Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M

Selasa, 9 Dec 2025 15:53
    Bagikan  
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Istimewa

Tiga tersangka kasus PETI saat diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Gorontalo

SUKABUMITREN.COM - Dirreskrimsus Polda Gorontalo,Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin, 8 Desember 2025, mengumumkan telah tuntasnya penyidikan kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Tiga tersangka pun telah diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Gorontalo, yakni masing-masing berinisial NP, AP, dan IP. 

NP adalah pemilik lahan dan pemodal, AP sebagai pekerja, serta IP selaku operator alat berat. Ketiganya diduga melakukan penambangan emas ilegal di lahan milik IP, dengan menggunakan alat berat selama satu bulan penuh. Tindakan ini dinilai merusak lingkungan, dan melanggar ketentuan Undang Undang yang berlaku di Indonesia.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di lokasi penambangan

Baca juga: Mantan Kapolres Sukabumi Bongkar Kasus PETI di Gorontalo, Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M

Maruly mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat di sekitar lokasi tambang. Aktivitas tambang itu dinilai mengganggu dan dilakukan tanpa izin resmi. Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo memastikan, seluruh unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi, mulai dari kegiatan penambangan hingga penggunaan alat berat untuk mengambil material bernilai tinggi.

“Perkara yang ditangani ini adalah kasus dugaan penambangan tanpa izin, yakni melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam, atau dalam hal ini adalah emas” ujar Maruly, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, tahun 2002, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 hingga 28 Desember 2023.

undefinedundefinedDirreskrimsus Polda Gorontalo,Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

Baca juga: Kini Tugas di Polda Gorontalo, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Sukses Ringkus 3 Terduga Pelaku PETI

Seiring tuntasnya penyidikan kasus ini, ketiga tersangka itu resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Bersama ketiga tersangka, juga diserahkan barang bukti berupa satu unit eskavator, mesin dompeng, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI itu. Ketiga tersangka pun dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukuman berat pun menanti ketiga tersangka. “Diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar,” tegas Maruly. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB
Tanpa Kekerasan, Ahli Waris Labbai Tuai Keadilan Atas Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Maling Nekat!!! Bobol Warung Ketua RT di Lokasi Ramai Cibadak Sukabumi, Kerugian Capai Rp 1 juta
Saling Klaim Tanah Labbai di Lantebung Makassar, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bersengketa dengan Penjaga Empang
Ironi Hukum di Lantebung Makassar: SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditumpangkan Atas Tanah SHM Ahli Waris Labbai
Dikirim ke PN Makassar di Hari Ibu, Eksepsi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dinilai Ahli Waris Labbai Sarat Rekayasa

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 1-Jan-2026 17:35
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 31-Dec-2025 18:05
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 30-Dec-2025 19:39
Info Lowongan Kerja
Dipanggil Kejati Sulsel, Ahli Waris Labbai Ungkap Klaim Janggal PT Bumi Karsa-Kalla Grup Atas Tanah Lantebung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 28-Dec-2025 20:43
Info Lowongan Kerja
Menantang Polisi untuk Menangkapnya, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Meringkus Bos PETI Ini di Manado
Diantar Berobat, Ibu Ini Meninggal Dunia Dalam Pelukan Anak Lelaki Bungsunya di Lokasi Terapi Cibadak Sukabumi