Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres Sukabumi Kota Ringkus 2 Terduga Pelaku Promosi Judi Online

Kamis, 7 Nov 2024 15:34
    Bagikan  
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres Sukabumi Kota Ringkus 2 Terduga Pelaku Promosi Judi Online
IG @polres_sukabumikota

Dua terduga pelaku yang ditangkap Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang antara lain menekankan pemberantasan judi online, ditindaklanjuti oleh Polres Sukabumi Kota. Dua terduga pelaku yang terlibat dalam promosi judi online, berhasil ditangkap petugas Polres Sukabumi Kota pada 13 Agustus dan 29 Oktober 2024.

Salah seorang terduga pelaku adalah perempuan selebgram berusia 23 tahun berinisial AZ alias A. Bersama seorang terduga pelaku lainnya yang berjenis kelamin laki-laki, yakni RA alias I, A dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi, Rabu, 6 November 2024.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedDua terduga pelaku ditangkap pada 13 Agustus dan 29 Oktober 2024

Baca juga: Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan, Polres Sukabumi Bagi Makanan ke Sopir Angkutan Barang di Terminal Cibadak

Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Kamis, 7 November 2024, dalam jumpa pers itu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M, mengatakan, bahwa kedua terduga pelaku itu ditangkap karena mempromosikan judi online melalui media sosial.     

“Pada Hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2024, sekira pukul 22 Waktu Indonesia Barat, dan pada Hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, sekira pukul 15 Waktu Indonesia Barat, (petugas) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap adanya dugaan tindak tidana mempromosikan judi online melalui media sosial,” tutur Rita.

Baca juga: Wujudkan Kepedulian, Sat Lantas Polres Sukabumi Bantu Anak Penyandang Disabilitas di Kampung Pamuruyan

“Adapun identitas (terduga) pelaku (yang ditangkap) adalah RA alias I, laki-laki, (kelahiran) Sukabumi, (usia) 25 tahun, (profesi) tunakarya, (tinggal di) Cibeureum, Kota Sukabumi. Dan (terduga pelaku lainnya adalah) AZ alias A, perempuan, (kelahiran) Sukabumi, usia 23 tahun, (profesi) selebgram, (tinggal di) Citamiang, Kota Sukabumi,” urai Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedDua terduga pelaku promosikan judi online melalui media sosial

Modus operandi yang dilakukan kedua terduga pelaku ini, menurut Rita, adalah mempromosikan konten video judi online melalui akun media sosial Facebook dan juga Instagram.

Baca juga: Lowongan Kerja bagi Warga Sukabumi Update ke 18

Setelah mengunggah konten video judi online beserta link slot situs judi online itu, kedua terduga pelaku ini mendapatkan uang sesuai bukti absen promosi judi online yang diunggahnya tersebut.

“Dari hasil promosi, dilaporkan di aplikasi telegram, untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 2 juta, untuk setiap unggahan judi slot online, yang cair selama 14 atau 15 hari setelah laporan pada aplikasi telegram,” ungkap Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Wajah Halus Mulus Berkat Resep Terapis: Masker dan Scrub Kopi Jeruk Nipis

Saat ini, selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas Polres Sukabumi Kota juga telah menyita sejumlah barang bukti. Petugas juga menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat kepada kedua terduga pelaku ini.

“Barang bukti yang telah berhasil diamankan adalah satu unit PC atau CPU (merk) Samsung warna hitam, kemudian satu unit layar monitor merk Sharp warna hitam, satu unit keyboard warna hitam, kemudian satu unit webcam, satu unit speaker, satu unit mouse, satu unit router wifi Indihome, dua unit handphone dengan berbagai merk, kemudian tiga buah kartu ATM, (dan) tiga lembar rekening koran Bank BCA,” ujar Rita.

Baca juga: Cuaca Ekstrim Landa Kota Sukabumi, Berikut Foto dan Data 32 Lokasi Terdampak Bencana

“Pasal yang diterapkan (kepada kedua terduga pelaku ini) adalah Pasal 45 ayat 2, juncto Pasal 27 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Rita.

undefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Rita pun kemudian mengimbau warga masyarakat Kota Sukabumi untuk senantiasa bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Baca juga: Dukung Rudy Mas’ud-Seno Aji di Pilgub Kaltim 2024, Ketua Fokus for Harum: “Visi Mereka Jelas”

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat, agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Gunakan (media sosial) secara bijak, dan tidak terlibat pelanggaran atau kejahatan, (sesuai) dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 15-Mar-2026 20:12
Info Lowongan Kerja
Tanah SK Redis Labbai Diduduki SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Kejati Sulsel Selidiki Laporan Atas BPN Makassar
Alih Tanah Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Keponakan Ungkap Siapa Sebenarnya H. Raiya Dg. Kanang
Viral Acungkan Kapak dan Teror Karyawati di Cicurug Sukabumi, Lelaki asal Cisaat Ditangkap Polisi
Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lebaran 2026: Selamat Tinggal Macet Horor Parungkuda-Sukabumi, Tol Bocimi Seksi 3 Siap Dibuka Fungsional
Puding Caramel Viral di Cibadak Sukabumi, Warga Cikole Sampai Jauh-Jauh Datang untuk Mengantre: “Rasanya Enak”
Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”
Jelang Buka Puasa, Kejari Kabupaten Sukabumi Berikan Takjil ke Pengguna Jalan, Kajari: “Kita Bagi-Bagi Rezeki”
Rugikan Negara Rp 394.861.618, Kades Neglasari Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi: “Ini Kriminalisasi"

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 5-Mar-2026 20:23
Info Lowongan Kerja
Gelar Pengobatan Gratis, Kehadiran Bus Kesehatan Keliling PDIP Diapresiasi Kades dan Warga Nagrak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Mar-2026 22:07
Info Lowongan Kerja
Diduga Dibuang, Bayi Lelaki Masih Hidup Ditemukan dalam Kebun Bambu di Parungkuda Sukabumi
Diguyur Hujan Intensitas Tinggi, Longsor dan Banjir Rendam Jalan dan Rumah Warga di Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 2-Mar-2026 14:53
Info Lowongan Kerja
Kopkar Terpuji di Sukabumi: Punya Simpanan Rp 7.130.000.000, Rutin Bagikan SKHU bagi Karyawan Setiap Tahun