SUKABUMITREN.COM - Dirreskrimsus Polda Gorontalo,Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin, 8 Desember 2025, mengumumkan telah tuntasnya penyidikan kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Tiga tersangka pun telah diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Gorontalo, yakni masing-masing berinisial NP, AP, dan IP.
NP adalah pemilik lahan dan pemodal, AP sebagai pekerja, serta IP selaku operator alat berat. Ketiganya diduga melakukan penambangan emas ilegal di lahan milik IP, dengan menggunakan alat berat selama satu bulan penuh. Tindakan ini dinilai merusak lingkungan, dan melanggar ketentuan Undang Undang yang berlaku di Indonesia.




Barang bukti yang diamankan di lokasi penambangan
Maruly mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat di sekitar lokasi tambang. Aktivitas tambang itu dinilai mengganggu dan dilakukan tanpa izin resmi. Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo memastikan, seluruh unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi, mulai dari kegiatan penambangan hingga penggunaan alat berat untuk mengambil material bernilai tinggi.
“Perkara yang ditangani ini adalah kasus dugaan penambangan tanpa izin, yakni melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam, atau dalam hal ini adalah emas” ujar Maruly, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, tahun 2002, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 hingga 28 Desember 2023.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo,Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.
Baca juga: Kini Tugas di Polda Gorontalo, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Sukses Ringkus 3 Terduga Pelaku PETI
Seiring tuntasnya penyidikan kasus ini, ketiga tersangka itu resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Bersama ketiga tersangka, juga diserahkan barang bukti berupa satu unit eskavator, mesin dompeng, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI itu. Ketiga tersangka pun dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman berat pun menanti ketiga tersangka. “Diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar,” tegas Maruly. (*)
