Jurnalis RTV Jadi Korban Kekerasan Karo Ops Polda Gorontalo, IJTI Desak Polri Berikan Sanksi Tegas

Selasa, 24 Dec 2024 14:55
    Bagikan  
Jurnalis RTV Jadi Korban Kekerasan Karo Ops Polda Gorontalo, IJTI Desak Polri Berikan Sanksi Tegas
Istimewa

Jurnalis Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa

SUKABUMITREN.COM - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam tindak kekerasan yang dilakukan Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela, terhadap jurnalis Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa, pada Senin, 23 Desember 2024. Tindak kekerasan itu bertentangan dengan konstitusi dan melanggar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.

Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Perbuatan ini tidak hanya melukai korban, namun juga mencoreng citra kepolisian sebagai pelindung rakyat, sekaligus mitra jurnalis. Tindakan itu dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pers.

undefinedKekerasan terhadap jurnalis melanggar konstitusi dan UU Pers

Baca juga: Kunjungi BUMDesa Bersama Nabiya LKD Nagrak Utara, Mendes Ajak Desa di Sukabumi Sukseskan Ketahanan Pangan

Jurnalis RTV, Ridha Yansa, mengalami kekerasan pada Senin, 23 Desember 2024, saat meliput aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Badko Sulawesi Utara-Gorontalo di Polda Gorontalo. Unjuk rasa ini memprotes maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo.

Dalam unjuk rasa ini, massa sempat membakar ban di gerbang Polda Gorontalo, sehingga menyebabkan situasi semakin kacau dan terjadi penangkapan atas beberapa peserta aksi. Ridha yang tengah merekam jalannya aksi, didatangi Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela, dan kemudian dipukul tangannya yang sedang memegang ponsel. Akibat pemukulan itu, ponsel yang baru dibeli korban terjatuh, dan mengalami kerusakan pada bagian LCD-nya, sehingga tidak bisa digunakan untuk merekam lagi.

undefinedKorban alami kekerasan saat liput unjuk rasa di depan Polda Gorontalo

Baca juga: Jenguk Warga Korban Bencana di Sukabumi, Mendes Yandri Susanto: “Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kedaruratan”

IJTI menegaskan, tindakan itu mencerminkan pelanggaran serius terhadap tugas jurnalistik, yang seharusnya dilindungi oleh negara, termasuk aparat kepolisian. IJTI Pusat mendesak:

  1. Kepolisian RI untuk segera mengusut tuntas kasus ini, dan memberikan sanksi tegas kepada Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela sesuai hukum yang berlaku.
  2. Polda Gorontalo untuk memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
  3. Seluruh institusi kepolisian untuk menghormati dan memahami fungsi jurnalis sebagai bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.

undefinedIJTI desak Polri berikan sanksi tegas kepada Karo Ops Polda Gorontalo

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 43

IJTI juga mengingatkan seluruh jurnalis untuk menjalankan tugas secara profesional, berpegang pada prinsip-prinsip kode etik jurnalistik, dan selalu menghormati aturan yang berlaku. Profesionalisme jurnalis adalah bagian penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas pers di mata publik.

IJTI Pusat mengingatkan, bahwa kemerdekaan pers merupakan elemen vital demokrasi yang tidak boleh diintervensi atau diintimidasi oleh pihak mana pun, termasuk aparat negara. IJTI juga mengajak seluruh insan pers untuk bersolidaritas dalam menghadapi ancaman terhadap kebebasan pers. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Viral Acungkan Kapak dan Teror Karyawati di Cicurug Sukabumi, Lelaki asal Cisaat Ditangkap Polisi
Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lebaran 2026: Selamat Tinggal Macet Horor Parungkuda-Sukabumi, Tol Bocimi Seksi 3 Siap Dibuka Fungsional
Puding Caramel Viral di Cibadak Sukabumi, Warga Cikole Sampai Jauh-Jauh Datang untuk Mengantre: “Rasanya Enak”
Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”
Jelang Buka Puasa, Kejari Kabupaten Sukabumi Berikan Takjil ke Pengguna Jalan, Kajari: “Kita Bagi-Bagi Rezeki”
Rugikan Negara Rp 394.861.618, Kades Neglasari Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi: “Ini Kriminalisasi"

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 5-Mar-2026 20:23
Info Lowongan Kerja
Gelar Pengobatan Gratis, Kehadiran Bus Kesehatan Keliling PDIP Diapresiasi Kades dan Warga Nagrak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Mar-2026 22:07
Info Lowongan Kerja
Diduga Dibuang, Bayi Lelaki Masih Hidup Ditemukan dalam Kebun Bambu di Parungkuda Sukabumi
Diguyur Hujan Intensitas Tinggi, Longsor dan Banjir Rendam Jalan dan Rumah Warga di Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 2-Mar-2026 14:53
Info Lowongan Kerja
Kopkar Terpuji di Sukabumi: Punya Simpanan Rp 7.130.000.000, Rutin Bagikan SKHU bagi Karyawan Setiap Tahun
Aspal Jalan Rusak Parah, Mobil Pengangkut Es Krim Terbalik di Jalan Desa Sekarwangi Cibadak Sukabumi
Jabat Dirreskrimsus, Eks Kapolres Sukabumi Ini Sosialisasikan Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polda Gorontalo
Sempat Terlihat Kerokan Sendiri, Lelaki Pedagang Roti Ditemukan Meninggal Dunia di Cibadak Sukabumi