Serang 3 Polisi yang Hendak Cegah Aksi Tawuran, 11 Remaja Ditangkap Polres Sukabumi Kota

Rabu, 25 Sep 2024 18:59
    Bagikan  
Serang 3 Polisi yang Hendak Cegah Aksi Tawuran, 11 Remaja Ditangkap Polres Sukabumi Kota
IG @polres_sukabumikota

Salah seorang terduga pelaku yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Sebanyak 11 remaja berusia belasan tahun ditangkap petugas Polres Sukabumi Kota, setelah diduga menyerang tiga petugas Polsek Cireunghas yang hendak mencegah terjadinya aksi tawuran oleh para remaja itu. Ke-11 remaja ini ditangkap di dua lokasi terpisah, yakni di wilayah Cireunghas dan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.

Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Rabu, 25 September 2024, ke-11 remaja itu adalah H alias T yang berusia 17 tahun, R alias I (16), VCY alias A (20), FGH (15), FF (15), MAI alias A (15), MRA (15), RU (15), S (15), GM (15), dan A (17).

undefinedundefinedundefinedPelaku diduga serang petugas Polsek Cireunghas

Baca juga: Diduga Lecehkan Cucu Tiri Setiap Hari, Lelaki 56 Tahun Diamankan Unit PPA Polres Sukabumi Kota

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan, penangkapan atas ke-11 remaja itu berawal dari laporan delapan warga ke Polsek Cireunghas, perihal adanya sekelompok pemuda yang melakukan sweeping terhadap pengendara sepeda motor.

“Kemudian, laporan tersebut langsung direspon petugas piket jaga, dengan melakukan pengecekan ke lokasi oleh tiga personil Polsek Cireunghas,” ujar Rita.

undefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Baca juga: Tol Bocimi Kembali Dibuka, Kapolres Sukabumi Traktir Jajan Warga

Setiba di lokasi, tiga petugas Polsek Cireunghas itu menemukan sekitar 10 pengendara sepeda motor yang tengah melakukan aksi konvoi. Para petugas itu kemudian mencoba memberhentikan konvoi untuk melakukan pemeriksaan.

“Akan tetapi, dua terduga pelaku, yatu inisial PCE dan MAI, berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan berikut sebilah senjata tajam jenis celurit,” kata Rita.

Baca juga: Ditunda Sejak Selasa Pagi, Tol Bocimi Akhirnya Resmi Dibuka Kembali Pukul 17:55 WIB

“Kemudian, pelaku lainnya, yaitu H alias T, diduga menyabetkan senjata tajam jenis parang, yang ujungnya melengkung, dari arah belakang, terhadap korban saudara HR, tepatnya ke arah bawah pinggang bagian belakang sebelah kanan. Dan pelaku lainnya, yaitu R alias I, menendang ke arah pinggang, dan menyabetkan senjata tajam jenis celurit,” urai Rita.

undefinedundefinedSenjata tajam yang diduga digunakan pelaku

Seiring atas penangkapan ke-11 remaja itu, petugas Polres Sukabumi Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti. “Dari pengungkapan kasus ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua unit sepeda motor, lima buah senjata tajam berbagai jenis, enam unit telepon genggam, dan satu lembar visum et repertum milik korban,” ungkap Rita.

Baca juga: Jelang Pembukaan Kembali Tol Bocimi, Sat Lantas Polres Sukabumi Siagakan Personil di Titik Strategis

Saat ini, ke-11 remaja itu masih diamankan di Polres Sukabumi Kota. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Undang Undang Darurat RI Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Dan atau Pasal 169 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya enam tahun. Dan atau Pasal 55 ayat (1), dan atau Pasal 56 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

undefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak melakukan aksi kejahatan jalanan, membawa atau mempergunakan senjata tajam yang bukan peruntukannya, bahkan melukai orang lain,” ucap Rita.

Baca juga: Batal Dibuka Selasa Pagi, Tol Bocimi Dipastikan Sudah Siap Dilintasi Lagi

“Mari sama-sama kita ciptakan kondusivitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” tegas Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 30-Dec-2025 19:39
Info Lowongan Kerja
Dipanggil Kejati Sulsel, Ahli Waris Labbai Ungkap Klaim Janggal PT Bumi Karsa-Kalla Grup Atas Tanah Lantebung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 28-Dec-2025 20:43
Info Lowongan Kerja
Menantang Polisi untuk Menangkapnya, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Meringkus Bos PETI Ini di Manado
Diantar Berobat, Ibu Ini Meninggal Dunia Dalam Pelukan Anak Lelaki Bungsunya di Lokasi Terapi Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 26-Dec-2025 18:43
Info Lowongan Kerja
Sehari Jelang Natal, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Jalan ke Kejati Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 24-Dec-2025 11:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 22-Dec-2025 19:43
Info Lowongan Kerja
Jelang Nataru, Bupati Sukabumi Pantau Ketersediaan Bahan Pokok dan Instruksikan Jajaran Siaga Bencana
Sukses Tugas di Polda Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi ini Raih “Best Integrity and Innovative Leader 2025”
Jembatan Putus dan Jalan Longsor, Aktivitas Warga 4 Kampung di Simpenan Sukabumi Harus Dibantu Perahu Karet
Jabat Dirreskrimsus, Eks Kapolres Sukabumi ini Sertakan 108 Penyidik di Sertifikasi Penyidik Polda Gorontalo
Cuaca Ekstrem Landa Simpenan Sukabumi: Ruas Jalan Cimapag Amblas, 23 Warga Terisolir Banjir Sungai Cidadap
Tanah Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, PN Makassar Tetapkan Ahli Waris Labbai Dapat Ganti Rugi di Lantebung
Dilantik Kajati Jabar, Siti Holijah Harahap Resmi Jabat Kajari Kota Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 16-Dec-2025 18:17
Info Lowongan Kerja
Hujan Deras Picu Longsor di Warungkiara Sukabumi, Akses Jalan Menuju 5 Desa dan Kegiatan Warga Lumpuh Total
Cegah Banjir dan Longsor, Warga dan Gerakan Hijau Bersama Laksanakan Penanaman Pohon di Parungkuda Sukabumi
Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar