, rel, dan fasilitas lainnya. Dokumen ini dibuat lembaga pertanahan atau Kadaster, dan disahkan Gubernur Jenderal pada masa itu. Grondkaart bukan sekadar gambar atau peta biasa, melainkan bagian dari dokumen administrasi pertanahan yang mencatat penguasaan dan penggunaan tanah untuk kepentingan perkeretaapian.

Keberadaan Grondkaart telah diperiksa bersama dokumen pendukung lainnya melalui proses pembuktian di pengadilan. Majelis Hakim menyatakan, Grondkaart adalah alas hak yang sah bagi PT KAI. Keberadaan Grondkaart sebagai bukti hak juga telah dikenal dalam sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) RI.

Baca juga: Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan, langkah hukum itu dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga, mengamankan, dan melindungi aset PT KAI, yang memiliki dasar serta bukti hukum yang sah. PT KAI  tidak pernah berupaya mengambil atau menguasai tanah yang menjadi hak pihak lain. Penertiban maupun pengamanan aset hanya dilakukan terhadap lahan yang secara administratif dan hukum tercatat sebagai aset PT KAI, serta telah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“KAI berkewajiban melindungi aset perusahaan yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Setiap langkah yang dilakukan KAI selalu didasarkan pada dokumen kepemilikan, bukti hukum, serta putusan pengadilan yang sah, bukan dilakukan secara sepihak,” ujar Franoto.

Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Satlantas Polres Sukabumi Laksanakan Program Optimalisasi Lahan Pertanian bagi Komoditas Jagung

“KAI tidak akan merebut atau pun mengambil tanah milik masyarakat. Sebaliknya, KAI menghormati hak setiap warga negara. Namun, pada saat yang sama, KAI juga memiliki kewajiban untuk menjaga aset perusahaan, apabila terdapat penggunaan atau penguasaan tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah,” kata Franoto.

undefinedManager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo

PT KAI menghormati kewenangan PN Cibadak sebagai lembaga yang melaksanakan eksekusi. PT KAI juga telah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah serta personel TNI dan Polri, termasuk jajaran Polsek, Koramil, Kelurahan, dan pemangku kepentingan terkait. Kolaborasi ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi, agar berjalan aman, tertib, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang terlibat tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, dan kondusif.

Baca juga: Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

PT KAI mengimbau seluruh pihak yang berada di sekitar lokasi eksekusi untuk bersikap kooperatif, menghormati proses hukum, dan mengikuti arahan petugas, agar kegiatan dapat berjalan dengan aman dan lancar.

“Kami mengapresiasi para pengguna lahan yang telah bersikap kooperatif dengan mengosongkan dan membongkar bangunannya secara mandiri. Kami berharap, seluruh pihak dapat memahami, bahwa kegiatan ini bukan semata-mata penertiban, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan dan upaya perlindungan aset secara tertib dan bertanggung jawab,” tegas Franoto.

undefinedStasiun Cicurug, Sukabumi

Baca juga: Bersihkan Sampah Ilegal, Kades Karangtengah Cibadak Sukabumi Siapkan CCTV, TPS, dan Bank Sampah

PT KAI berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif serta mengutamakan komunikasi yang baik dengan masyarakat dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan. Pengamanan aset merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik, agar seluruh aset PT KAI tercatat, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal, untuk mendukung peningkatan pelayanan transportasi kereta api, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

PT KAI Daop 1 Jakarta pun berkomitmen untuk senantiasa bertindak secara transparan, patuh terhadap hukum, serta menghormati hak-hak masyarakat dalam setiap proses pengelolaan dan penyelamatan aset perusahaan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Tindak Tegas PETI di Gorontalo Utara, Petugas Ditreskrimsus Polda Gorontalo Pasang Police Line di Lubang Tambang dan Tromol Pengolahan Hasil Tambang
Rumah Terbakar saat Pemadaman Listrik di Nyalindung Sukabumi, Suami Istri Selamat, Tiga Bocah Kakak Beradik Meninggal Dunia
PN Cibadak Eksekusi Lahan Emplasemen Stasiun Cicurug Sukabumi, PT KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Selamatkan Aset Perusahaan Berdasarkan Putusan Pengadilan
Dikirim Bantuan 15.000 Liter Air Bersih Setelah 2 Bulan Dilanda Kekeringan Parah, Warga Kampung Babakan Sari Sukabumi Berucap Alhamdulillah: “Terima Kasih PMI dan BPBD”
Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peresmian Masjid Thoriiqu Zulfiani di Perum Bukit Nagrak Residence Sukabumi, Developer: “Jadikan sebagai Tempat Mendidik Generasi Saleh dan Salehah”
Royan Aries Resmi Terpilih Menjadi Ketua KNPI Kecamatan Cibadak Sukabumi Periode 2026-2029, Camat Mulyadi Berharap Pengurus Baru Responsif terhadap Masalah Sosial
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Saya Sudah Urus Itu, Bagaimana Bisa Diganti Untung, Bukan Ganti Rugi”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 15-Jul-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 14-Jul-2026 18:06
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 12-Jul-2026 21:06
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 11-Jul-2026 20:34
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
Pucat dan Lelah Hingga Terjatuh ke Sumur Sedalam 12 Meter di Cikukulu Sukabumi, Lelaki 36 Tahun Berhasil Diselamatkan Petugas Damkar