Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres Sukabumi Kota Ringkus 2 Terduga Pelaku Promosi Judi Online

Kamis, 7 Nov 2024 15:34
    Bagikan  
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres Sukabumi Kota Ringkus 2 Terduga Pelaku Promosi Judi Online
IG @polres_sukabumikota

Dua terduga pelaku yang ditangkap Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang antara lain menekankan pemberantasan judi online, ditindaklanjuti oleh Polres Sukabumi Kota. Dua terduga pelaku yang terlibat dalam promosi judi online, berhasil ditangkap petugas Polres Sukabumi Kota pada 13 Agustus dan 29 Oktober 2024.

Salah seorang terduga pelaku adalah perempuan selebgram berusia 23 tahun berinisial AZ alias A. Bersama seorang terduga pelaku lainnya yang berjenis kelamin laki-laki, yakni RA alias I, A dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi, Rabu, 6 November 2024.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedDua terduga pelaku ditangkap pada 13 Agustus dan 29 Oktober 2024

Baca juga: Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan, Polres Sukabumi Bagi Makanan ke Sopir Angkutan Barang di Terminal Cibadak

Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Kamis, 7 November 2024, dalam jumpa pers itu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M, mengatakan, bahwa kedua terduga pelaku itu ditangkap karena mempromosikan judi online melalui media sosial.     

“Pada Hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2024, sekira pukul 22 Waktu Indonesia Barat, dan pada Hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, sekira pukul 15 Waktu Indonesia Barat, (petugas) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap adanya dugaan tindak tidana mempromosikan judi online melalui media sosial,” tutur Rita.

Baca juga: Wujudkan Kepedulian, Sat Lantas Polres Sukabumi Bantu Anak Penyandang Disabilitas di Kampung Pamuruyan

“Adapun identitas (terduga) pelaku (yang ditangkap) adalah RA alias I, laki-laki, (kelahiran) Sukabumi, (usia) 25 tahun, (profesi) tunakarya, (tinggal di) Cibeureum, Kota Sukabumi. Dan (terduga pelaku lainnya adalah) AZ alias A, perempuan, (kelahiran) Sukabumi, usia 23 tahun, (profesi) selebgram, (tinggal di) Citamiang, Kota Sukabumi,” urai Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedDua terduga pelaku promosikan judi online melalui media sosial

Modus operandi yang dilakukan kedua terduga pelaku ini, menurut Rita, adalah mempromosikan konten video judi online melalui akun media sosial Facebook dan juga Instagram.

Baca juga: Lowongan Kerja bagi Warga Sukabumi Update ke 18

Setelah mengunggah konten video judi online beserta link slot situs judi online itu, kedua terduga pelaku ini mendapatkan uang sesuai bukti absen promosi judi online yang diunggahnya tersebut.

“Dari hasil promosi, dilaporkan di aplikasi telegram, untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 2 juta, untuk setiap unggahan judi slot online, yang cair selama 14 atau 15 hari setelah laporan pada aplikasi telegram,” ungkap Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Wajah Halus Mulus Berkat Resep Terapis: Masker dan Scrub Kopi Jeruk Nipis

Saat ini, selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas Polres Sukabumi Kota juga telah menyita sejumlah barang bukti. Petugas juga menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat kepada kedua terduga pelaku ini.

“Barang bukti yang telah berhasil diamankan adalah satu unit PC atau CPU (merk) Samsung warna hitam, kemudian satu unit layar monitor merk Sharp warna hitam, satu unit keyboard warna hitam, kemudian satu unit webcam, satu unit speaker, satu unit mouse, satu unit router wifi Indihome, dua unit handphone dengan berbagai merk, kemudian tiga buah kartu ATM, (dan) tiga lembar rekening koran Bank BCA,” ujar Rita.

Baca juga: Cuaca Ekstrim Landa Kota Sukabumi, Berikut Foto dan Data 32 Lokasi Terdampak Bencana

“Pasal yang diterapkan (kepada kedua terduga pelaku ini) adalah Pasal 45 ayat 2, juncto Pasal 27 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Rita.

undefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Rita pun kemudian mengimbau warga masyarakat Kota Sukabumi untuk senantiasa bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Baca juga: Dukung Rudy Mas’ud-Seno Aji di Pilgub Kaltim 2024, Ketua Fokus for Harum: “Visi Mereka Jelas”

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat, agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Gunakan (media sosial) secara bijak, dan tidak terlibat pelanggaran atau kejahatan, (sesuai) dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bubarkan Aksi Balap Liar di Cikidang Sukabumi, Petugas Gabungan Amankan 2 Pemuda Panitia

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 16-Mar-2025 11:06
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 15-Mar-2025 16:50
Info Lowongan Kerja
Bersihkan Sampah Ilegal, Kades Karangtengah Cibadak Sukabumi Siapkan CCTV, TPS, dan Bank Sampah
Bobol Toko Tani Jaya di Jampangkulon Sukabumi, 2 Buruh Harian Lepas Ditangkap Polsek Jampangkulon
Longsor di Lengkong Sukabumi, Kendaraan Roda 4 Terjebak dan Tidak Bisa Lanjutkan Perjalanan
Korupsi di RSUD Palabuhanratu TA 2020-2021, Kejari Kabupaten Sukabumi Selamatkan Uang Negara Rp 5.128.817.966

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 13-Mar-2025 19:17
Info Lowongan Kerja
Blokir Tanah Sah Milik Sendiri, Ahli Waris Tjoddo Divonis Hukuman 3 Bulan Penjara oleh Hakim PN Makassar

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 12-Mar-2025 13:18
Info Lowongan Kerja
Tertimbun Longsor di Kampung Cicau Sukabumi, Suami-Istri-Anak Belum Ditemukan

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 10-Mar-2025 14:12
Info Lowongan Kerja
Bencana Sukabumi: 3 Kecamatan Terdampak, Rumah-Sekolah-Jembatan Rusak, 5 Warga Meninggal, 4 Warga Hilang
Mendapat Perhatian Khusus Wapres Gibran, Begini Kronologi Amblasnya Jembatan Bojong Kopo di Sukabumi
Usai Dikunjungi Wapres RI, TNI-Polri Gercep Bersihkan Lokasi Bencana di Palabuhanratu Sukabumi
Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Bencana Palabuhanratu Sukabumi, Simak Foto-fotonya
Hujan Deras Guyur Sukabumi, Banjir-Longsor-Jembatan Amblas di Palabuhanratu!!! Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 7-Mar-2025 16:02
Info Lowongan Kerja
Kunjungi Lokasi Banjir di Bekasi Selatan, Kajati Jabar Berikan Bantuan bagi Warga
Bakti Sosial Kejati Jabar dan RS Mata Cicendo: Pemeriksaan Mata dan Gigi Anak Binaan LPKA Bandung