SUKABUMITREN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 23 Juli 2026, melaksanakan eksekusi lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Emplasemen Stasiun Cicurug, Jalan Siliwangi, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya, lahan itu diserahkan kepada PT KAI, sesuai amar putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas proses hukum perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2024/PN Cbd. Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Cibadak menyatakan, alat bukti Grondkaart yang dimiliki PT KAI adalah sah dan berkekuatan hukum sebagai alas hak PT KAI. Putusan itu juga menyatakan, tanah seluas 7.820 meter persegi di Emplasemen Stasiun Cicurug sebagai milik PT KAI.
Baca juga: PT KAI Gelar Pengobatan Gratis, Ratusan Warga Serbu Rail Clinic di Stasiun Cisaat Sukabumi
Majelis Hakim memerintahkan para tergugat atau siapa pun yang menggunakan, memanfaatkan, menempati, maupun menguasai lahan itu untuk menyerahkannya kepada PT KAI dalam keadaan kosong dan bersih. Saat ini, bangunan yang sebelumnya berada di lahan itu telah dikosongkan. Para pengguna lahan telah melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri. sebelum pelaksanaan eksekusi oleh PN Cibadak.
Putusan PN Cibadak itu juga telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 680/PDT/2025/PT BDG. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan, putusan tingkat pertama telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, serta tidak menemukan adanya kesalahan dalam penerapan maupun pertimbangan hukumnya.
Lahan eksekusi diserahkan ke PT KAI sesuai putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Baca juga: Nikmatnya Naik-Turun Kereta Api di Stasiun Cibadak Sukabumi: Penumpang Bisa Petik Buah Anggur Gratis
Grondkaart adalah peta bersejarah yang memuat informasi mengenai bidang tanah beserta fasilitas yang berada di atasnya, seperti bangunan, saluran air, rel, dan fasilitas lainnya. Dokumen ini dibuat lembaga pertanahan atau Kadaster, dan disahkan Gubernur Jenderal pada masa itu. Grondkaart bukan sekadar gambar atau peta biasa, melainkan bagian dari dokumen administrasi pertanahan yang mencatat penguasaan dan penggunaan tanah untuk kepentingan perkeretaapian.
Keberadaan Grondkaart telah diperiksa bersama dokumen pendukung lainnya melalui proses pembuktian di pengadilan. Majelis Hakim menyatakan, Grondkaart adalah alas hak yang sah bagi PT KAI. Keberadaan Grondkaart sebagai bukti hak juga telah dikenal dalam sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) RI.
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan, langkah hukum itu dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga, mengamankan, dan melindungi aset PT KAI, yang memiliki dasar serta bukti hukum yang sah. PT KAI tidak pernah berupaya mengambil atau menguasai tanah yang menjadi hak pihak lain. Penertiban maupun pengamanan aset hanya dilakukan terhadap lahan yang secara administratif dan hukum tercatat sebagai aset PT KAI, serta telah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“KAI berkewajiban melindungi aset perusahaan yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Setiap langkah yang dilakukan KAI selalu didasarkan pada dokumen kepemilikan, bukti hukum, serta putusan pengadilan yang sah, bukan dilakukan secara sepihak,” ujar Franoto.
“KAI tidak akan merebut atau pun mengambil tanah milik masyarakat. Sebaliknya, KAI menghormati hak setiap warga negara. Namun, pada saat yang sama, KAI juga memiliki kewajiban untuk menjaga aset perusahaan, apabila terdapat penggunaan atau penguasaan tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah,” kata Franoto.
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo
PT KAI menghormati kewenangan PN Cibadak sebagai lembaga yang melaksanakan eksekusi. PT KAI juga telah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah serta personel TNI dan Polri, termasuk jajaran Polsek, Koramil, Kelurahan, dan pemangku kepentingan terkait. Kolaborasi ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi, agar berjalan aman, tertib, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang terlibat tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, dan kondusif.
PT KAI mengimbau seluruh pihak yang berada di sekitar lokasi eksekusi untuk bersikap kooperatif, menghormati proses hukum, dan mengikuti arahan petugas, agar kegiatan dapat berjalan dengan aman dan lancar.
“Kami mengapresiasi para pengguna lahan yang telah bersikap kooperatif dengan mengosongkan dan membongkar bangunannya secara mandiri. Kami berharap, seluruh pihak dapat memahami, bahwa kegiatan ini bukan semata-mata penertiban, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan dan upaya perlindungan aset secara tertib dan bertanggung jawab,” tegas Franoto.
Stasiun Cicurug, Sukabumi
Baca juga: Bersihkan Sampah Ilegal, Kades Karangtengah Cibadak Sukabumi Siapkan CCTV, TPS, dan Bank Sampah
PT KAI berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif serta mengutamakan komunikasi yang baik dengan masyarakat dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan. Pengamanan aset merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik, agar seluruh aset PT KAI tercatat, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal, untuk mendukung peningkatan pelayanan transportasi kereta api, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
PT KAI Daop 1 Jakarta pun berkomitmen untuk senantiasa bertindak secara transparan, patuh terhadap hukum, serta menghormati hak-hak masyarakat dalam setiap proses pengelolaan dan penyelamatan aset perusahaan. (*)
